CATAT! Tanggal Pemutihan Pajak Kendaraan Akhir Tahun 2023 di Jawa Tengah

Elsa Krismawati
Jumat 17 November 2023, 18:40 WIB
Info pemutihan pajak kendaraan Samsat se-Jawa Tengah: bebas sanksi administrasi dan pokok pajak kendaraan. (Sumber : Bapenda Jateng)

Info pemutihan pajak kendaraan Samsat se-Jawa Tengah: bebas sanksi administrasi dan pokok pajak kendaraan. (Sumber : Bapenda Jateng)

INFOSEMARANG.COM- Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan menjelang akhir tahun 2023.

Program ini, yang berlangsung mulai 15 November hingga 22 Desember 2023, mengundang masyarakat Jateng untuk memanfaatkan kesempatan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Informasi terkait program ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Bapenda Jateng, @bapenda_jateng.

Baca Juga: Belum Berhasil, TikTok Shop Masih Berusaha Buka Kembali di Indonesia


Dalam pengumumannya, Bapenda Jateng tidak hanya menyampaikan detail program pemutihan.

Tetapi juga mengajak masyarakat agar memanfaatkannya secara optimal.

Dilansir dari Instagram @Bappeda_Jateng Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, menyatakan bahwa program ini berlaku tanpa syarat khusus untuk semua jenis kendaraan.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata Ini Alasan Mengapa Semarang Sering Banjir saat Musim Hujan

“Ini [program pemutihan] agar mereka (wajib pajak] tidak terlalu berat [membayar denda). Harapannya agar bisa aktif lagi kendaraannya. Tujuannya ke situ [aktif],” kata Danang 

Dengan 37 Samsat yang tersebar di 35 kabupaten/kota, warga Jateng memiliki akses untuk membayar pajak kendaraan tanpa denda.

Danang menjelaskan bahwa tujuan dari program pemutihan ini adalah meringankan beban wajib pajak agar mereka tidak terbebani oleh denda.

Baca Juga: Tinjau Proyek Tanggul Laut Tambak Lorok Semarang, Akhir Tahun Mbak Ita Optimis Sudah Selesai

Selain itu, program ini bertujuan untuk mendorong agar kendaraan yang sebelumnya tidak aktif bisa kembali digunakan.

Menurut Danang, pemutihan pajak juga memiliki tujuan edukatif, yakni memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa membayar pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan warga Jateng dalam membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Tren Masak Rendang Pakai Bodrex Sudah Turun Temurun, Tapi Ini Ternyata Bahaya Campur Paracetamol dengan Masakan


Tidak hanya bebas denda pajak kendaraan, Bapenda Jateng juga menyelenggarakan program lain.

Termasuk pembebasan pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima dan bebas BBNKB II serta pajak progresif.

Program-program ini memberikan insentif kepada wajib pajak yang taat membayar, termasuk hadiah wisata religi dan motor bagi pembayaran melalui aplikasi New Sakpole, iBanking Bank Jateng, dan Bima Mobile.

Baca Juga: KPU Jalin Kerja Sama dengan TikTok Untuk Sosialisasi Pemilu 2024



Program ini berlangsung dari 1 Agustus hingga 15 Desember 2023.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)