Jumat, 30 Okt 2026 Semarang RayaUmumBisnisPendidikanGaya Hidup
Beranda › Umum
Umum

Beda Swafoto dan Pasfoto untuk Daftar CPNS PPPK 2023, Pelamar Wajib Tahu

✍️ Noorchasanah Anastasia 🕒 01 Oct 2023 👁️ 14x dibaca
Beda swafoto dan pasfoto untuk syarat CPNS PPPK 2023. (Sumber : InfoSemarang.com)
Beda swafoto dan pasfoto untuk syarat CPNS PPPK 2023. (Sumber : InfoSemarang.com) Foto: InfoSemarang.com

Sebagai imbauan untuk pelamar CPNS PPPK 2023, swafoto berbeda dengan pasfoto, baik dari cara mengambil foto hingga kegunaannya.

INFOSEMARANG.COM - Ada 2 foto yang digunakan saat pendaftaran CPNS PPPK 2023 melalui akun SSCASN di daftar-sscasn.bkn.go.id, yakni swafoto dan pasfoto.

Swafoto atau selfie yakni foto yang dilakukan secara langsung oleh pelamar CPNS PPPK 2023 menggunakan kamera yang mendukung di laptop/komputer atau ponsel. Swafoto dilakukan saat pembuatan akun SSCASN.

Sedangkan pasfoto merupakan foto dengan penampilan formal, mulai dari cara pengambilan foto dengan warna latar belakang khusus hingga penampilan yang diwajibkan mengenakan pakaian rapi.

Baca Juga: Masih Gagal Unggah Swafoto dan KTP di Akun SSCASN? Mungkin Ini Masalahnya

Perbedaan swafoto vs pasfoto

Swafoto/Selfie

- ukuran foto maksimal 200 kb

- mengenakan baju bebas namun rapi

- latar belakang/backgroun foto bebas asal polos

- diambil saat pembuatan akun SSCASN

- foto dilakukan secara mandiri

Pasfoto

- ukuran foto maskimal 200 kb

- mengenakan baju formal kemeja atau blazer

- latar belakang/background foto merah

- diunggah sebagai syarat pendaftaran seleksi CPNS PPPK 2023

- difoto oleh orang lain atau bisa juga menggunakan kamera belakang dan diedit sendiri

***

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update