4 Contoh KDRT Menurut Komnas Perempuan, Lengkap dengan Sumbernya

Andika Bahrudin
Jumat 17 November 2023, 21:20 WIB
Terdapat 4 contoh KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang disampaikan oleh Komnas Perempuan. Belakangan ini, salah satu korban KDRT yang tengah jadi pembicaraan adalah Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti.

Terdapat 4 contoh KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang disampaikan oleh Komnas Perempuan. Belakangan ini, salah satu korban KDRT yang tengah jadi pembicaraan adalah Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti.

INFOSEMARANG.COM -- Terdapat 4 contoh KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang disampaikan oleh Komnas Perempuan. Belakangan ini, salah satu korban KDRT yang tengah jadi pembicaraan adalah Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti.

Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti sebelumnya menghilang secara misterius tanpa membawa HP dan dompet. Hal itu dilakukannya karena dia mengalami KDRT oleh suaminya.

Di sisi lain, terdapat banyak jenis KDRT menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Hal tersebut tertulis dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Baca Juga: 6 Fakta Suami di Demak KDRT Istri hingga Tewas: Ada Teriakan 'Jangan Bunuh Aku' dan 'Ibuku Dibunuh'

Dalam Pasal 2 UU PKDRT, ruang lingkup UU ini tidak hanya perempuan, tetapi juga meliputi Suami, istri, dan anak; Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga baik karena darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga; dan Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di dalam rumah tangga tersebut.

Apa Itu KDRT?

KDRT adalah bentuk kekerasan yang berasal dari aspek gender dan terjadi dalam lingkup hubungan personal. Kekerasan ini umumnya terjadi antara pelaku dan korban yang memiliki keterkaitan personal.

Menurut Komnas Perempuan, contoh kekerasan ini mencakup kasus-kasus seperti suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu, bahkan seseorang yang tinggal dan bekerja dalam rumah tangga.

Definisi KDRT berdasarkan Pasal 1 UU PKDRT menyatakan bahwa hal itu melibatkan tindakan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga. Hal ini juga mencakup ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau pembatasan kebebasan secara ilegal dalam konteks rumah tangga.

Komnas Perempuan juga menyebutkan KDRT sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga dengan hubungan darah. Menurut UU Nomor. 23 Tahun 2004, Pasal 1 (3), korban KDRT dapat mencakup siapa pun yang mengalami kekerasan atau ancaman kekerasan di dalam lingkup rumah tangga.

Pelaku KDRT, menurut kategorisasi Komnas Perempuan, dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pelaku non-negara seperti suami, pasangan, ayah, ayah mertua, ayah tiri, paman, anak laki-laki, atau anggota keluarga laki-laki lainnya, dan pelaku negara yang merupakan pihak dengan posisi di tingkat negara dan menggunakan kewenangan mereka untuk mengabaikan atau membiarkan kasus KDRT terjadi pada korban. Selain itu, penghambatan terhadap akses perempuan terhadap layanan, bantuan, dan keadilan juga dianggap sebagai bentuk KDRT.

Baca Juga: Suami di Demak KDRT Istri Pakai Palu hingga Tewas, Anaknya yang Masih Balita Ketakutan Melihat

Contoh KDRT

Bentuk-bentuk KDRT dijelaskan secara rinci dalam empat pasal UU PKDRT. Berikut adalah penjelasannya.

Kekerasan Fisik

Pasal 6 UU PKDRT mengategorikan kekerasan fisik sebagai salah satu bentuk KDRT. Kekerasan fisik dalam konteks ini merujuk pada perbuatan yang menyebabkan korban merasakan sakit, mengalami kelemahan fisik, atau menderita luka berat.

Kekerasan Psikis

Pasal 7 UU PKDRT mengategorikan kekerasan psikis sebagai salah satu bentuk KDRT. Kekerasan psikis, seperti yang dijelaskan dalam pasal tersebut, merujuk pada perbuatan yang menimbulkan rasa takut, kehilangan rasa percaya diri, kehilangan kemampuan untuk bertindak, perasaan tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada korban.

Kekerasan Seksual

Dalam Pasal 8 UU PKDRT, kekerasan seksual diidentifikasi sebagai salah satu bentuk KDRT. Dalam pasal ini, terdapat dua varian kekerasan seksual:

a. Pemaksaan hubungan seksual terhadap individu yang tinggal dalam lingkup rumah tangga.

b. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah satu anggota rumah tangga dengan orang lain, baik untuk tujuan komersial maupun tujuan tertentu.

Penelantaran Rumah Tangga

Pasal 9 UU PKDRT menetapkan penelantaran rumah tangga sebagai bentuk KDRT. Pasal ini merinci dua poin terkait penelantaran rumah tangga:

a. Setiap individu dilarang untuk menelantarkan anggota rumah tangganya, terutama jika menurut hukum yang berlaku, atau berdasarkan persetujuan atau perjanjian, mereka berkewajiban memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada individu tersebut.

Baca Juga: Cara Menolong Korban KDRT, Ini Sebaiknya yang Harus Terlebih Dahulu Dilakukan

b. Penelantaran, sebagaimana dijelaskan pada ayat (1), juga mencakup tindakan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang pekerjaan yang layak, baik di dalam atau di luar rumah, sehingga korban menjadi tergantung pada individu tersebut.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya27 Maret 2026, 14:57 WIB

Sinergi Mahakarya dan Sesaji Rewanda: Cara Pemkot Semarang Memuliakan Tradisi di Goa Kreo

Pemkot Semarang akan menyuguhkan perpaduan apik antara seni pertunjukan modern dan ritual adat sakral melalui rangkaian Mahakarya Goa Kreo dan Sesaji Rewanda di kawasan Gunungpati pada akhir pekan ini.
Sesaji Rewanda di kawasan Gunungpati. (Sumber:  | Foto: dok)
Olahraga27 Maret 2026, 12:04 WIB

Jelang Musprov IMI Jateng 2026, Dukungan Menguat untuk Frits Yohanes

Ketua IMI Jawa Tengah periode 2021–2026, Frits Yohanes, menyatakan kesiapannya untuk kembali mencalonkan diri.
Ketua IMI Jawa Tengah periode 2021–2026, Frits Yohanes. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya27 Maret 2026, 10:58 WIB

Tanggul Sungai Tuntang Grobogan Retak, Pemprov Jateng Minta Perbaikan Dipercepat

Pemprov Jateng telah berkomunikasi dengan BBWS Pemali Juana terkait adanya retakan ini. Apalagi, retakan itu berada di dekat titik yang jebol Februari 2026 lalu.

Tanggul Sungai Tuntang di berbatasan antara Kabupaten Demak dengan Desa Tinanding, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya27 Maret 2026, 10:54 WIB

Respons Dampak Hujan Ekstrem di Wilayah Tembalang, Pemkot Semarang Gerak Cepat Perkuat Tanggul Kali Babon

Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang bergerak cepat dengan memperkuat tanggul di sepanjang Kali Babon, Kecamatan Tembalang.
Perbaikan tanggul Kali Babon Semarang
Umum26 Maret 2026, 20:06 WIB

Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Tegaskan Sinergi Pusat dan Daerah

Ketua DPD Partai Golkar Jateng itu, menegaskan kuatnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, terkait potensi energi lokal.
Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (tengah), saat bersilaturahmi ke Desa Sribit. (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya17 Maret 2026, 14:51 WIB

Muthoin Resmi Dilantik Jadi Sekda Salatiga, Wali Kota Tekankan Integritas dan Kolaborasi

Sekretaris Daerah Kota Salatiga yang baru, Drs. Muthoin, M.Si., menyatakan kesiapannya mengemban amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Pelantikan Sekda Kota Salatiga yang baru.
Umum17 Maret 2026, 14:40 WIB

Trans Marga Jateng Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Semarang–Solo

PT Trans Marga Jateng (TMJ) memastikan kesiapan operasional Jalan Tol Semarang–Solo dalam menghadapi arus mudik dan arus balik Hari Raya Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026.
Gerbang Tol Banyumanik. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)