Simak Agar Tidak Kena Masalah, Ini Aturan Penumpang Saat Menggunakan Layanan Kereta Api

Sakti Setiawan
Senin 28 Oktober 2024, 13:35 WIB
KAI memberlakukan aturan-aturan yang wajib dipatuhi oleh para penumpang.  (Sumber:  | Foto: Sakti)

KAI memberlakukan aturan-aturan yang wajib dipatuhi oleh para penumpang. (Sumber: | Foto: Sakti)

SEMARANG, INFOSEMARANG.COM- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang terus berkomitmen untuk memberikan kenyamanan terbaik bagi seluruh pelanggan kereta api. Dalam rangka mewujudkan perjalanan yang aman, nyaman, dan kondusif, KAI kembali mengingatkan aturan-aturan yang wajib dipatuhi oleh para penumpang.

Hal ini mencakup larangan tertentu dan ketentuan barang bawaan yang tidak diperbolehkan saat menggunakan layanan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo menjelaskan bahwa aturan ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di dalam kereta api, serta untuk memastikan keselamatan seluruh penumpang dan operasional perjalanan kereta api.

Para penumpang dilarang untuk mabuk, merokok, berjudi, melakukan perbuatan asusila, serta membawa barang-barang berbahaya dan terlarang. Mabuk dan berperilaku tidak pantas di dalam kereta dapat mengganggu penumpang lain dan membahayakan perjalanan.

Merokok pun dilarang keras, baik di dalam kereta maupun area stasiun yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok. Perbuatan asusila serta perilaku yang berpotensi membahayakan atau mengganggu kenyamanan penumpang lain juga menjadi larangan yang ditegakkan demi terciptanya suasana perjalanan yang menyenangkan.

Adapun untuk barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa meliputi:

- Binatang

- Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, yang dilarang keras sesuai ketentuan perundang-undangan

- Senjata api dan senjata tajam, yang berpotensi menimbulkan ancaman

- Barang mudah terbakar atau meledak seperti bensin, gas, dan bahan kimia lainnya

- Barang dengan bau menyengat atau amis yang dapat mengganggu kenyamanan serta kesehatan penumpang lain, serta

- Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan bagasi seperti barang yang terlalu besar atau berat yang tidak layak dijadikan bagasi penumpang.

Sebagai tambahan, KAI menetapkan aturan bagasi yang harus dipatuhi oleh setiap penumpang. Setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi hingga berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm³ dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm yang terdiri dari maksimal 4 koli.

Jika saat boarding terdapat kelebihan berat atau volume bagasi, penumpang akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas layanan yang digunakan, yaitu Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

Franoto menambahkan bahwa bagasi sebaiknya ditempatkan di rak atas kursi atau di tempat yang tidak mengganggu penumpang lain serta tidak menimbulkan kerusakan pada kereta. Untuk penumpang dengan barang bawaan lebih dari 200 dm³ (dimensi maksimal 70 x 48 x 60 cm), KAI menyarankan agar barang tersebut diangkut melalui jasa ekspedisi kereta api.

“KAI berharap semua pelanggan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama, sehingga seluruh penumpang dapat menikmati perjalanan dengan aman dan nyaman. KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, dan kerja sama dari pelanggan sangat penting untuk mewujudkan pengalaman perjalanan yang menyenangkan,” jelas Franoto.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya03 November 2024, 16:06 WIB

Tanaman Tanduk Rusa Percantik Median Taman Jalan Pahlawan Semarang

Pemkot Semarang mempercantik taman dan Jalan Pahlawan dengan adanya tanaman Tanduk Rusa sehingga makin indah.
Pemkot Semarang mempercantik taman dan Jalan Pahlawan dengan adanya tanaman Tanduk Rusa. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya01 November 2024, 20:25 WIB

Mbak Ita Tekankan Kolaborasi Antar Wilayah Guna Mendukung Program Prioritas Nasional

Kota Semarang menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Perencanaan Dukungan terhadap Prioritas Nasional dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk tahun 2025.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu pada High Level Meeting Kepala Bappeda Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya01 November 2024, 20:08 WIB

Pemprov Jateng Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis di 3 Daerah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mulai melakukan uji coba makan bergizi gartis bagi anak usia sekolah di tiga daerah.
Rapat persiapan program 100 hari kerja Presiden. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga01 November 2024, 12:02 WIB

Ahmad Muhaimin Terpilih Jadi Ketum Pengkot PBSI Semarang

Ahmad Muhaimin terpilih sebagai ketua umum Pengkot PBSI Semarang dalam Musyawarah Kota (Muskot) PBSI Semarang di Hotel Allstay Jl Veteran Semarang.
Ahmad Muhaimin (paling kiri) terpilih sebagai ketua umum Pengkot PBSI Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga01 November 2024, 11:52 WIB

Gelora FC Semarang Gelar Laga Sepak Bola di Stadion POJ Maria, Diikuti Komunitas Sepak Bola Semarang

Tim Sepak Bola Gelora FC mengadakan laga internal dengan mengundang tim tamu dari Komunitas Sepak Bola Kota Semarang (KKS), di Stadion POJ Marina Semarang.
Gelora FC mengadakan laga internal  dengan mengundang tim tamu dari Komunitas Sepak Bola Kota Semarang (KKS). (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan31 Oktober 2024, 16:53 WIB

Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama, FDK UIN Walisongo Ajak Civitas Akademik Sebarkan Kedamaian dan Harmonis

Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang menggelar kegiatan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama di Hotel Mahima Semarang, pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang menggelar kegiatan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya31 Oktober 2024, 16:30 WIB

Polda Jateng Gandeng Para Tokoh Agama Hindu Buddha dan Khonghucu Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Damai

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo menggelar silaturahmi dengan tokoh agama Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
Kapolda Jateng  Irjen Pol Ribut Hari Wibowo menggelar silaturahmi dengan tokoh agama Hindu, Buddha, dan Khonghucu. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis31 Oktober 2024, 16:27 WIB

Alami Daftar QR Code Pertalite? Tenang Ada Helpdesk di SPBU Atau Hubungi Nomor 135

Bila memiliki kendala dan membutuhkan bantuan langsung saat proses pendaftaran QR Code, dapat menghubungi call center PCC 135 ataupun mendatangi meja bantuan (helpdesk) yang terdapat di SPBU.
Helpdesk di SPBU untuk pendaftaran QR Pertalite. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya31 Oktober 2024, 16:21 WIB

Ketua Panser Biru Dilaporkan ke Polisi oleh CEO PSIS, Ini Duduk Perkaranya

Wareng yang juga sebagai Ketua Panser Biru itu datang ke Polrestabes Semarang untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait dengan laporan yang dilayangkan CEO PSIS Semarang, Alamsyah Satyanegara Sukawijaya alias Yoyok Sukawi.
Ketua Panser Biru Wareng menjalani pemeriksaan pihak kepolisian didampingi kuasa hukum di Mapolrestabes Semarang. (Sumber:  | Foto: istimewa)
Umum30 Oktober 2024, 17:00 WIB

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Ajak Media Ikut Awasi Pilkada

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengajak media berperan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana saat membuka kegiatan Penguatan Keterbukaan Media/Pers  (Sumber:  | Foto: Sakti)