Video Ajari Anak di Bawah Umur Menyetir Mobil Viral, Pemilik Lembaga Kursus di Samarinda Minta Maaf

Noorchasanah Anastasia
Jumat 28 April 2023, 17:50 WIB
Viral video anak di bawah umur belajar menyetir, orangtua yang pemilik lembaga kursus minta maaf. (Sumber : Facebook Iznainy Success)

Viral video anak di bawah umur belajar menyetir, orangtua yang pemilik lembaga kursus minta maaf. (Sumber : Facebook Iznainy Success)

INFOSEMARANG.COM -- Perempuan pemilik lembaga kurus mengemudi di Samarinda, LPK Izna Dana, berujung minta maaf.

Setelah beberapa waktu lalu membuat netizen heboh karena videonya mengajari anak di bawah umur belajar menyetir.

Perempuan yang diketahui bernama Isnaini Tri S tersebut meminta maaf dan memberikan klarifikasi setelah dimintai keterangan oleh Satlantas Polresta Samarinda.

Melalui video berdurasi singkat tersebut, Jumat (28/4/2023), ia meminta maaf kepada publik karena memberikan contoh yang salah.

Isna mengakui jika dirinya hanya ingin memberi edukasi dan memotivasi cara mengemudi mobil.

Baca Juga: Viral Video Anak di Bawah Umur Belajar Menyetir Mobil, Lembaga Kursus Mengaku Teman Polisi

Namun salah dalam menggunakan objek, yakni anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, untuk praktik menyetir.

Saya mewakili dari LPK Izna Dana mau menyampaikan tentang video viral yang diupload pada 23 April 2023 lalu.

Videonya tentang belajar mengemudi yang objeknya tidak tepat yakni anak saya sendiri yang pasti di bawah umur, dimana video itu dibuat satu tahun yang lalu di wilayah Samarinda.

Perlu saya sampaikan kepada semuanya, bahwa di video itu benar anak saya bukan anak lain atau anak didik.

Alasan saya membuat video itu untuk memotivasi dan mengedukasi namun dalam hal ini objeknya tidak tepat.

Di sini saya mengedukasi agar bisa mengendarai dengan baik dan bagaimana cara belajar membawa mobil.

Dengan ini saya mengaku bahwa itu adalah video yang salah karena dengan objek yang salah, saya minta maaf untuk semua masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, viral video yang memperlihatkan anak di bawah umur mengikuti kursus menyetir mobil.

Baca Juga: Viral Kakek di Serang Bongkar Tabungan, Berkantong-kantong Plastik Berisi Pecahan Uang Lama

Terlihat pada unggahan video akun Facebook Iznainy Success yang viral pada Rabu (26/4/2023).

Pada video berdurasi singkat itu terlihat seorang anak kecil berkaus kuning yang duduk di kursi kemudi.

Anak di bawah umur itu terlihat mengikuti arahan pelatih kursus.

Mulai dari menambah gigi hingga meluruskan kemudinya.

Pada unggahannya, pemilik lembaga kursus menuliskan caption ajakan untuk belajar menyetir mobil.

Ia juga menyertakan nomor ponsel yang bisa dihubungi sewaktu-waktu oleh calon konsumen yang akan menggunakan jasanya.

Diketahui tempat kursus bernama LPK Izna Dana ini berlokasi di Samarinda, Kalimantan Timur.

Saat seorang netizen menegur, pemilik lembaga kursus justru memberikan alasan.

"Kalau ketahuan pak polisi enggak ditangkap kah mbak mengajari anak di bawah umur?" tanya seorang netizen.

Pemilik lembaga justru beralasan jika para polisi adalah teman-temannya.

"Polisi teman-temanku mbak," jawabnya.

(*)

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)