Pengusaha Hiburan Protes Pajak Hiburan Naik, Bapenda Semarang Siapkan Skenario ini

Elsa Krismawati
Kamis 18 Januari 2024, 15:30 WIB
Promo karaoke di Inul Vizta dan Happy Puppy (Happup) Semarang selama Januari 2024. (Sumber: Google Muhammad Khoirudin - InfoSemarang.com)

Promo karaoke di Inul Vizta dan Happy Puppy (Happup) Semarang selama Januari 2024. (Sumber: Google Muhammad Khoirudin - InfoSemarang.com)

INFOSEMARANG.COM- Bapenda Kota Semaranh mensikapi naiknya pajak hiburan menjadi persoalan serius yang dihadapi para pengusaha hiburan.

Hal ini menimbulkan protes keras dari para penggiat usaha yang direspon oleh Pemerintah Kota Semarang.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Jawa Tengah,  menyiapkan kajian untuk menindaklanjuti keberatan yang dirasakan oleh kalangan pengusaha atas kenaikan pajak hiburan.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Kuliner Mie Enak di Kota Semarang, Wajib Coba

"Kami sedang menyusun kajian supaya Ibu Wali Kota bisa mengambil kebijakan terkait hal ini," kata Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 18 Januari 2024.

Pada dasarnya, kata Iin, sapaan akrab Indriyasari, kenaikan pajak hiburan tertentu, seperti karaoke, club, diskotek, dan spa merupakan implementasi aturan pemerintah pusat.

Yaitu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Kasus Bayi Berat 1,5 Kg Meninggal Sehari setelah Lahir di Tasikmalaya: Makamnya Mendadak Rusak

Sedangkan pada Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, kata dia, tidak ada lagi yang namanya pajak hiburan.

Namun diubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Salain itu, tidak semua pajak tempat hiburan akan dinaikkan sebesar 40-75 persen karena saat masih proses penyusunan perda, dan sebelum resmi diberlakukan telah dilakukan "public hearing", serta sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Heboh Wanita Nyaris Loncat dari Jembatan Bangetayu Genuk, Dicegah Pengendara yang Melintas

"Dari Perda tersebut, Kota Semarang saja mengambil yang terendah yaitu 40 persen. Kalau keberatan, silakan ceritakan kepada kami secara resmi agar kami tahu kondisi usahanya," katanya.

Iin meminta para pengusaha yang merasa keberatan dengan kenaikan pajak tersebut untuk menyampaikan langsung atau secara tertulis kepada Bapenda Kota Semarang agar bisa dilakukan tindak lanjut.

"Jika memang teman-teman pengusaha merasa keberatan bisa komunikasi dengan Bapenda, baik langsung atau bersurat lebih baik. Intinya, tidak mungkin Ibu Wali Kota membiarkan masyarakat keberatan membayar pajak," katanya.

Baca Juga: Jadwal 16 Besar India Open 2024: 5 Wakil Indonesia Main Hari Ini

Sementara itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan bahwa saat ini menunggu hasil judicial review atas kenaikan pajak tersebut, dan memastikan akan mencari jalan tengah yang terbaik.

"Kalau memang ada yang keberatan, kami terbuka seandainya ada yang minta keringanan. Kami ingin mengusahakan yang terbaik," kata perempuan yang akrab disapa Ita tersebut.

Sebagaimana diketahui, pajak hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca Juga: Cara Donasi Knalpot Brong di Polrestabes Semarang

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Atas kenaikan pajak hiburan, sejumlah pihak mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI).***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum08 Agustus 2026, 09:31 WIB

Film “Dan Bandung” Gelar Gala Premiere di Semarang, Kisah Cinta Anak Muda Siap Tayang

Film “Dan Bandung” menggelar gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang, Jumat (7/8/2026) malam.
Jumpa pers produser dan pemain 
film “Dan Bandung” di sela-sela gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan07 Agustus 2026, 11:43 WIB

1.091 Siswa SD-SMP Ramaikan MrKrisOlim Competition 2026, Ajang Kompetisi Nasional Berbasis Fair Play

Lembaga bimbingan belajar spesialis Olimpiade Sains Nasional (OSN), MrKrisOlim, kembali menggelar MrKrisOlim Competition (MKOC) 2026.
 (Sumber: )
Bisnis03 Agustus 2026, 21:04 WIB

Hadir di Gringsing, LAARYA SKIN Clinic Siap Berikan Layanan Kecantikan Profesional bagi Masyarakat

LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang resmi dibuka dan mulai beroperasi.
Pembukaan LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang.

 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Agustus 2026, 16:23 WIB

Perkara Waris Rumah di Pringgading Semarang, Bukti-bukti Baru Tergugat Dihadirkan

Perkara sidang perdata mengenai harta warisan rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, yang ditinggalkan mendiang pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi memasuki babak baru.
Imanuel Alvares, kuasa hukum tergugat memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)