Simak Agar Tidak Kena Masalah, Ini Aturan Penumpang Saat Menggunakan Layanan Kereta Api

Sakti Setiawan
Senin 28 Oktober 2024, 13:35 WIB
KAI memberlakukan aturan-aturan yang wajib dipatuhi oleh para penumpang.  (Sumber:  | Foto: Sakti)

KAI memberlakukan aturan-aturan yang wajib dipatuhi oleh para penumpang. (Sumber: | Foto: Sakti)

SEMARANG, INFOSEMARANG.COM- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang terus berkomitmen untuk memberikan kenyamanan terbaik bagi seluruh pelanggan kereta api. Dalam rangka mewujudkan perjalanan yang aman, nyaman, dan kondusif, KAI kembali mengingatkan aturan-aturan yang wajib dipatuhi oleh para penumpang.

Hal ini mencakup larangan tertentu dan ketentuan barang bawaan yang tidak diperbolehkan saat menggunakan layanan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo menjelaskan bahwa aturan ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di dalam kereta api, serta untuk memastikan keselamatan seluruh penumpang dan operasional perjalanan kereta api.

Para penumpang dilarang untuk mabuk, merokok, berjudi, melakukan perbuatan asusila, serta membawa barang-barang berbahaya dan terlarang. Mabuk dan berperilaku tidak pantas di dalam kereta dapat mengganggu penumpang lain dan membahayakan perjalanan.

Merokok pun dilarang keras, baik di dalam kereta maupun area stasiun yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok. Perbuatan asusila serta perilaku yang berpotensi membahayakan atau mengganggu kenyamanan penumpang lain juga menjadi larangan yang ditegakkan demi terciptanya suasana perjalanan yang menyenangkan.

Adapun untuk barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa meliputi:

- Binatang

- Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, yang dilarang keras sesuai ketentuan perundang-undangan

- Senjata api dan senjata tajam, yang berpotensi menimbulkan ancaman

- Barang mudah terbakar atau meledak seperti bensin, gas, dan bahan kimia lainnya

- Barang dengan bau menyengat atau amis yang dapat mengganggu kenyamanan serta kesehatan penumpang lain, serta

- Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan bagasi seperti barang yang terlalu besar atau berat yang tidak layak dijadikan bagasi penumpang.

Sebagai tambahan, KAI menetapkan aturan bagasi yang harus dipatuhi oleh setiap penumpang. Setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi hingga berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm³ dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm yang terdiri dari maksimal 4 koli.

Jika saat boarding terdapat kelebihan berat atau volume bagasi, penumpang akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas layanan yang digunakan, yaitu Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

Franoto menambahkan bahwa bagasi sebaiknya ditempatkan di rak atas kursi atau di tempat yang tidak mengganggu penumpang lain serta tidak menimbulkan kerusakan pada kereta. Untuk penumpang dengan barang bawaan lebih dari 200 dm³ (dimensi maksimal 70 x 48 x 60 cm), KAI menyarankan agar barang tersebut diangkut melalui jasa ekspedisi kereta api.

“KAI berharap semua pelanggan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama, sehingga seluruh penumpang dapat menikmati perjalanan dengan aman dan nyaman. KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, dan kerja sama dari pelanggan sangat penting untuk mewujudkan pengalaman perjalanan yang menyenangkan,” jelas Franoto.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )