Mellisa Anggraini Harap Pihak Sekolah Punya Hati Nurani, Bongkar Fakta Dugaan Kasus Perundungan Anak L di Sukabumi

Elsa Krismawati
Minggu 10 Desember 2023, 17:44 WIB
Mellisa Anggraini kuasa hukum korban perundungan anak L di Sukabumi (Sumber : instagram @mellisa_angrain1z)

Mellisa Anggraini kuasa hukum korban perundungan anak L di Sukabumi (Sumber : instagram @mellisa_angrain1z)

INFOSEMARANG.COM - Dugaan kasus perundungan terhadap seorang murid Sekolah Dasar di Sukabumi dengan inisial L masih belum menemui kejelasan.

Mellisa Anggraini, sebagai kuasa hukum keluarga korban L, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih fokus pada peristiwa yang terjadi pada bulan Februari 2023.

Sebagai pengacara yang dipercayai oleh keluarga korban, Mellisa Anggraini menyatakan harapannya agar pihak sekolah tempat L belajar dapat bersikap jujur dan mengungkapkan seluruh fakta terkait kasus ini.

Baca Juga: Kondisi Bayi Ditemukan Terapung di Sungai Pasinan, Kecamatan Mijen: Lahir Prematur, Jenis Kelamin Perempuan, Tali Pusar Utuh

Melalui akun Instagram stories @mellisa_anggraini1z, Mellisa mengungkapkan harapannya agar sekolah bersikap terbuka.

"Teruntuk sekolah tempat anak korban belajar, kami berharap ada kejujuran yang disampaikan oleh pihak sekolah," ungkapnya, seperti dilansir oleh infosemarang.com pada Minggu, 10 Desember 2023.

Mellisa tidak hanya menyoroti peristiwa pada bulan Februari ketika L mengalami patah lengan, tetapi juga menekankan pentingnya mengungkap fakta sejak sebelum insiden terjadi.

Baca Juga: Innalilahi, Pemancing Digegerkan Penemuan Jenazah Bayi Mengambang di Sungai Pasinan

"Terkait dengan apa yang benar-benar terjadi sebelum terjadinya patah lengan hingga saat anak korban kembali ke sekolah, kami berharap sekolah mengungkapkan fakta seutuhnya," tambahnya.

Sebagai kuasa hukum, Mellisa Anggraini mengajak pihak-pihak yang memiliki kepedulian untuk bersama-sama mengungkapkan fakta kasus ini, sehingga dugaan perundungan terhadap L, yang masih berusia 9 tahun, dapat diungkap dengan jelas.

Baca Juga: Tampang Kepsek SD Yuwati Bhakti Sukabumi, Diduga Turut Intimidasi Korban Perundungan dan Berusaha Tutupi Kasus

"Kami memohon agar pihak yang memiliki hati nurani turut menjelaskan ke pihak kepolisian secara jujur, sehingga seluruh kejadian ini dapat terang benderang," jelasnya.

Sementara itu, Kapolresta Sukabumi, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa sepuluh saksi, termasuk terduga pelaku, korban, sekolah, dokter bedah, dan saksi ahli.

Ari juga menjelaskan bahwa akan dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan tambahan, termasuk konfrontasi antara korban dan terduga pelaku, sebagai tindak lanjut dari penyelidikan yang telah dilakukan.

Baca Juga: Ratusan Pengungsi Rohingya Kembali Mendarat di Aceh, Gelombang ke-9 Sejak November 2023

"Kami akan menentukan langkah ke depan dari hasil penyelidikan ini, apakah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ari.

Proses hukum ini, yang melibatkan korban anak dan pelaku anak, akan mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak, sehingga kemungkinan besar gelar perkara akan dilaksanakan secara tertutup. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)