Gempa Sukabumi Terjadi Rabu Pagi! Ini yang Harus Dilakukan saat Gempa Terjadi

Andika Bahrudin
Rabu 08 November 2023, 07:22 WIB
Gempa Sukabumi terjadi hari ini, Rabu, 8 November 2023. BMKG menyampaikan magnitudo gempa tersebut 3.6.

Gempa Sukabumi terjadi hari ini, Rabu, 8 November 2023. BMKG menyampaikan magnitudo gempa tersebut 3.6.

INFOSEMARANG.COM -- Gempa Sukabumi terjadi hari ini, Rabu, 8 November 2023. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa terkini melalui media sosial resmi dan aplikasnya.

Adapun Gempa Sukabumi tersebut terjadi pada pukul 07:03:04 WIB. Magnitudo gempa tersebut 3.6.

Dikutip dari media sosial resmi BMKG di X, lokasi gempa di 7.71 LS dan 106.63 BT atau 80 km Tenggara Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kedalaman gempa 11 Km

BMKG memberikan disclaimer, "Informasi ini mengutamakan kecepatan, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data."

Apa yang Harus Dilakukan saat Terjadi Gempa?

Ketika terjadi gempa, berikut adalah beberapa langkah yang perlu Anda lakukan untuk menjaga keselamatan diri dan orang lain:

Tetap Tenang:

Pertama-tama, cobalah untuk tetap tenang. Panik hanya akan membuat situasi lebih sulit. Pahami bahwa gempa biasanya berlangsung singkat.

Cari Tempat Perlindungan:

Cari tempat yang aman di dalam atau luar ruangan. Jika Anda berada di dalam, hindari jendela, cermin, atau benda-benda berat yang bisa jatuh. Jika berada di luar, jauhi bangunan, tiang listrik, dan pohon.

Lindungi Kepala dan Leher:

Jika Anda berada dalam ruangan, berlindunglah di bawah meja atau benda yang kuat. Ini akan melindungi kepala dan leher Anda dari benda-benda yang jatuh.

Jika Anda Tidak Dapat Berlindung:

Jika tidak ada tempat berlindung yang tersedia, posisikan diri Anda di dekat dinding dalam dan hindari jendela. Tutup kepala dan leher Anda dengan tangan atau barang yang kuat.

Jika Anda Berada di Luar Ruangan:

Jauhi bangunan, jembatan, dan benda-benda besar. Hindari berada di bawah jaringan listrik atau tiang telepon.

Jangan Gunakan Lift:

Jangan mencoba menggunakan lift selama gempa. Lift bisa terjebak atau berhenti bekerja.

Setelah Gempa Berhenti:

Setelah gempa berhenti, periksa diri Anda dan sekitar Anda untuk melihat apakah ada cedera atau bahaya yang mengancam. Periksa tetangga atau orang lain yang membutuhkan pertolongan jika mungkin.

Waspadai Aftershock:

Gempa susulan (aftershock) bisa terjadi setelah gempa utama. Tetaplah waspada terhadap gempa susulan dan lanjutkan langkah-langkah keselamatan.

Pantau Informasi:

Pantau berita atau sumber informasi resmi untuk mendapatkan informasi terkini tentang gempa dan petunjuk evakuasi jika diperlukan.

Persiapan Sebelumnya:

Sebagai persiapan sebelumnya, pastikan Anda telah membuat rencana evakuasi dan memiliki tas darurat dengan perlengkapan penting seperti air minum, makanan non-perishable, obat-obatan, senter, dan perlengkapan lainnya.

Ingatlah bahwa gempa bumi bisa sangat berbahaya, jadi penting untuk selalu siap dan tahu bagaimana bertindak dalam situasi darurat.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)