Soimah Geram Perlakuan Orang Pajak, Pernah Didatangi Debt Collector dan Diminta Segera Bayar Pajak

Noorchasanah Anastasia
Jumat 07 April 2023, 07:03 WIB
Penyanyi sekaligus komedian asal Bantul DIY, Soimah Pancawati. (Sumber : Instagram @showimah)

Penyanyi sekaligus komedian asal Bantul DIY, Soimah Pancawati. (Sumber : Instagram @showimah)

INFOSEMARANG.COM -- Penyanyi sekaligus komedian asal Bantul, Soimah Pancawati, mengaku geram kepada oknum pejabat Ditjen Pajak yang mendatanginya.

Pada siaran podcast bersama Butet Kartaredjasa, Kamis (6/4/2023), Soimah menyebut dirinya diperlakukan semena-mena layaknya penjahat oleh orang pajak.

Soimah yang selama berkarir di dunia hiburan mengaku taat membayar dan melapor pajak merasa tidak terima masih diperlakukan tidak baik.

Ia mengaku sudah berkali-kali mengalami hal yang sama bahkan hingga saat ini.

Dari ceritanya, pada 2015 lalu, Soimah sempat didatangi oleh petugas pajak di rumahnya, di Bantul.

Baca Juga: Kahiyang Bagikan Potret Lucu Nahyan Pakai Singlet di Nikahan Kaesang hingga Kena Tegur Mbah Jokowi

"Pada 2015 ada orang pajak datang ke rumah, buka pagar tanpa kulonuwun (permisi), tiba-tiba sudah di depan pintu seakan-akan saya mau melarikan diri," tutur Soimah.

Selain itu, ia juga merasa dipersulit soal pelaporan pajak, termasuk menyangkut biaya hidup keluarganya.

"Waktu saya awal sukses kalau saya punya banyak uang, tugas saya yang pertama adalah membahagiakan keluarga saya. Seperti itu saja, saya dimintai nota pengeluarannya," keluhnya.

Perlakuan semena-mena juga terjadi kala Soimah membeli sebuah rumah di kampung halamannya.

Pejabat pajak yang mendatanginya mengaku tak percaya sosok seperti Soimah membeli rumah hanya seharga kisaran Rp 430 juta meski sudah dibuktikan dengan nota pembeliannya.

Setelah kejadian itu berlalu, muncul lagi oknum pegawai pajak yang mendatanginya kala Soimah sedang membangung pendopo yang berlokasi di Bantul.

Baca Juga: Ungkit Rubicon Viral, Hesti Purwadinata Akui Gak Ikhlas Bayar Pajak

Diketahui kedatangan pegawai pajak tersebut untuk mengukur lahan dan bangunan serta menilai harga aset pendopo yang dimiliki Soimah.

Soimah yang merasa belum mengetahui nilai aset bangunannya karena belum benar-benar rampung kaget kala diberitahu bahwa appraisal pendoponya senilai Rp 50 miliar.

"Pendopo itu di-appraisal Rp 50 miliar padahal saya yang bikin saja belum tahu total habisnya berapa," ungkapnya.

"Kalau memang bisa terjual senilai Rp 50 miliar, coba beli saja," lanjut Soimah.

Baru saja peristiwa tersebut berlalu, Soimah kembali mendapat perlakuan tidak enak, lagi-lagi menyangkut pajak.

Soimah mengaku didatangi debt collector yang bersikap tidak sopan di rumah kakaknya.

Kedatangan dua debt collector tersebut atas alasan Soimah tidak pernah mau menemui orang pajak di rumahnya.

Ia pun beralasan jika dirinya tidak selalu di rumah karena ada kewajiban pekerjaan di ibukota.

Tonton video lengkapnya di sini.

(*)

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)