Kisah Inspiratif Buya Hamka Diminta Menyalatkan Soekarno Meski Sebelumnya dipenjara Tanpa Diadili

Elsa Krismawati
Minggu 30 April 2023, 15:27 WIB
Kisah inspiratif Buya Hamka, tetap menyalatkan Soekarno meski sebelumnya dijebloskan ke penjara tanpa pengadilan (Sumber : fotojet)

Kisah inspiratif Buya Hamka, tetap menyalatkan Soekarno meski sebelumnya dijebloskan ke penjara tanpa pengadilan (Sumber : fotojet)

INFOSEMARANG.COM -- Ramai jadi perbincangan, film Buya Hamka kembali mengangkat nama sang sastrawan muslim.

Meski jasadnya telah tiada, namun karya-karyanya tak pernah lekang oleh waktu.

Haji Abdul Malik Karim atau Buya Hamka yang dikenal sebagai ulama, sastrawan sekaligus politikus Indonesia ternyata punya kisah inspiratif lainnya.

Baca Juga: Peringati Hari Buruh, Berikut Fakta-Fakta Menarik Seputar Buruh yang Jarang Diketahui

Mungkin banyak orang awam tak tahu, bahwa beliau merupakan sosok yang jadi imam ketika menyalatkan Soekarno.

Dalam karir politiknya bersama Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia atau Partai Masyumi adalah cikal bakal ketidakharmonisannya dengan Presiden Soekarno.

Baca Juga: Link Download Drakor Doctor Cha Episode 5 dan 6 Sub Indo Telegram dan Nodrakor Banyak dicari!

Sempat dituduh ingin menggulingkah pemerintahan terpimpin Soekarno, Buya Hamka diciduk dari rumahnya ke tahanan Sukabumi pada 27 Januari 1964.

Saat itu ia baru saja berpulang dari pengajian mingguannya di Masjid Al-Azhar.

Selama dua tahun empat bulan Hamka dipenjara atas perintah Soekarno, tanpa pengadilan yang semestinya.

Baca Juga: Beri Klarifikasi Usai Dipolisikan Karena Penistaan Agama, Lina Mukherjee:Makasih Para Haters

Sementara itu, buku-bukunya dilarang terbit dan beredar.

Namun, menjelang berakhirnya kekuasaan Soekarno, barulah Hamka dibebaskan pada Mei 1966.

Kendati Soekarno adalah sosok dibalik Buya Hamka dijebloskan ke bui, Buya Hamka-lah yang menyalatkan jenazah Soekarno sebelum dikebumikan.

Baca Juga: Peringatan Hari Buruh Apakah Berpengaruh kepada Nasib Para Pekerja? Simak Ulasannya

Kisah itu diceritakan ulang oleh Irfan Hamka, anak Buya Hamka dalam buku memoar tentang Hamka berjudul Ayah… Kisah Buya Hamka (2013).

Sekitar empat tahun berselang setelah dibebaskan dari penjara, tepatnya pada 16 Juni 1970, Buya Hamka dihubungi oleh ajudan Presiden Soeharto, Mayjen Soeryo.

Baca Juga: Nonton Hello Ghost Sub Indo, Film Asal Korea Selatan yang Diremake versi Indonesia.Link Nonton DISINI

Soeryo saat itu datang ke rumah Buya Hamka membawa pesan dari keluarga Soekarno untuknya.

Rupanya, pesan itu merupakan pesan terakhir Soekarno untuk Buya Hamka, yang berisikan permintaan agar Buya Hamka menjadi imam salat jenazahnya.

“Bila aku mati kelak, minta kesediaan Hamka untuk menjadi imam salat jenazahku. Demikian kurang lebih pesan Soekarno kepada keluarganya,” tulis Irfan.

Baca Juga: Gen Z Harus Paham! Ini Poin-Poin Penting dari Peringtan Hari Buruh, Apakah Harus Selalu Demo?

Rupanya Buya Hamka tidak mengetahui bahwa Soekarno telah wafat.

Menerima pesan tersebut, Hamka lalu bertanya kepada Soeryo, “Jadi beliau sudah wafat?” “Iya, Buya. Bapak Soekarno telah wafat di RSPAD, sekarang jenazahnya telah dibawa ke Wisma Yaso,” jawab Soeryo.

Tanpa berpikir panjang, Buya Hamka langsung bergegas menuju Wisma Yaso.

Di sana, telah banyak pelayat berdatangan, antara lain Presiden Soeharto dan beberapa pejabat tinggi.

Baca Juga: Tanggal 1 Mei Diperingati Sebagai Hari Buruh, Begini Sejarah dan Tujuan Diadakannya May Day

Hamka dengan mantap menjadi imam salat jenazah Soekarno.

Dengan ikhlas, ia menunaikan pesan terakhir Soekarno, mantan presiden yang telah memenjarakannya. Buya Hamka tidak pernah dendam kepada orang yang pernah menyakitinya.

Baca Juga: Viral Seorang Wanita Ditolak Calon Mertua Karena Yatim, Netizen :Alhamdulilah Gak Jadi Nikah Mba

Sebab, menurutnya dendam itu termasuk dosa. “Selama dua tahun empat bulan saya ditahan, saya merasa itu semua merupakan anugerah yang tiada terhingga dari Allah kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan kitab tafsir Alquran 30 juz. Bila bukan dalam tahanan, tidak mungkin ada waktu saya untuk menyelesaikan pekerjaan itu,” kata Buya.

Baca Juga: Kapan Tayang Film Hello Ghost 2023 Versi Indonesia? Berikut Sinopsis Film dan Jadwal Tayang

Padahal, selama di penjara, Buya Hamka tidak dapat menafkahi keluarganya.

Sebab, selama dikurung di tahanan, Buya Hamka tidak dapat menghadiri undangan berdakwah.

Padahal, dari sanalah Buya Hamka mendapatkan rezeki untuk menghidupi keluarga.

Dalam bukunya, Irfan menuliskan, bahkan selain dipenjarakan, sejumlah buku karangan Buya Hamka juga dilarang terbit dan beredar.

Baca Juga: Link Streaming Drakor Doctor Cha Episode 6 Sub Indo,Tayang Berapa dan Dimana?

Sehingga tidak ada juga pemasukan dari penjualan buku-buku.

Irfan menuliskan, ibundanya terpaksa menjual barang dan perhiasan demi menyambung hidup karena pemasukan uang terhenti.

“Dengan ditahannya Ayah, otomatis ia tidak bisa lagi memenuhi undangan untuk berdakwah. Padahal selama ini, dari sanalah rezeki Allah mengalir untuk kehidupan keluarga,” tulis Irfan.

Baca Juga: Kisahnya Diangkat ke Layar Lebar, Berikut 20 Kutipan Inspiratif Buya Hamka Tentang Cinta,dan Kehidupan

Setelah bebas, Buya Hamka pun kembali melakukan kegiatan seperti sebelum ia ditahan.

Kini kisahnya diangkat menjadi film layar lebar dan sedang tayang di seluruh bioskop tanah air.(*)

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis03 Agustus 2026, 21:04 WIB

Hadir di Gringsing, LAARYA SKIN Clinic Siap Berikan Layanan Kecantikan Profesional bagi Masyarakat

LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang resmi dibuka dan mulai beroperasi.
Pembukaan LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang.

 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Agustus 2026, 16:23 WIB

Perkara Waris Rumah di Pringgading Semarang, Bukti-bukti Baru Tergugat Dihadirkan

Perkara sidang perdata mengenai harta warisan rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, yang ditinggalkan mendiang pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi memasuki babak baru.
Imanuel Alvares, kuasa hukum tergugat memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)