4 Contoh KDRT Menurut Komnas Perempuan, Lengkap dengan Sumbernya

Andika Bahrudin
Jumat 17 November 2023, 21:20 WIB
Terdapat 4 contoh KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang disampaikan oleh Komnas Perempuan. Belakangan ini, salah satu korban KDRT yang tengah jadi pembicaraan adalah Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti.

Terdapat 4 contoh KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang disampaikan oleh Komnas Perempuan. Belakangan ini, salah satu korban KDRT yang tengah jadi pembicaraan adalah Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti.

INFOSEMARANG.COM -- Terdapat 4 contoh KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang disampaikan oleh Komnas Perempuan. Belakangan ini, salah satu korban KDRT yang tengah jadi pembicaraan adalah Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti.

Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti sebelumnya menghilang secara misterius tanpa membawa HP dan dompet. Hal itu dilakukannya karena dia mengalami KDRT oleh suaminya.

Di sisi lain, terdapat banyak jenis KDRT menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Hal tersebut tertulis dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Baca Juga: 6 Fakta Suami di Demak KDRT Istri hingga Tewas: Ada Teriakan 'Jangan Bunuh Aku' dan 'Ibuku Dibunuh'

Dalam Pasal 2 UU PKDRT, ruang lingkup UU ini tidak hanya perempuan, tetapi juga meliputi Suami, istri, dan anak; Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga baik karena darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga; dan Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di dalam rumah tangga tersebut.

Apa Itu KDRT?

KDRT adalah bentuk kekerasan yang berasal dari aspek gender dan terjadi dalam lingkup hubungan personal. Kekerasan ini umumnya terjadi antara pelaku dan korban yang memiliki keterkaitan personal.

Menurut Komnas Perempuan, contoh kekerasan ini mencakup kasus-kasus seperti suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu, bahkan seseorang yang tinggal dan bekerja dalam rumah tangga.

Definisi KDRT berdasarkan Pasal 1 UU PKDRT menyatakan bahwa hal itu melibatkan tindakan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga. Hal ini juga mencakup ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau pembatasan kebebasan secara ilegal dalam konteks rumah tangga.

Komnas Perempuan juga menyebutkan KDRT sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga dengan hubungan darah. Menurut UU Nomor. 23 Tahun 2004, Pasal 1 (3), korban KDRT dapat mencakup siapa pun yang mengalami kekerasan atau ancaman kekerasan di dalam lingkup rumah tangga.

Pelaku KDRT, menurut kategorisasi Komnas Perempuan, dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pelaku non-negara seperti suami, pasangan, ayah, ayah mertua, ayah tiri, paman, anak laki-laki, atau anggota keluarga laki-laki lainnya, dan pelaku negara yang merupakan pihak dengan posisi di tingkat negara dan menggunakan kewenangan mereka untuk mengabaikan atau membiarkan kasus KDRT terjadi pada korban. Selain itu, penghambatan terhadap akses perempuan terhadap layanan, bantuan, dan keadilan juga dianggap sebagai bentuk KDRT.

Baca Juga: Suami di Demak KDRT Istri Pakai Palu hingga Tewas, Anaknya yang Masih Balita Ketakutan Melihat

Contoh KDRT

Bentuk-bentuk KDRT dijelaskan secara rinci dalam empat pasal UU PKDRT. Berikut adalah penjelasannya.

Kekerasan Fisik

Pasal 6 UU PKDRT mengategorikan kekerasan fisik sebagai salah satu bentuk KDRT. Kekerasan fisik dalam konteks ini merujuk pada perbuatan yang menyebabkan korban merasakan sakit, mengalami kelemahan fisik, atau menderita luka berat.

Kekerasan Psikis

Pasal 7 UU PKDRT mengategorikan kekerasan psikis sebagai salah satu bentuk KDRT. Kekerasan psikis, seperti yang dijelaskan dalam pasal tersebut, merujuk pada perbuatan yang menimbulkan rasa takut, kehilangan rasa percaya diri, kehilangan kemampuan untuk bertindak, perasaan tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada korban.

Kekerasan Seksual

Dalam Pasal 8 UU PKDRT, kekerasan seksual diidentifikasi sebagai salah satu bentuk KDRT. Dalam pasal ini, terdapat dua varian kekerasan seksual:

a. Pemaksaan hubungan seksual terhadap individu yang tinggal dalam lingkup rumah tangga.

b. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah satu anggota rumah tangga dengan orang lain, baik untuk tujuan komersial maupun tujuan tertentu.

Penelantaran Rumah Tangga

Pasal 9 UU PKDRT menetapkan penelantaran rumah tangga sebagai bentuk KDRT. Pasal ini merinci dua poin terkait penelantaran rumah tangga:

a. Setiap individu dilarang untuk menelantarkan anggota rumah tangganya, terutama jika menurut hukum yang berlaku, atau berdasarkan persetujuan atau perjanjian, mereka berkewajiban memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada individu tersebut.

Baca Juga: Cara Menolong Korban KDRT, Ini Sebaiknya yang Harus Terlebih Dahulu Dilakukan

b. Penelantaran, sebagaimana dijelaskan pada ayat (1), juga mencakup tindakan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang pekerjaan yang layak, baik di dalam atau di luar rumah, sehingga korban menjadi tergantung pada individu tersebut.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )
Semarang Raya30 Juni 2026, 11:54 WIB

Ajak Anak Liburan Seru, Queen City Mall Hadirkan Event Capybara Bakery hingga 12 Juli

Queen City Mall menghadirkan wahana bertema Capybara Bakery untuk memeriahkan libur sekolah. Event Tuntunzai Capybara pertama di Semarang ini berlangsung di Atrium Queen City Mall mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )
Umum29 Juni 2026, 09:39 WIB

Bank Mandiri Taspen Tegaskan Tidak Ada Kredit Fiktif maupun Kredit Bermasalah dalam Kasus di Purwokerto

Seluruh proses penyaluran kredit yang dilakukan Bank Mandiri Taspen telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
 (Sumber: )
Pendidikan28 Juni 2026, 18:30 WIB

Hadapi Banjir Informasi Digital, Mohammad Saleh Ajak Mahasiswa Unwahas Perkuat Nalar Kritis

Di tengah banjir informasi yang terjadi saat ini, mahasiswa memiliki peran strategis untuk menjadi agen literasi dan penyebar kesadaran di tengah masyarakat.
 (Sumber: )
Semarang Raya27 Juni 2026, 17:44 WIB

Sparktacular Holiday Wonderland Hadir di The Park Semarang, Sajikan Atraksi Sirkus Kelas Dunia

The Park Semarang menghadirkan Sparktacular Holiday Wonderland: International Circus Show from South America. Pertunjukan berlangsung mulai 27 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )
Umum26 Juni 2026, 19:34 WIB

Bank Mandiri Taspen Pastikan Layanan di Cabang Purwokerto Tetap Normal di Tengah Kasus Penipuan

Bank Mandiri Taspen memastikan operasional Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal meski menerima kunjungan sejumlah nasabah yang ingin memperoleh penjelasan terkait perkembangan kasus penipuan yang mereka alami.
 (Sumber: )