Pemkab Kendal Studi Tiru Regulasi Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perangkat Desa

Ali Rahmat
Kamis 08 Agustus 2024, 08:58 WIB
 (Sumber: )

(Sumber: )

REMBANG – Untuk mengetahui regulasi penyaluran ADD dan sistem pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk perangkat desa, jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Kendal berkunjung ke Kabupaten Rembang. Rombongan diterima oleh jajaran Dinpermades, Bank Jateng, dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Rembang, di Aula Kantor Dinpermades setempat, Selasa (6/8/2024).

Kepala Dispermades Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni menuturkan, banyak hal yang didapat terkait regulasi penyaluran ADD, sistem dan kebijakan untuk pembayaran jaminan sosial ketenagakerjaan yang dapat diadopsi di Kabupaten Kendal.

Menurutnya, efektivitas dan efisiensi dalam pengajuan penyaluran ADD yang dapat menghemat operasional dari pemerintah desa di Rembang, juga dapat diterapkan di Kabupaten Kendal. Di Kendal, sampai saat ini kebijakan pencairan ADD dalam satu tahun dilaksanakan dua kali, sedangkan di Kabupaten Rembang pencairan ADD dilaksanakan setiap bulan, dengan satu kali pengajuan di awal tahun.

“Akibatnya, jika ada permasalahan yang terjadi pada seorang perangkat desa, maka klaim BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa diambil saat itu juga. Kita harus menunggu pembayaran pada tahap berikutnya, baru bisa cair,” ujarnya.

Pascakunjungan kerja ini, lanjut Yanuar, pihaknya akan menyesuaikan regulasi yang ada. Karenanya, butuh banyak bimbingan dari Pemkab Rembang.

Kepala Dinpermades Kabupaten Rembang Slamet Haryanto menyebut, kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah ikut serta dalam jaminan kesehatan sosial ketenagakerjaan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka dibayar setiap bulannya.

“Karena di peraturan bupati kita untuk Siltap (Penghasilan Tetap), iuran BPJS Kesehatan, iuran BPJS Ketenagakerjaan diatur setiap bulan. Pencairan untuk ADD kita kan setiap bulan,” ungkapnya.

Disampaikan, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan itu, membuat klaim jaminan ketenagakerjaan bisa cepat dicairkan. Sehingga, yang bersangkutan atau keluarga segera menerima manfaat dari jaminan ketenagakerjaan tersebut.

“Kalau di Rembang, begitu ada kejadian, perangkat desa meninggal atau kecelakaan, kita bisa menghubungi BPJS Ketenagakerjaan dan lebih cepat pencairan klaimnya,” pungkasnya.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Editor :
Tags :
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum08 Agustus 2026, 09:31 WIB

Film “Dan Bandung” Gelar Gala Premiere di Semarang, Kisah Cinta Anak Muda Siap Tayang

Film “Dan Bandung” menggelar gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang, Jumat (7/8/2026) malam.
Jumpa pers produser dan pemain 
film “Dan Bandung” di sela-sela gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan07 Agustus 2026, 11:43 WIB

1.091 Siswa SD-SMP Ramaikan MrKrisOlim Competition 2026, Ajang Kompetisi Nasional Berbasis Fair Play

Lembaga bimbingan belajar spesialis Olimpiade Sains Nasional (OSN), MrKrisOlim, kembali menggelar MrKrisOlim Competition (MKOC) 2026.
 (Sumber: )
Bisnis03 Agustus 2026, 21:04 WIB

Hadir di Gringsing, LAARYA SKIN Clinic Siap Berikan Layanan Kecantikan Profesional bagi Masyarakat

LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang resmi dibuka dan mulai beroperasi.
Pembukaan LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang.

 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Agustus 2026, 16:23 WIB

Perkara Waris Rumah di Pringgading Semarang, Bukti-bukti Baru Tergugat Dihadirkan

Perkara sidang perdata mengenai harta warisan rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, yang ditinggalkan mendiang pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi memasuki babak baru.
Imanuel Alvares, kuasa hukum tergugat memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )