TERBONGKAR! Ini Motif Suami Siksa Istri Hingga Tewas di Sendangguwo, Kota Semarang

Elsa Krismawati
Sabtu 02 September 2023, 17:50 WIB
Pelaku penganiayaan istri hingga tewas di Sendangguwo (Sumber : instagram @resmob_polrestabessemarang)

Pelaku penganiayaan istri hingga tewas di Sendangguwo (Sumber : instagram @resmob_polrestabessemarang)

INFOSEMARANG.COM - Polrestabes Semarang bongkar motif pembunuhan seorang istri akibat KDRT oleh suaminya di Sendangguwo, Kota Semarang.

Pelaku berinisial BZ yang aniaya istri AA mengaku motif pembunuhan terhadap istrinya itu lantaran terbakar api cemburu.

Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian usai pemeriksaan pelaku, korban sempat diminta untuk menulis daftar selingkuhannya.

Baca Juga: Sindir Manuver Cak Imin: Boleh Prabowo Dikhianati, Asal Jangan Prabowo Bohong dan Berkhianat

Melansir instagram @resmob_polrestabessemarang, insiden yang menewaskan AA terjadi di Sendangguwo, Selatang, pada senin 28 Agustus 2023 lalu.

Kapolresta Semarang AKBP Donny Lombantoruan menyatakan, pelaku memaksan korban mencantum nama-nama orang yang diduga berselingkuh dengannya.

Korban meninggal karena pelaku memukuli, dan menyerang, hingga tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dengan lebam dan luka tusukan di tubuhnya.

Baca Juga: Miris! Akibat Tawuran, Seorang Pelajar SMA di Kabupaten Semarang Tewas, Polisi Ungkap Kronologi

Sebelumnya, dari kesaksian warga sekitar yang juga kerabatnya, pada 27 Agustus 2023 malam, korban dan pelaku terlibat adu mulut.

"Tersangka memaksa istrinya untuk menulis kembali dan jujur. Akhirnya, tersangka makin emosi dan menganiaya korban dengan brutal, menggunakan berbagai objek seperti kayu dan pisau. Tersangka tidak menyangka bahwa tindak kekerasan yang dilakukannya merenggut nyawa istrinya," kata Donny, dikutip Infosemarang.com, 2 September 2023.

Baca Juga: Catat! BPJS Kesehatan Tak Tanggung Biaya Akibat Kecelakaan Ini, Berikut Daftarnya

Atas tindakannya tersebut, kini BZ berstatus tersangka, usai ditangkap di daerah Kedungmundu tak lama usai laporan warga.

Polisi mengatakan tersangka akan dijerat dengan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian.

Polisi menerapkan Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHPidana, serta/atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman penjara 15 tahun.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis27 Oktober 2025, 18:11 WIB

Digitalisasi dan Keberlanjutan Jadi Kunci Kinerja Solid Bank Mandiri di 2025

Pertumbuhan berkelanjutan menjadi prioritas utama kami. Bank Mandiri memastikan ekspansi dilakukan secara terukur, berkelanjutan.
Bank Mandiri mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III 2025. (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Bisnis27 Oktober 2025, 13:18 WIB

MAS Arya Indonesia Raih Penghargaan HR Asia 2025, Turnover Karyawan di Bawah Rata-rata Industri

Penghargaan bergengsi ini menegaskan komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, memberdayakan, dan berkelanjutan.
MAS Arya Indonesia Pertahankan Predikat HR Asia Best Companies to Work For 2025. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis21 Oktober 2025, 17:04 WIB

AXA Mandiri Edukasi UMKM dan Bagikan Polis Asuransi Gratis di Hari Asuransi 2025

Kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen AXA Mandiri dalam meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan asuransi.
AXA Mandiri memeriahkan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) dan Hari Asuransi 2025 dengan membagikan polis kepada pelaku UMKM.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis16 Oktober 2025, 18:33 WIB

Livin’ Fest 2025: Festival Kolaborasi Bank Mandiri untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Bank Mandiri berupaya membangun ekosistem kolaboratif yang mempertemukan pelaku usaha lokal dengan pasar yang lebih luas.
Bank Mandiri resmi membuka Livin’ Fest 2025 di Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK 2, Tangerang. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis02 Oktober 2025, 20:13 WIB

The Park Semarang Gelar Weekend Big Shopping, Hadiah Voucher Belanja Sepanjang Oktober

The Park Semarang menghadirkan program belanja bertajuk Weekend Big Shopping sepanjang bulan Oktober 2025.
The Park Semarang menghadirkan program belanja bertajuk Weekend Big Shopping sepanjang bulan Oktober 2025. (Sumber:  | Foto: Dok)
Bisnis25 September 2025, 17:25 WIB

Pengunjung GIIAS Semarang Bisa Nikmati Bunga Kredit Ringan dari ACC

Promo ini mencakup bunga mulai dari 2,3% untuk tenor 1 hingga 3 tahun, serta 4,5% untuk tenor 4 hingga 5 tahun.
ACC hadir dalam pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Semarang 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis19 September 2025, 11:30 WIB

Bank Mandiri Catat Kinerja Solid di Kuartal II 2025, Perkuat Komitmen Sinergi Majukan Negeri

Bank Mandiri berhasil mencatatkan kinerja solid pada kuartal II 2025 dengan pertumbuhan berkelanjutan di berbagai lini bisnis.
Paparan Publik Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Bisnis08 September 2025, 15:02 WIB

Bank Mandiri menjadi Regional Bank dengan Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Lembaga Pemeringkat Sustainalytics

Bank Mandiri kembali mencatatkan pencapaian positif dengan perolehan skor optimal dari Sustainalytics pada Agustus 2025.
Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya04 September 2025, 13:44 WIB

The Park Semarang Gelar Sunday Big Shopping, Program Belanja Terbesar di Jateng

Program ini menjadi yang pertama sekaligus terbesar di Jawa Tengah dengan memberikan voucher belanja langsung tanpa diundi bagi para pengunjung.
The Park Semarang meluncurkan program belanja bertajuk Sunday Big Shopping. (Sumber:  | Foto: Dok)
Kesehatan25 Agustus 2025, 10:17 WIB

Lewat Seminar di Solo, Sunway Medical Centre Penang Bahas Cara Bijak Kelola Autoimun

Untuk meningkatkan pemahaman publik, Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo.
Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo tentang autoimun. (Sumber:  | Foto: Sakti)