Simak Agar Tidak Kena Masalah, Ini Aturan Penumpang Saat Menggunakan Layanan Kereta Api

Sakti Setiawan
Senin 28 Oktober 2024, 13:35 WIB
KAI memberlakukan aturan-aturan yang wajib dipatuhi oleh para penumpang.  (Sumber:  | Foto: Sakti)

KAI memberlakukan aturan-aturan yang wajib dipatuhi oleh para penumpang. (Sumber: | Foto: Sakti)

SEMARANG, INFOSEMARANG.COM- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang terus berkomitmen untuk memberikan kenyamanan terbaik bagi seluruh pelanggan kereta api. Dalam rangka mewujudkan perjalanan yang aman, nyaman, dan kondusif, KAI kembali mengingatkan aturan-aturan yang wajib dipatuhi oleh para penumpang.

Hal ini mencakup larangan tertentu dan ketentuan barang bawaan yang tidak diperbolehkan saat menggunakan layanan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo menjelaskan bahwa aturan ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di dalam kereta api, serta untuk memastikan keselamatan seluruh penumpang dan operasional perjalanan kereta api.

Para penumpang dilarang untuk mabuk, merokok, berjudi, melakukan perbuatan asusila, serta membawa barang-barang berbahaya dan terlarang. Mabuk dan berperilaku tidak pantas di dalam kereta dapat mengganggu penumpang lain dan membahayakan perjalanan.

Merokok pun dilarang keras, baik di dalam kereta maupun area stasiun yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok. Perbuatan asusila serta perilaku yang berpotensi membahayakan atau mengganggu kenyamanan penumpang lain juga menjadi larangan yang ditegakkan demi terciptanya suasana perjalanan yang menyenangkan.

Adapun untuk barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa meliputi:

- Binatang

- Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, yang dilarang keras sesuai ketentuan perundang-undangan

- Senjata api dan senjata tajam, yang berpotensi menimbulkan ancaman

- Barang mudah terbakar atau meledak seperti bensin, gas, dan bahan kimia lainnya

- Barang dengan bau menyengat atau amis yang dapat mengganggu kenyamanan serta kesehatan penumpang lain, serta

- Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan bagasi seperti barang yang terlalu besar atau berat yang tidak layak dijadikan bagasi penumpang.

Sebagai tambahan, KAI menetapkan aturan bagasi yang harus dipatuhi oleh setiap penumpang. Setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi hingga berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm³ dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm yang terdiri dari maksimal 4 koli.

Jika saat boarding terdapat kelebihan berat atau volume bagasi, penumpang akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas layanan yang digunakan, yaitu Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

Franoto menambahkan bahwa bagasi sebaiknya ditempatkan di rak atas kursi atau di tempat yang tidak mengganggu penumpang lain serta tidak menimbulkan kerusakan pada kereta. Untuk penumpang dengan barang bawaan lebih dari 200 dm³ (dimensi maksimal 70 x 48 x 60 cm), KAI menyarankan agar barang tersebut diangkut melalui jasa ekspedisi kereta api.

“KAI berharap semua pelanggan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama, sehingga seluruh penumpang dapat menikmati perjalanan dengan aman dan nyaman. KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, dan kerja sama dari pelanggan sangat penting untuk mewujudkan pengalaman perjalanan yang menyenangkan,” jelas Franoto.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis13 Agustus 2025, 12:22 WIB

Yamaha Mataram Sakti Perkuat Konektivitas Industri dan Pendidikan Lewat Bengkel di Kampus Udinus

Kolaborasi ini sejalan dengan visi perusahaan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang siap kerja.
Peresmian bengkel Yamaha Mataram Sakti di Udinus. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 Juli 2025, 16:04 WIB

PAN Jateng Mantapkan Konsolidasi, Trenggono Targetkan 10 Kursi DPR RI di Pemilu 2029

Konsolidasi ini dilakukan untuk memperkuat struktur organisasi partai sekaligus menyiapkan langkah strategis menyongsong Pemilu 2029.
Ketua DPW PAN Jateng Sakti Wahyu Trenggono. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis24 Juli 2025, 15:24 WIB

TCID Buka Babak Baru di Semarang: Luncurkan CX Square dan Layanan RPA

Sejak berdiri pada 2013, TCID telah menjelma menjadi mitra digital andal bagi berbagai sektor industri.
Ardi Sudarto, Vice President Director transcosmos Indonesia saat paparan kepada media di Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya19 Juli 2025, 17:10 WIB

Yupiland 2025 Ramaikan Semarang, Hadirkan Hujan Yupi dan Wahana Edukatif

Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi di The Park Semarang mulai 17 Juli hingga 30 Juli 2025 menggabungkan hiburan anak dan edukasi.
Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi  The Park Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Juli 2025, 19:46 WIB

UBEATZ Semarang, Surga Baru Kuliner dan Hiburan untuk Generasi Digital

Mengusung konsep “Subway & Sound Escape”, UBEATZ menampilkan desain tematik ala subway Korea.
UBEATZ Café Cabin Resmi Dibuka di Queen City Mall Semarang (Sumber:  | Foto: Sakti)
Tekno16 Juli 2025, 21:27 WIB

Link dan Cara Klaim Saldo DANA GRATIS Resmi Tanpa Ribet

Beberapa metode resmi dan aman untuk mendapatkan atau mengklaim saldo DANA gratis langsung masuk rekening
Link dan cara mendapatkan saldo dana gratis (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:49 WIB

Jangan Cuma Jadi Penonton! Aplikasi Nonton Video Ini Bisa Bayar ke Saldo Dana!

Deretan Aplikasi Nonton Video yang Membayar Langsung ke Rekening, Bisa Mendapatakn Saldo Dana Gratis
Nonton Video dibayar langsung ke rekening (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:39 WIB

Pilih Mana Yang Cocok Buat Kamu? Aplikasi Penghasil Saldo Dana 2025

Deretan Aplikasi Penghasil Saldo Dana dari Game Penhasil Salado Dana, Survey penghasil saldo dana, samapai baca berita pengahsil saldo dana.
Deretan Aplikasi Penghasil Saldo Dana dari Game Penhasil Salado Dana, Survey penghasil saldo dana, samapai baca berita pengahsil saldo dana.
Umum15 Juli 2025, 16:14 WIB

Askrindo Lindungi 195 Tempat Wisata Perhutani di Pulau Jawa

Direktur Bisnis Askrindo, Budhi Novianto, mengatakan, total 195 tempat wisata milik Perhutani di cover Asuransi Kecelakaan Diri dari Askrindo.
Pemimpin Wilayah III PT Askrindo, Bahrein S. Dalimunthe  dan Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Tengah, Asep Dedi Mulyadi menandatangani kerjasama.
Semarang Raya27 Juni 2025, 18:04 WIB

Sensasi Akrobat Internasional Meriahkan Atrium The Park Semarang

The Park Semarang menghadirkan suguhan luar biasa yang belum pernah disaksikan sebelumnya di Jawa Tengah.
The Park Semarang menghadirkan seniman akrobat dari Meksiko dan Rusia.