Surat Suara Pilwakot Semarang dan Pilgub Jateng Mulai Disortir KPU

Sakti Setiawan
Senin 04 November 2024, 16:49 WIB

KPU Kota Semarang memulai proses sortir dan lipat surat suara untuk Pilgub dan Pilwalkot.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)

KPU Kota Semarang memulai proses sortir dan lipat surat suara untuk Pilgub dan Pilwalkot. (Sumber: | Foto: Sakti)

SEMARANG, INFOSEMARANG.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memulai proses sortir dan lipat surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) pada Senin 4 November 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Gudang KPU di Kawasan Industri Candi ini melibatkan 250 petugas yang telah mendaftarkan diri untuk melakukan penyortiran dan pelipatan surat selama empat hari.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu turut meninjau kegiatan tersebut bersama KPU, Bawaslu dan stakeholder terkait. Mbak Ita, sapaan akrab wali kota mengungkapkan harapannya agar proses penyortiran berjalan lancar sehingga tahapan Pilkada dapat terselenggara tepat waktu. “Kita berharap proses sortir dan lipat ini selesai sesuai jadwal dan berjalan lancar, dari mulai pencoblosan hingga penghitungan suara,” ujar Mbak Ita.

Ia juga berpesan kepada para petugas sortir untuk menjaga kesehatan selama menjalankan tugas, mengingat proses ini berlangsung selama empat hari dari pagi hingga sore. “Pesan saya, jaga kesehatan, logistik untuk teman-teman relawan juga harus siap karena kerjanya perlu kehati-hatian,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, menargetkan kegiatan ini selesai dalam empat hari. “Mulai hari ini kita mulai kegiatan sortir lipat yang melibatkan 250 orang. Ada 2 jenis surat suara yang harus disortir dan dilipat, yakni surat suara Pemilihan Gubernur dan Wali Kota,” kata Zaini.

Zaini menjelaskan, dua hari pertama akan difokuskan pada sortir dan lipat surat suara Pilgub, diikuti dengan dua hari berikutnya untuk Pilwalkot. Langkah ini diambil agar pengemasan surat suara tidak tercampur. Proses penyortiran dilakukan secara ketat, memastikan bahwa gambar pasangan calon pada surat suara terlihat jelas dan tidak rusak. “Kalau ada blok besar, warna pudar, atau tidak jelas, harus disortir dan dimintakan penggantinya,” ujarnya.

KPU Kota Semarang mencatat total surat suara yang harus disortir dan dilipat mencapai 1.299.910 lembar untuk masing-masing jenis Pilkada, termasuk 2.000 lembar sebagai cadangan.

Zaini menambahkan bahwa setiap petugas telah diberikan pengarahan dan menandatangani pakta integritas untuk menjaga netralitas.

Dengan persiapan yang ketat ini, Mbak Ita berharap proses pemilihan kepala daerah baik pemilihan gubernur, wakil gubernur dan pemilihan wali kota serta wakil wali kota di Kota Semarang akan berjalan lancar dan kondusif.

“Semarang ini sudah sangat kondusif. Alhamdulillah tidak terjadi suatu temuan. Semoga semua tahapan Pilkada berlangsung sukses hingga pelantikan,” pungkas Mbak Ita.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)