Panpel Sisir CCTV Buru Pelaku Ledakan Petasan di Tribun Timur Stadion Jatidiri, Komdis PSSI Beri Hukuman PSIS Semarang Denda Rp 50 Juta

Galuh Prakasa
Minggu 13 Agustus 2023, 19:42 WIB
Pansel buru pelaku insiden petasan tribu timur Stadion Jatidiri saat PSIS Semarang menjalani laga melawan Arema FC. (Sumber : Instagram/psisfcofficial)

Pansel buru pelaku insiden petasan tribu timur Stadion Jatidiri saat PSIS Semarang menjalani laga melawan Arema FC. (Sumber : Instagram/psisfcofficial)

INFOSEMARANG.COM -- PSIS Semarang kembali mendapatkan sanksi dari Komite Disiplin PSSI Terkait Insiden Ledakan Petasan yang terjadi di Stadion Jatidiri pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Insiden ledakan terjadi pada saat PSIS Semarang menjamu Arema FC dan berhasil meraih poin penuh dengan skor 2-0.

Berdasarkan surat yang dikirim oleh Komdis pada tanggal 12 Agustus, klub ini dinyatakan melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi ledakan petasan di depan Tribun Timur yang dilakukan oleh suporter PSIS Semarang dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.

Baca Juga: Bus Pariwisata Terbakas Habis Tinggal Rangka di Jalan Solo-Yogyakarta, Beruntung 46 Penumpang Selamat

Pelanggaran ini diklasifikasikan berdasarkan Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4, dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.

Sebagai akibat dari pelanggaran ini, PSIS Semarang akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Reaksi Yoyok Sukawi

CEO PSIS Semarang, Yoyok Sukawi mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap insiden ini. Dia menyatakan bahwa insiden ini sangat merugikan PSIS Semarang yang tengah berjuang dalam kompetisi BRI Liga 1 2023/24.

“Pertama kami sangat menyayangkan, Panpel juga harus lebih teliti lagi ke depannya dalam melakukan screening serta body check supaya kejadian yang sama tidak terulang. Kedua kami juga akan menginstruksikkan ke panpel untuk melakukan investigasi lebih lanjut,” kata Yoyok dikutip dari siaran pers.

Baca Juga: RESMI! Golkar, PAN dan PKB Dukung Prabowo Subianto Capres 2024

Evaluasi dan Langkah Lanjutan

Agung Buwono, selaku ketua panitia pelaksana (Panpel) PSIS, juga turut angkat bicara. Dia menyatakan permintaan maaf atas insiden ledakan petasan yang terjadi.

Dia juga mengungkapkan rencana timnya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait insiden ini.

“Kami pertama minta maaf karena petasan sampai bisa lolos. Kami akan melakukan investigasi melalui kamera CCTV yang ada untuk melihat siapa yang melempar petasan tersebut ke stadion dan menindaklanjuti," kata Agung Buwono.

Kedepan tentu kami mohon maaf akan lebih teliti lagi dalam melakukan screening serta body check kepada para suporter atau penonton yang nonton di stadion,” tambahnya.

Baca Juga: 9 Pilihan Karier Menjanjikan Hingga Dekade Mendatang, Jangan Sampai Salah Pilih!

Anda mungkin juga tertarik dengan rekomendasi 5 hotel ekonomis di Badungan, Semarang.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)