Sudah Dilarang Masih Ada Aduan Masuk! Mbak Ita Tegaskan Sekolah di Semarang Dilarang Tarik Pungutan Seragam dan Buku

Galuh Prakasa
Sabtu 29 Juli 2023, 15:23 WIB
Ilustrasi | Mbak Ita tegaskan sekolah dilarang tarik pungutan seragam dan buku. (Sumber : semarangkota.go.id)

Ilustrasi | Mbak Ita tegaskan sekolah dilarang tarik pungutan seragam dan buku. (Sumber : semarangkota.go.id)

INFOSEMARANG.COM -- Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau sapaan Mbak Ita kembali menegaskan larangan sekolah menarik pungutan seragam dan buku kepada siswa atau wali siswa.

Laporan masyarakat melalui kanal Sapa Mbak Ita mengungkapkan bahwa masih ada sekolah yang mewajibkan orang tua siswa untuk membeli seragam dan buku di sekolah.

Mbak Ita menegaskan bahwa pungutan semacam ini sudah jelas dilarang dan bertentangan dengan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

“Perlu saya ingatkan sekali lagi, bahwa tidak ada yang boleh melakukan pungutan kepada orang tua siswa dalam bentuk apapun. Entah itu dengan mewajibkan orang tua siswa untuk membeli seragam maupun buku di sekolah. Saya kira Peraturan Menteri Kemendikbudristek juga sudah sangat jelas,” ujarnya dikutip dari website resmi pada Sabtu, 29 Juli 2023.

Selain mengingatkan tentang kewajiban pembelian seragam sekolah, Mbak Ita juga menyoroti perihal sekolah yang mewajibkan pembelian buku.

Ini benar-benar perlu ditekankan kembali, bahwa tidak ada satupun sekolah yang boleh membebankan biaya kepada orang tua siswa dalam bentuk apapun. Baik itu dalam bentuk memaksa orang tua untuk membeli seragam maupun buku di sekolah.

Baca Juga: Buntut Kasus Kerupuk Babi, Kini Gerai Baso A Fung di Bandara Ngurah Rai Terancam Tutup Meski Alat Makan Sudah Dihancurkan

Peraturan dari Menteri Kemendikbudristek sudah sangat jelas, dan sudah seharusnya diikuti oleh semua pihak terkait.

Sebagai Wali Kota Semarang, Mbak Ita berharap agar semua sekolah dapat mematuhi aturan tersebut dan tidak ada lagi laporan atau keluhan dari orang tua atau wali peserta didik tentang adanya pungutan atau pembebanan kewajiban untuk membeli seragam atau buku di sekolah.

Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Semarang

Tindakan nyata pun telah diambil oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang dalam menindaklanjuti arahan dari Wali Kota. Mereka telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/12846/PK.03/VII/2023 tentang pengadaan seragam sekolah.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Sekolah mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak hingga tingkat SMP di Kota Semarang, Kepala satuan PNF SKB Kota Semarang, dan Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan se-kota Semarang.

Ada beberapa poin penting yang ingin saya garis bawahi dari surat edaran ini. Pertama, tanggung jawab untuk mengadaan pakaian seragam sekolah memang sepenuhnya menjadi kewajiban orang tua atau wali peserta didik.

Baca Juga: Alhamdulillah! PPPK Kini Bisa Nikmati Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa, Menteri PANRB Beri Keterangan

Namun, tidak lupa juga bahwa sekolah bisa membantu peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi dalam hal pengadaan seragam tersebut.

Kedua, penting untuk diingat bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau membebankan orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru setiap kali kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.

Ini adalah hal yang harus dipatuhi agar beban orang tua tidak semakin bertambah.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum15 September 2026, 11:18 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto: Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Money Game

Dika membeberkan secara terperinci aktivitas penipuan berkedok penawaran investasi tersebut dirancang secara pribadi dan dijalankan sepenuhnya di luar prosedur resmi kantor.
 (Sumber: )
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )