Perbedaan Postpartum Depression dan Baby Blues yang Jarang Diketahui

Arendya Nariswari
Selasa 03 Oktober 2023, 05:37 WIB
Ilustrasi ibu dan anak (Sumber : Pixabay/juliakaufmann)

Ilustrasi ibu dan anak (Sumber : Pixabay/juliakaufmann)

Setelah melahirkan, seorang wanita akan mengalami berbagai perubahan fisik, hormonal, dan emosional. Perubahan-perubahan tersebut dapat menyebabkan berbagai gejala, termasuk perasaan sedih, cemas, dan mudah tersinggung. Gejala-gejala tersebut dapat dikategorikan menjadi dua kondisi, yaitu baby blues dan postpartum depression.

Baby Blues

Baby blues adalah kondisi yang umum terjadi pada wanita setelah melahirkan. Gejala-gejalanya biasanya muncul pada 2-3 hari pertama setelah melahirkan dan berlangsung selama 2 minggu. Gejala-gejala baby blues meliputi:

  • Perasaan sedih, cemas, atau mudah tersinggung
  • Perubahan suasana hati yang cepat
  • Kelelahan
  • Kesulitan tidur
  • Perubahan nafsu makan
  • Rasa bersalah atau tidak berdaya

Baca Juga: 10 Manfaat Bangun Lebih Pagi, Berpengaruh Besar untuk Kesuksesan!

Postpartum Depression

Postpartum depression adalah gangguan kesehatan mental yang dapat terjadi pada wanita setelah melahirkan. Gejala-gejalanya biasanya muncul dalam 4-6 minggu setelah melahirkan, tetapi dapat juga terjadi berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun setelah melahirkan. Gejala-gejala postpartum depression meliputi:

  • Perasaan sedih atau putus asa yang berlebihan
  • Kehilangan minat atau kesenangan dalam aktivitas yang biasa dilakukan
  • Rasa bersalah atau tidak berharga
  • Sulit berkonsentrasi
  • Pikiran atau keinginan untuk menyakiti diri sendiri atau bayi
  • Gangguan tidur
  • Perubahan nafsu makan
  • Kelelahan

Baca Juga: Kabar Gembira! Pengguna Threads Akan Bisa Hapus Akunnya Tanpa Kehilangan Akun Instagram

Perbedaan postpartum depression dan baby blues

Tabel perbedaan antara postpartum deppresion dan baby bluesTabel perbedaan antara postpartum deppresion dan baby blues

Penanganan

Baby blues biasanya dapat diatasi tanpa pengobatan. Namun, jika gejalanya mengganggu aktivitas sehari-hari, ibu dapat berkonsultasi dengan dokter atau psikolog. Dokter atau psikolog dapat memberikan dukungan emosional dan saran untuk mengatasi baby blues.

Postpartum depression membutuhkan penanganan yang lebih serius. Penanganan postpartum depression dapat berupa terapi, obat-obatan, atau kombinasi keduanya. Terapi yang umum digunakan untuk postpartum depression adalah terapi perilaku kognitif (CBT) dan terapi interpersonal. Obat-obatan yang umum digunakan untuk postpartum depression adalah antidepresan.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Mbok Yem, Pesan Mulia di Balik Warung Pecel Gunung Lawu

Tips Mencegah Baby Blues dan Postpartum Depression

Berikut adalah beberapa tips untuk mencegah baby blues dan postpartum depression:

  • Dapatkan dukungan dari keluarga dan teman.
  • Istirahat yang cukup.
  • Makan makanan yang sehat.
  • Berolahraga secara teratur.
  • Belajar teknik relaksasi.
  • Jika Anda memiliki riwayat kesehatan mental, bicarakan dengan dokter sebelum hamil.

Jika Anda mengalami gejala baby blues atau postpartum depression, jangan ragu untuk mencari bantuan. Ada banyak sumber daya yang tersedia untuk membantu Anda mengatasi kondisi ini.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)