Viral Curhatan Pembeli di Kolom Review E-Commerce, Berhasil Hentikan Gangguan Tetangga Berisik Pakai Kipas

Arendya Nariswari
Selasa 25 Juli 2023, 10:36 WIB
Ilustrasi kipas angin (Sumber : Pixabay/Bru-nO)

Ilustrasi kipas angin (Sumber : Pixabay/Bru-nO)

INFOSEMARANG.COM - Kekinian, para pembeli barang bisa dengan mudah mengajukan komplain dan memberikan review barang melalui kolom yang sudah tersedia pada aplikasi.

Misalnya saja, seperti cuitan yang viral di Twitter berikut ini.

Awalnya, pemilik akun Twitter @hariyanto mengatakan jika ia sedang mencari kipas di salah satu e-commerce.

Baca Juga: Momen Langka Hujan Salju di Papua Viral, Publik: Kutubnya Indonesia Indah Sekali

Namun, saat melihat review untuk mencari penjual terpercaya, Hari justru menemukan curhatan pembeli lain yang kisahnya cukup menarik.

Secara rinci, pembeli kipas bernama Agung ini awalnya bercerita jika ia memiliki seorang tetangga.

Viral curhatan pembeli kipas di kolom review soal tetangganya yang berisikViral curhatan pembeli kipas di kolom review soal tetangganya yang berisik

Kebetulan tetangganya kerap menjadikan rumahnya sebagai tempat berkumpul bersama teman-temannya.

Sebab tak kenal waktu kerap nongkrong dari malam hingga subuh, Agung selaku tetangganya merasa terganggu dan tidak dapat beristirahat.

Baca Juga: Resep Keripik Tempe Setipis kartu ATM yang Viral di TikTok, Benarkah Dijual Rp500 Sudah Untung?

Akhirnya Agung menemukan solusi agar tetangganya tak lagi berisik sepanjang malam.

Ia membuat kipas exhaust yang dihubungkan dengan pipa lalu diberi wewangian semerbak melati.

Sekilas bau melati di malam hari memang identik dengan hal mistis, namun berkat produk tersebut Agung akhirnya berhasil membuat tetangga berisiknya tak mengganggu lagi dan nongkrong sampai subuh.

Tampak, Agung memberikan bintang lima pada pembelian kipas yang sudah ia lakukan.

Baca Juga: Viral video Jadul Jakarta Tahun 1995 saat Pemerintahan Presiden Soeharto, Publik: Berasa di Eropa

Sang penjual juga terlihat memberikan balasan kepada Agung

"Semoga bermanfaat dan mereka yang mengganggu semoga sadar," tulis pemilik toko.

Membaca curhatan berkedok review kipas angin tersebut sontak tidak sedikit warganet terhibur dan memberikan berbagai tanggapan melalui kolom komentar.

"Hahaha, idenya bisa buat inspirasi," ungkap salah seorang warganet.

"Kipas angin pengundang kunti," imbuh warganet lainnya sambil menyertakan emotikon tertawa.

Baca Juga: Viral Video Wildan 'Ongkek Geden', Remaja yang Meledek Polisi Lapor soal Balapan Liar di Semarang

"Tidak bisa ditegur baik-baik, ditegur dengan cara berbau mistis," tutur warganet lain.

"Tapi emang bau melati itu beneran bikin merinding, daripada lihat benda geser sendiri, barang nyala sendiri, sama pintu diketok tapi nggak ada orangnya," imbuh warganet lainnya.

Sampai dengan artikel ini ditulis cuitan review kipas berisi curhatan tetangga berisik tersebut telah viral di Twitter dan mendapatkan 9 ribu lebih likes dari warganet.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)