CATAT! Ini Jadwal Seleksi PPPK Kemenag RI 2023 yang Baru Dibuka, Lengkap Syarat, dan Formasi

Elsa Krismawati
Sabtu 23 September 2023, 10:35 WIB
Seleksi PPPK Kemenag dibuka! Pendaftaran dimulai 23 September 2023 (Sumber : instagram @kemenag.ri)

Seleksi PPPK Kemenag dibuka! Pendaftaran dimulai 23 September 2023 (Sumber : instagram @kemenag.ri)

INFOSEMARANG.COM - Kementerian Agama RI membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin bergabung lewat jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Jadwal seleksi PPPK Kemenag baru saja diumumkan melalui media sosial instagram @kemenag.ri pada 22 September 2023 tadi malam.

Diketahui, Kemenag membuka 224 formasi bagi PPPK Tenaga Kesehatan.

Baca Juga: Patung Bung Karno Rp500 Juta di Banyuasin Ditutup Terpal Usai Viral dan Disebut Wajahnya Tak Mirip Aslinya

Sementara paling banyak dialokasikan untuk PPPK Tenaga Teknis berjumlah 3.833 formasi.

Untuk lebih rinci, dirangkum jadwal seleksi, dan persyaratan umum pelamar PPPK Kemenag berikut ini, sebaiknya catat dan pahami baik-baik.

Jadwal Seleksi PPPK Kemenag RI Tahun 2023

1. Pengumuman Seleksi 22 September s.d. 6 Oktober 2023
2. Pendaftaran Seleksi 23 September s.d. 9 Oktober 2023
3. Seleksi Administrasi 24 September s.d. 12 Oktober 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023
5. Masa Sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Tanpa Syarat Tinggi Badan, Ada Kemenkumham hingga Kementan


6. Jawab Sanggah 17 s.d. 21 Oktober 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah 20 s.d. 26 Oktober 2023
8. Penarikan data final 27 s.d. 29 Oktober 2023
9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 30 Oktober s.d. 2 November 2023
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 3 s.d. 6 November 2023

Baca Juga: Diundang ke Acara TV, Nyak Kopsah Tak Lagi Ngamuk Usai Dapat Review Buruk dari Influencer


11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 8 November s.d. 2 Desember 2023
12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 13 November s.d. 4 Desember 2023
13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 28 November s.d. 7 Desember 2023
14. Pengumuman Kelulusan 4 s.d. 13 Desember 2023
15. Pengisian DRH NI PPPK 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024
16. Usul Penetapan NI PPPK 13 Januari s.d. 11 Februari 2024

Baca Juga: Pelaku Maling Mobil yang Dipanaskan di Garasi Rumah Tertangkap, Polisi: Hasil Kejahatan Dipakai Beli Narkoba

Persyaratan Umum PPPK Kemenag

1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

Baca Juga: Jangan Panik! Formasi CPNS 2023 Tanpa TOEFL Ini Tak Wajibkan Pelamar Punya Sertifikat


5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
9. Untuk jabatan dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi paling singkat: a. 2 (dua) tahun untuk jenjang asisten ahli kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/Magister); dan b. 3 (tiga) tahun untuk jenjang lektor kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor).

Baca Juga: Parah! Jual Kesedihan di TikTok, Uang Donasi Dipakai Beli Motor dan Tanah oleh Pengelola Panti Asuhan Ini


10. Untuk jabatan fungsional selain dosen wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatannya paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama; dan
11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama

Pengumuman selengkapnya tentang penerimaan PPPK Kemenag bisa diakses melalui https://kemenag.go.id/informasi/pengumuman-pendaftaran-seleksi-calon-pppk-kemenag-tahun-2023

Baca Juga: Lagi! Warung Makan Madun Oseng Nyak Kopsah Dapat Kritik Pedas dari Flood Vlogger: Amburadul!

Demikian informasi mengenai PPPK Kemenag, lengkap dengan jadwal seleksi dan persyaratan umum yang harus dipenuhi.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2025, 20:42 WIB

Bank Mandiri Buka Tahun 2025 dengan Kinerja Cemerlang dan Langkah Berkelanjutan

Bank Mandiri terus memperkuat komitmen untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat di sepanjang awal 2025.
Paparan Kinerja Bank Mandiri  Triwulan I 2025 di Jakarta, Selasa 29 April 2025.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya29 April 2025, 11:35 WIB

Merry Riana Ajak Umat Keuskupan Agung Semarang Menjadikan Mimpi Sebagai Perjalanan dan Berkat

Dalam sesi talkshow, Merry membagikan cerita pengalaman hidupnya di Singapura, termasuk perjuangannya hingga berhasil meraih satu juta dolar pada usia 26 tahun.
Merry Riana mengisi talkshow inspiratif HUT ke-85 Keuskupan Agung Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 April 2025, 17:16 WIB

Bandara Jenderal Ahmad Yani Resmi Menjadi Bandara Internasional, Ini Kata Wali Kota Semarang

Agustina berharap status baru tersebut dapat mempercepat arus wisatawan mancanegara, memperluas ekspor produk lokal, serta memperkuat posisi Kota Semarang.
Bandara A Yani Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya26 April 2025, 21:38 WIB

Semarak Ogoh-Ogoh di Semarang: Saat Toleransi dan Budaya Menari Bersama

Ogoh-ogoh raksasa berwarna-warni melintas megah di hadapan masyarakat, diiringi dentuman musik baleganjur yang memecah udara.
Festival seni budaya lintas agama dan pawai ogoh-ogoh  di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya25 April 2025, 20:42 WIB

Sebanyak 2.324 PPPK dan 4 Dokter Ahli Dilantik Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Agustina, melantik 2.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 4 pejabat fungsional dokter ahli utama.
Pelantikan PPPK dan ASN Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga24 April 2025, 21:23 WIB

Kejurnas Golf Junior Indonesia Sukses Digelar di Semarang, Ajang Cetak Pegolf Muda Berprestasi

Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 sukses digelar di Semarang Royale Golf (SRG) dengan memunculkan berbagai pemenang dari berbagai kategori dan 87 peserta.
Pemenang Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 yang digelar di Semarang Royale Golf (SRG).
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis23 April 2025, 08:31 WIB

Grand Opening Elia Bake House Semarang: Sajikan Bolu Kukus Premium Istimewa

Bolu kukus hadir dalam versi lebih premium melalui kreasi terbaru dari Elia Bake House milik Emmanuel Ivan Purwanto.
Bolu Kukus Premium Istimewa.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)