Almas Punya Saudara Kandung, Juga Kirim Gugatan ke MK, Ternyata ini Hasilnya

Elsa Krismawati
Selasa 17 Oktober 2023, 07:00 WIB
MK tolak uji materiil batas usia cawapres UU Pemilu (Sumber : instagram @mahkamahkonstitusi)

MK tolak uji materiil batas usia cawapres UU Pemilu (Sumber : instagram @mahkamahkonstitusi)

INFOSEMARANG.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan bahwa dua gugatan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK RI, Jakarta pada hari Senin 16 Oktober 2023.

Gugatan yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A dan Melisa Mylitiachristi Tarandung, dinyatakan tidak dapat diterima.

Baca Juga: 8 Cara Menolak Teman yang Suka Pinjam Uang Tanpa Menyakiti Perasaan

Arkaan, pemohon dalam Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023, mengajukan permohonan agar batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi setidaknya 21 tahun.

Sementara Melisa, pemohon dalam Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023, meminta agar batas usia capres-cawapres diubah menjadi setidaknya 25 tahun.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada Selasa 17 Oktober 2023.

Baca Juga: Waduh! Jumlah Mesin ATM Makin Berkurang, Dampak Digitalisasi?

MK tidak dapat menerima kedua permohonan tersebut karena Pasal yang diajukan untuk uji materi telah mengalami perubahan makna.

"Permohonan pemohon kehilangan objek, kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan,”lanjutnya.

Seiring dengan keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbiru.

Baca Juga: Hasil Studi: Kerja 4 Hari Dalam Seminggu Buat Pekerja Lebih Produktif, Benarkah?

Kini, Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berusia setidaknya 40 tahun atau pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Sebagai hasilnya, MK menyimpulkan bahwa permohonan Arkaan dan Melisa telah kehilangan objek, dan oleh karena itu, kedudukan hukum mereka serta substansi permohonan tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan.

Terpisah, Arif Sahudi, kuasa hukum Almas Tsaqibbiru dan Arkaan Wahyu, mengkonfirmasi bahwa keduanya adalah saudara kandung.

Baca Juga: Mitos Ciri Hamil Anak Laki-Laki: Fakta atau Hoax?

Meskipun spekulasi muncul mengenai apakah gugatan Almas dan Arkaan terkait dengan rencana Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2024.

Arif menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam upaya tersebut.

Namun demikian, Arif mencatat bahwa pemimpin muda sedang menjadi tren di seluruh dunia, menunjukkan perhatian terhadap perkembangan politik global.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )
Pendidikan22 Mei 2026, 06:51 WIB

Wakil Ketua DPRD Jateng Ingatkan Alokasi 232 ribu Kursi SMA/SMK Harus Terbuka dan Bisa Dipertanggung jawabkan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mengingatkan, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri tahun ajaran 2026/2027 harus berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber: )
Umum20 Mei 2026, 19:33 WIB

Mohammad Saleh: Ada 6,4 Juta Ton Sampah Jateng Bisa Jadi Sumber Listrik

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyatakan dukungan terhadap rencana pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Semarang Raya19 Mei 2026, 18:01 WIB

Pajak Tahunan Kendaraan Kini Bisa Dibayar Tanpa KTP Pemilik Asli di Gerai dan Samsat Keliling

Masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan proses balik nama, kini tetap dapat membayar pajak tahunan tanpa membawa KTP pemilik lama sesuai data di STNK.
 (Sumber: )
Bisnis19 Mei 2026, 17:59 WIB

Bank Mandiri Kukuhkan Peran di Ekonomi Kerakyatan, Realisasi KUR Tembus Rp14,54 Triliun hingga April 2026

Bank Mandiri memperkuat komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui penyaluran KUR.
Bank Mandiri mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui penyaluran KUR.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Pendidikan18 Mei 2026, 14:33 WIB

Mohammad Saleh Ajak Santri Manfaatkan Program Beasiswa Kuliah dari Pemprov Jateng

Program beasiswa tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan yang lebih luas kepada kalangan santri dan pengasuh pesantren untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum18 Mei 2026, 14:27 WIB

Mohammad Saleh Dorong Koperasi Merah Putih Serap Produk Unggulan Desa

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk lebih aktif menyerap dan memasarkan produk unggulan desa sebagai upaya memperkuat ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.
 Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Mei 2026, 10:25 WIB

Semarang Kembali Bergemuruh, Srawoeng Jazz 2026 Hadirkan Musisi Lintas Generasi

Balai Budaya dan Kebangsaan Omah Srawoeng kembali menghadirkan perhelatan seni dan musik bertajuk Kridha Cilpa & Srawoeng Jazz 2026.
 (Sumber: )
Umum15 Mei 2026, 17:12 WIB

Lebih Ramah Lingkungan, Mohammad Saleh Dukung Pengembangan Bus Listrik Trans Jateng

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mendukung rencana pengembangan armada bus listrik untuk layanan Trans Jateng sebagai bagian dari modernisasi transportasi massal yang lebih ramah lingkungan.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber: )