Dendam Batal Dinikahi, Wanita Asal Gayamsari Semarang Kirim 400 Order Fiktif ke Mantan Tunangan

Elsa Krismawati
Senin 29 Januari 2024, 19:27 WIB
pelaku 400 order fiktif yang ditujukan pada mantan tunangan (Sumber: YouTube | Foto: Kompas TV)

pelaku 400 order fiktif yang ditujukan pada mantan tunangan (Sumber: YouTube | Foto: Kompas TV)

INFOSEMARANG.COM - Seorang wanita asal Desa Sawah Besar, Gayamsari, Kota Semarang ditetapkan tersangka pelaku 400 order fiktif di Kendal.

Pelaku bernama Niken Mayangsari (21) alias NMS mengaku jika motif perbuatannya didasari rasa sakit hati pada korban Syahrul Maulana (21) warga asal Desa Kerangayyu, Cepiring, Kendal.

Pelaku menyebut jika Syahrul membatalkan pernikahan yang seharusnya terjadi pada Oktober 2023 lalu.

Baca Juga: Kampanye Akbar Prabowo Gibran, Bawaslu Semarang Singgung APK 02 Tidak Tertib: Tanggung Jawab!

Dilansir YouTube KompasTv, pelaku mengungkap dirinya dendam dan sakit hati pada korban, lantaran meninggalkannya tanpa sebab.

Sakit hati dan dendam NMS makin bertambah, saat tahu seluruh kontak dan media sosialnya diblokir korban.

Padahal, selama ini keduanya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca Juga: APK Langgar Ketentuan Bertebaran Di Semarang Usai Kampanye Akbar Prabowo Gibran

"Motifnya, saya sakit hati kepada Syahrul Maulana, karena telah mengambil kesucian saya, bahkan ketika saya sakit saya harus meladeni keinginannya untuk berhubungan badan, jika tidak dia akan marah," ujar NMS di Mapolres Kendal.

Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan pelaku melakukan pemesanan fiktif lebih dari 400 kali.

Pelaku sudah melakukan order fiktif dari September 2023 hingga Januari 2024, sebanyak 400 jenis barang dan 200 kendaraan jasa angkutan.

Baca Juga: Kampanye Akbar di Semarang, Prabowo Subianto Serukan Jaga Surat Suara dari Kecurangan

Pesanan yang buat pelaku dialamatkan ke rumah korban dan hampir setiap hari datang pesanan yang tidak pernah diorder korban.

Akibat perbuatannya pelaku bakal diancam dengan Undang-Undang tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)
Umum24 Februari 2026, 11:42 WIB

Kabar Baik Ramadan 2026! Tiket Pesawat Diskon 18%, Bantuan Beras untuk 35 Juta Keluarga

Pemerintah luncurkan stimulus Ramadan 2026: diskon tiket pesawat 18%, bantuan pangan untuk 35 juta keluarga, subsidi pupuk dan energi demi pertumbuhan 6%.
Kabar Baik Jelang Ramadan 2026! Tiket Pesawat Diskon 18%, 35 Juta Keluarga Dapat Bantuan (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)
Bisnis23 Februari 2026, 13:26 WIB

Bank Mandiri Awali 2026 dengan Fundamental Solid, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Bank Mandiri kembali mencatatkan kinerja yang solid pada awal 2026, perkuat ekonomi kerakyatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Bisnis18 Februari 2026, 12:42 WIB

Laba Moncer dan Fundamental Solid, Analis Pasang Target Harga Tinggi untuk Saham BMRI

Bank Mandiri terus menjaga disiplin pengelolaan kualitas aset, likuiditas, dan profitabilitas sebagai fondasi pertumbuhan jangka panjang.
Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya16 Februari 2026, 20:00 WIB

Rayakan Imlek 2577 di Sam Poo Kong, Wali Kota Agustina Tegaskan Harmoni Jadi Kekuatan Kota

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa perayaan Imlek menjadi simbol kuat harmoni dan keberagaman di Kota Semarang.
 (Sumber: )
Semarang Raya16 Februari 2026, 14:01 WIB

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir di Rowosari dan Meteseh, Tembalang

Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang bergerak cepat menangani banjir yang terjadi di sejumlah wilayah di Kecamatan Tembalang pada Senin (16/2/2026) dini hari.
 (Sumber: )
Semarang Raya15 Februari 2026, 17:02 WIB

Kunjungan Wapres ke Kota Semarang Jadi Penguat Sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Kedatangan Gibran disambut antusias masyarakat, pengurus klenteng, tokoh agama, serta pelaku usaha di kawasan wisata tersebut.
 (Sumber: )
Semarang Raya15 Februari 2026, 11:48 WIB

Besok Gelar Karnaval Dugderan, Pemkot Semarang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang Senin (16/2/2026) besok akan menggelar tradisi Dugderan dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan.
 (Sumber: )
Semarang Raya13 Februari 2026, 20:32 WIB

Dugderan 2026: Wali kota Agustina Padukan Akulturasi Barongsai dan Tradisi Islam dalam Pesta Rakyat

Pemkot Semarang memastikan tradisi tahunan Dugderan 2026 akan hadir dengan skala yang lebih megah pada Senin (16/2/2026) mendatang.
Pemkot Semarang memastikan tradisi tahunan Dugderan 2026 akan hadir dengan skala yang lebih megah pada Senin (16/2/2026). (Sumber:  | Foto: Dok)