DKPP Nyatakan Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik Imbas Terima Pencalonan Gibran Rakabuming

Elsa Krismawati
Senin 05 Februari 2024, 13:04 WIB
Ketua KPU terbukti langgar kode edit imbas terima pencalonan Gibran Rakabuming (Sumber: instagram | Foto: @sisiterang_official)

Ketua KPU terbukti langgar kode edit imbas terima pencalonan Gibran Rakabuming (Sumber: instagram | Foto: @sisiterang_official)

INFOSEMARANG.COM - Hasyim Asy'ari Ketua Umum KPU RI, terbukti langgar kode etik pedoman penyelenggara pemilu imbas terima pencalonan Gibran Rakabuming.

Hal itu diungkap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang putusan perkara Nomor 135, 136, dan 141-PKE/DPP/XII/2023.

"Teradu satu (Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara KPU," Kata Ketua DKPP Heddy Lugito membaca putusan, Senin 5 Februari 2024.

Baca Juga: Waduh, Pria di Sayung Datangi Damkar Karena Cincin Nyangkut di Area Sensitif

Akibatnya, Hasyim harus mendapat peringatan keras terakhir dari DKPP.

Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Firan Rakabuming sebagai cawapres pada 25 Oktober 2023.

Hal ini dinilai tidak sesuai dengan peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden danatau Wakil Presiden.

Baca Juga: Catat, Ini Hal-hal yang Tidak Boleh Dibawa Penonton ke Acara Desak Anies di Semarang

Sebab, KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/202.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Tags :
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)
Umum24 Februari 2026, 11:42 WIB

Kabar Baik Ramadan 2026! Tiket Pesawat Diskon 18%, Bantuan Beras untuk 35 Juta Keluarga

Pemerintah luncurkan stimulus Ramadan 2026: diskon tiket pesawat 18%, bantuan pangan untuk 35 juta keluarga, subsidi pupuk dan energi demi pertumbuhan 6%.
Kabar Baik Jelang Ramadan 2026! Tiket Pesawat Diskon 18%, 35 Juta Keluarga Dapat Bantuan (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)
Bisnis23 Februari 2026, 13:26 WIB

Bank Mandiri Awali 2026 dengan Fundamental Solid, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Bank Mandiri kembali mencatatkan kinerja yang solid pada awal 2026, perkuat ekonomi kerakyatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Bisnis18 Februari 2026, 12:42 WIB

Laba Moncer dan Fundamental Solid, Analis Pasang Target Harga Tinggi untuk Saham BMRI

Bank Mandiri terus menjaga disiplin pengelolaan kualitas aset, likuiditas, dan profitabilitas sebagai fondasi pertumbuhan jangka panjang.
Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya16 Februari 2026, 20:00 WIB

Rayakan Imlek 2577 di Sam Poo Kong, Wali Kota Agustina Tegaskan Harmoni Jadi Kekuatan Kota

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa perayaan Imlek menjadi simbol kuat harmoni dan keberagaman di Kota Semarang.
 (Sumber: )
Semarang Raya16 Februari 2026, 14:01 WIB

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir di Rowosari dan Meteseh, Tembalang

Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang bergerak cepat menangani banjir yang terjadi di sejumlah wilayah di Kecamatan Tembalang pada Senin (16/2/2026) dini hari.
 (Sumber: )
Semarang Raya15 Februari 2026, 17:02 WIB

Kunjungan Wapres ke Kota Semarang Jadi Penguat Sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Kedatangan Gibran disambut antusias masyarakat, pengurus klenteng, tokoh agama, serta pelaku usaha di kawasan wisata tersebut.
 (Sumber: )
Semarang Raya15 Februari 2026, 11:48 WIB

Besok Gelar Karnaval Dugderan, Pemkot Semarang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang Senin (16/2/2026) besok akan menggelar tradisi Dugderan dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan.
 (Sumber: )
Semarang Raya13 Februari 2026, 20:32 WIB

Dugderan 2026: Wali kota Agustina Padukan Akulturasi Barongsai dan Tradisi Islam dalam Pesta Rakyat

Pemkot Semarang memastikan tradisi tahunan Dugderan 2026 akan hadir dengan skala yang lebih megah pada Senin (16/2/2026) mendatang.
Pemkot Semarang memastikan tradisi tahunan Dugderan 2026 akan hadir dengan skala yang lebih megah pada Senin (16/2/2026). (Sumber:  | Foto: Dok)