SEMARANG – DPRD Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam mewujudkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan. Seluruh pimpinan dan anggota DPRD Jateng tercatat telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara lengkap dan tepat waktu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, menyampaikan bahwa capaian tersebut bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen moral yang dijalankan secara kolektif oleh seluruh anggota legislatif.
“LHKPN bukan hanya rutinitas pelaporan. Ini merupakan wujud komitmen moral agar masyarakat percaya bahwa wakil rakyat bekerja secara terbuka dan tidak ada yang disembunyikan,” ujarnya.
Menurutnya, di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap akuntabilitas, keterbukaan informasi terkait harta kekayaan menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Ia menegaskan, pelaporan yang dilakukan secara tepat waktu dan akurat juga bertujuan untuk meminimalkan potensi spekulasi di tengah publik.
“Kami ingin menghindari berbagai prasangka. Dengan pelaporan yang jelas dan tepat waktu, kami menunjukkan bahwa transparansi benar-benar dijalankan,” lanjutnya.
Selain itu, langkah tersebut juga dinilai sebagai bagian dari edukasi politik kepada masyarakat mengenai pentingnya keterbukaan dan pengawasan terhadap penyelenggara negara.
DPRD Jawa Tengah pun mendorong agar pemerintah kabupaten/kota menerapkan standar kedisiplinan yang sama dalam pelaporan LHKPN. Harapannya, praktik transparansi dapat diterapkan secara merata di seluruh tingkatan pemerintahan.
“Ini bukan semata-mata soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi tentang membangun budaya integritas yang berkelanjutan,” tegasnya.
Capaian pelaporan LHKPN sebesar 100 persen ini menjadi sinyal kuat bahwa Jawa Tengah terus berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Melalui langkah ini, DPRD Jateng berupaya membangun kepercayaan publik dari hal yang paling mendasar, yakni keterbukaan dalam pengelolaan harta kekayaan.***