BPOM Terapkan Aturan Baru, Takaran Saji Kental Manis Dipangkas Setengahnya  

Ali Rahmat
Selasa 23 April 2024, 12:07 WIB
Ilustrasi BPOM (Sumber: )

Ilustrasi BPOM (Sumber: )

INFOSEMARANG.COM - Umumnya, saat membeli produk makanan atau minuman, konsumen hanya memperhatikan label harga dan logo halal. Masih sedikit konsumen yang memperhatikan informasi nilai gizi yang terdapat pada setiap kemasan produk makanan dan minuman.

Tabel informasi nilai gizi biasanya memuat zat-zat yang terkandung di dalam produk, seperti gula, karbohidrat, protein, dan vitamin serta informasi takaran saji produk. Takaran saji menunjukkan aturan jumlah atau berat produk untuk satu kali konsumsi.

Ketentuan mengenai takaran saji di atur melalui PerBPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Salah satu perubahan significant yang di atur dalam peraturan tersebut adalah pembatasan takaran saji kental manis 15 - 30 gr per sajian. Padahal sebelumnya, jika memperhatikan informasi takaran saji pada kemasannya, jumlah per sajian sebanyak  38 - 40 gr per sajian.

Ketua DPN Bidang Kesehatan Perempuan dan Anak Repdem, Rusmarni Rusli mengatakan, perubahan takaran saji kental manis adalah langkah positif pemerintah dalam memproteksi kesehatan masyarakat. “Hal ini menunjukkan upaya BPOM dalam mengatur asupan gula yang dikonsumsi masyarakat, kita patut apresiasi. Mengingat kental manis umumnya mengandung gula tinggi, selama ini edukasi untuk masyarakat baru sebatas kental manis bukan untuk susu anak, kental manis adalah topping. Tapi, pada saat dijadikan topping tapi dengan jumlah berlebihan, dan dikonsumsi oleh orang dewasa pun, ini kan juga tidak baik, karena itu masyarakat juga perlu di edukasi mengenai batasan konsumsi suatu produk agar tetap baik bagi tubuh,” jelas Rusmarni.

Informasi Angka Kecukupan Gizi (AKG) juga menjadi pedoman bagi konsumen dalam mengevaluasi nilai gizi suatu produk. Misalnya, kandungan lemak total dalam satu sajian kental manis adalah sekitar 3,5gram atau setara dengan 6% dari kebutuhan harian. Hal serupa juga berlaku untuk kandungan gula, dimana satu sajian kental manis bisa mencapai 19 gram, melebihi batas maksimal konsumsi gula harian terutama bagi anak-anak.

"Batas maksimal asupan gula untuk anak usia 2-18 tahun adalah sekitar 25 gr. Jika dari satu sajian kental manis saja sudah 15-19 gr, sudah mengambil 76% jatah maksimal asupan gula anak dan ini baru dari satu minuman saja, belum dari cemilan/makanan lainnya dalam satu hari. Hal-hal seperti ini yang menjadi faktor meningkatnya kasus obesitas dan diabetes pada anak," Ujar ahli gizi, dr. Yohan Samudra Sp.Gk.

Lebih lanjut Yohan menjelaskan, dalam menghadapi perubahan ini, masyarakat diajak membiasakan untuk mengecek label gizi. Kandungan zat yang perlu diperhatikan adalah gula, garam dan lemak jenuh dalam satu saji.

“Perlu diketahui bahwa pada label gizi tidak ada persentase AKG untuk kandungan gula sehingga harus mengetahui maksimal asupan gula untuk dewasa sekitar 35gram dan anak di atas 2 tahun sekitar 25gram,” pungkasnya.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Editor :
Tags :
Berita Terkait
Berita Terkini
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum08 Agustus 2026, 09:31 WIB

Film “Dan Bandung” Gelar Gala Premiere di Semarang, Kisah Cinta Anak Muda Siap Tayang

Film “Dan Bandung” menggelar gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang, Jumat (7/8/2026) malam.
Jumpa pers produser dan pemain 
film “Dan Bandung” di sela-sela gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan07 Agustus 2026, 11:43 WIB

1.091 Siswa SD-SMP Ramaikan MrKrisOlim Competition 2026, Ajang Kompetisi Nasional Berbasis Fair Play

Lembaga bimbingan belajar spesialis Olimpiade Sains Nasional (OSN), MrKrisOlim, kembali menggelar MrKrisOlim Competition (MKOC) 2026.
 (Sumber: )
Bisnis03 Agustus 2026, 21:04 WIB

Hadir di Gringsing, LAARYA SKIN Clinic Siap Berikan Layanan Kecantikan Profesional bagi Masyarakat

LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang resmi dibuka dan mulai beroperasi.
Pembukaan LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang.

 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Agustus 2026, 16:23 WIB

Perkara Waris Rumah di Pringgading Semarang, Bukti-bukti Baru Tergugat Dihadirkan

Perkara sidang perdata mengenai harta warisan rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, yang ditinggalkan mendiang pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi memasuki babak baru.
Imanuel Alvares, kuasa hukum tergugat memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )