Hukum Akikah untuk Janin yang Keguguran, Disunahkan Setelah Ditiupkan Roh

Galuh Prakasa
Selasa 19 September 2023, 20:22 WIB
Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran. (Sumber : Pexels/Esma Karagoz)

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran. (Sumber : Pexels/Esma Karagoz)

INFOSEMARANG.COM -- Akikah dalam ajaran Islam merupakan tindakan penyembelihan hewan sebagai ungkapan syukur atas kelahiran seorang anak.

Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran sebelum lahir.

Dilansir dari situs resmi Kemenang, menurut Ibnu Hajar, jika janin mengalami keguguran sebelum mencapai usia empat bulan (17 minggu) atau sebelum memiliki bentuk manusia yang jelas, maka tidak ada kewajiban untuk melakukan akikah.

Ulama meyakini bahwa akikah berhubungan den

Baca Juga: Dua ABG Diduga Berbuat Tak Senonoh di Alun-alun Bung Karno Ungaran, Masih Pakai Seragam Sekolah

gan kelahiran anak yang sudah mencapai usia tertentu dan memiliki bentuk manusia yang nyata.

Imam Ibn Hajar al-Haitami dalam kitab Fatāwā menjelaskan, "Akikah hanya disunahkan untuk bayi keguguran yang sudah ditiupkan kehidupan (roh) padanya (yang bisa diketahui dengan adanya tanda-tanda kehidupan)" (Al-Fatāwā al-Fiqhiyyah al-Kubrā, vol. 4, hal. 257).

Meskipun demikian, ada ulama lain yang berpendapat bahwa akikah tetap disarankan dalam kasus keguguran, terutama sebagai bentuk amal kebaikan.

Hal ini disebabkan oleh pemahaman bahwa akikah juga dapat diartikan sebagai bentuk doa dan ungkapan syukur atas anugerah anak, meskipun anak tersebut tidak mencapai usia lahir secara fisik.

Baca Juga: Bacawapres Ganjar Pranowo Mengerucut Dua Nama, Sandiaga Uno dan Mahfud MD

Namun, Ibnu Hajar menyatakan bahwa bayi yang mengalami keguguran dan belum ada tanda kehidupan berupa tiupan roh, maka tidak perlu diakikahkan.

Alasannya, karena kelak bayi tersebut juga tidak akan dibangkitkan di hari kiamat.

Ia menjelaskan, "Adapun janin yang belum ditiupkan kehidupan padanya, maka ia (bagaikan) benda mati yang tidak akan dibangkitkan serta tidak bisa dimanfaatkan kelak di akhirat, sehingga tidak disunahkan menyembelih akikah untuknya. Berbeda dengan bayi keguguran yang sudah ditiupkan kehidupan padanya, dia adalah manusia hidup yang akan dibangkitkan kembali kelak di akhirat serta bisa dimanfaatkan syafaatnya."

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terdapat dua pendapat mengenai hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran:

Baca Juga: Ratusan Wisatawan Mulai Kunjungi Gunung Bromo Pasca Kebakaran Gara-gara Flare

1. Jika keguguran terjadi sebelum ditiupkannya roh, yaitu sebelum berusia 4 bulan atau 120 hari, maka akikah tidak disunnahkan.
2. Jika keguguran terjadi setelah ditiupkannya roh, yaitu setelah berusia 4 bulan atau 120 hari, maka akikah tetap menjadi sunnah.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkini
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )