Trending di X, Senin 5 Februari 2024, ramai desakan dari warganet soal diskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming serta Paslon 02 Prabowo-Gibran, imbas pelanggaran kode etik Ketua KPU.
INFOSEMARANG.COM - Senin 5 Februari 2024, tepatnya H-9 atau 9 hari menuju Pemilu 2024, muncul desakan diskualifikasi untuk pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming.
Desakan ini muncul setelah Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, terbukti melanggar kode etik. Pelanggaran berupa KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo di Pemilu 2024.
Baca Juga: Capres & Cawapres Bisa Didiskualifikasi jika Langgar 3 Aturan Ini di Pemilu 2024
DKPP mengeluarkan putusan bahwa Ketua KPU melanggar kode etik ini setelah sebelumnya Ketua MK juga dinilai melanggar kode etik terkait permasalahan serupa soal pencalonan Gibran.
Warganet pun menilai 2 kali pelanggaran kode etik ini bisa menjadi pertimbangan bahan diskualifikasi paslon yang dimaksud.
Namun seperti diberitakan sebelumnya, capres-cawapres bisa didiskualifikasi oleh 3 pelanggaran, di antaranya:
1. Pasangan capres-cawapres bisa didiskualifikasi jika melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif sesuai rekomendasi dari Bawaslu, disebutkan pula di Pasal 286 UU Pemilu.
2. Pasangan capres-cawapres bisa didiskualifikasi jika melanggar peraturan administratif Pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif sesuai dengan putusan Bawaslu.
3. Pasangan capres-cawapres bisa didiskualifikasi jika ada putusan MK soal sengketa perselisihan hasil Pemilu.
***