Sah! Mbak Ita Umumkan Kebijakan Pemkot Semarang Batasi Peredaran Miras

Elsa Krismawati
Kamis 07 September 2023, 13:00 WIB
Langkah Mbak Ita batasi peredaran Miras di Kota Semarang. (Sumber : Dok. Pemkot Semarang)

Langkah Mbak Ita batasi peredaran Miras di Kota Semarang. (Sumber : Dok. Pemkot Semarang)

INFOSEMARANG.COM- Penjualan dan produksi minuman keras (miras) di Kota Semarang akan mengalami pengetatan.

Sekarang, penjualan minuman keras setidaknya harus memiliki jarak minimal 500 meter dari fasilitas-fasilitas kesehatan, pendidikan, dan keagamaan.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, mengumumkan bahwa Raperda Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol telah diperbarui.

Baca Juga: Fantastis! Ini Total Hadiah yang Akan Dibawa Putri Ariani dari AGT 2023 Jika Berhasil Menang dan Menjuarainya

Ia memberlakukan peraturan yang lebih ketat terkait penjualan dan produksi minuman keras di wilayahnya.

Dikutip Infosemarang.com dari Antara, Mbak Ita menyebutkan.

"Itu sudah disahkan kemarin. Kita tidak bisa memungkiri bahwa apapun kita ini Kota Metropolitan, pasti ada tempat-tempat yang memang menjadi bagian orang datang ke Semarang, pasti memakai," katanya seperti dikutip Infosemarang.com pada 7 September 2023.

Baca Juga: Lirik Lagu "I Still Haven’t Found What I’m Looking For" Dari U2, Lagu yang Dinyanyikan Putri Ariani di Semifinal AGT 2023

"Tentunya ada bagian yang mesti kita ada batas-batasnya. Jadi kita harus bisa seimbang, kita bisa memisahkan antara yang memakai dan tidak," lanjutnya.

Ita menjelaskan bahwa terdapat sejumlah pasal yang telah diperbarui dalam Raperda ini, yang juga mencakup sanksi-sanksi bagi para pelanggar aturan ini.

Namun, ia berharap masyarakat Kota Semarang dapat mematuhi dan menerima aturan ini.

"Ada ya, ada di bagian-bagian di pasar-pasar tersebut. Tapi tentunya kami berharap masyarakat bisa mematuhi, masyarakat bisa mengerti," sambungnya.

Baca Juga: Bagas/Fikri, Apriyani/Siti Fadia, dan Pramudya/Yeremi Lolos Babak 16 Besar di China Open 2023

"Kalaupun ada hal-hal yang kurang nanti bisa kita komunikasikan. Kita ingin Kota Semarang kondusif," jelasnya.

Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Pengawasan Minuman Beralkohol DPRD Kota Semarang, Joko Santoso, juga menegaskan bahwa perizinan penjualan alkohol di tempat hiburan akan dibatasi jaraknya dari fasilitas pendidikan, keagamaan, dan kesehatan.

"Kami membatasi perizinan tempat-tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol agar tidak terlalu dekat dengan tempat ibadah, pendidikan, dan rumah sakit. Harus berjarak lebih dari 500 meter," ungkapnya.

Baca Juga: Kembali Memukau, Putri Ariani Dapat 4 Standing Ovation di Semifinal AGT 2023

Ia menjelaskan bahwa meskipun telah ada Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, saat ini ada kebutuhan untuk memperbarui peraturan tersebut.

"Karena Kota Semarang ini Kota Metropolitan, [minuman beralkohol] tidak hanya sebagai konsumtif, tetapi juga produksi," katanya.

"Kami memberikan aturan berkaitan pengendalian dan pengawasan dari sisi produksi. Untuk golongan A, izinnya sampai ke pusat, yang 5 persen ke bawah. Ketika kami ingin mengawasi yang golongan A, dibatasi aturan di atasnya," lanjutnya.

Baca Juga: LINK SIARAN ULANG Penampilan Putri Ariani di Semifinal AGT 2023, Simon Cowell: Aku Speechless

"Malah justru kami mengawasi yang persentase [alkohol] lebih tinggi, golongan B," tambahnya.

Tentang sanksi bagi pelanggar, disebutkan dalam Perda tersebut ada sanksi mulai dari teguran hingga penyegelan atau penutupan tempat usaha, yang teknisnya akan diatur dalam peraturan wali kota.

Menurutnya hal ini dilakukan untuk menciptakan suasana Kota Semarang yang lebih baik ke depannya.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Juni 2026, 09:31 WIB

Investasi Bodong: Ini Tips Dapat Ganti Rugi dari Penipuan Berskema Ponzi

Produk perbankan dan investasi resmi itu harus memenuhi unsur Legal dan Logis. Diatur ketat oleh OJK dan dijamin oleh LPS dengan batasan bunga yang rasional.
Jumpa pers Polresta Banyumas terkait kasus investasi bodong.
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)