Langgar Aturan Siaran selama Pilkada 2024, KPID Jateng Tak Akan Toleransi

Ali Rahmat
Jumat 25 Oktober 2024, 09:20 WIB
 (Sumber: )

(Sumber: )

SEMARANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah mengimbau dan mengingatkan pada seluruh lembaga penyiaran, agar lebih cermat dalam menyiarkan pemberitaan maupun iklan selama masa kampanye, masa tenang, hingga saat pemungutan suara, pada Pilkada serentak 2024. Aturan yang berlaku mesti benar-benar diperhatikan.

“Kami mengimbau pada seluruh lembaga penyiaran, untuk memperhatikan pedoman pada peraturan perundangan yang berlaku. Kami juga tak akan menoleransi jika ditemukan adanya pelanggaran,” kata Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Provinsi Jawa Tengah, M Nur Huda, dalam siaran persnya yang dikirimkan Kamis (24/10/2024).

Ia mengatakan, KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Lembaga Penyiaran.

Dalam SE tersebut, lanjut Huda, Lembaga penyiaran wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik dalam peliputan kegiatan para peserta Pilkada 2024, yang dikemas dalam program siaran jurnalistik. Selain itu, materi program siaran dalam penyiaran Pilkada 2024, tidak boleh memuat konten yang memojokkan atau menyudutkan peserta Pilkada.

Hal lain yang harus diperhatikan, lanjutnya, lembaga penyiaran dilarang menayangkan peserta Pilkada 2024 sebagai pemeran sandiwara, seperti sinetron, drama, film dan atau bentuk lainnya. Termasuk, tidak boleh menjadi pembawa acara dalam program siaran.

“Begitu pula ketika diselenggarakan program acara, lembaga penyiaran dilarang memproduksi program siaran yang tidak berimbang, dalam hal pemilihan narasumber maupun materi pemberitaan lainnya, serta kehadiran peserta Pilkada,” tegasnya.

Yang terpenting lagi, imbuhnya, tidak boleh menayangkan suatu narasi atau gambaran yang mempertentangkan ideologi dan dasar negara, menghasut/ memfitnah suku, agama, ras, dan golongan tertentu, dalam peliputan kegiatan peserta Pilkada.

Sebagaimana diketahui, tahapan Pilkada serentak 2024 antara lain, masa kampanye berlangsung pada 25 September hingga 23 November, kegiatan iklan di media massa pada 10-23 November, masa tenang pada 24-26 November, dan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Pada masa kampanye, kata Huda, dalam SE KPI tersebut juga telah dijelaskan secara lengkap, mengenai batasan-batasan penayangan iklan kampanye Pilkada.

“Semisal, dilarang menjual blocking segment atau blocking time untuk kampanye calon. Serta wajib mengedepankan prinsip keberimbangan dan proporsional, dalam liputan jurnalistik kegiatan kampanye,” jelasnya.

Huda menambahkan, sejauh ini dari hasil pantauan sejak awal tahapan Pilkada 2024, yakni mulai penetapan pasangan calon hingga awal masa kampanye, pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran.

“Kami berharap sampai dengan akhir pelaksanaan Pilkada, tidak ada pelanggaran,” tandasnya.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Editor :
Tags :
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )
Semarang Raya30 Juni 2026, 11:54 WIB

Ajak Anak Liburan Seru, Queen City Mall Hadirkan Event Capybara Bakery hingga 12 Juli

Queen City Mall menghadirkan wahana bertema Capybara Bakery untuk memeriahkan libur sekolah. Event Tuntunzai Capybara pertama di Semarang ini berlangsung di Atrium Queen City Mall mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )
Umum29 Juni 2026, 09:39 WIB

Bank Mandiri Taspen Tegaskan Tidak Ada Kredit Fiktif maupun Kredit Bermasalah dalam Kasus di Purwokerto

Seluruh proses penyaluran kredit yang dilakukan Bank Mandiri Taspen telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
 (Sumber: )
Pendidikan28 Juni 2026, 18:30 WIB

Hadapi Banjir Informasi Digital, Mohammad Saleh Ajak Mahasiswa Unwahas Perkuat Nalar Kritis

Di tengah banjir informasi yang terjadi saat ini, mahasiswa memiliki peran strategis untuk menjadi agen literasi dan penyebar kesadaran di tengah masyarakat.
 (Sumber: )
Semarang Raya27 Juni 2026, 17:44 WIB

Sparktacular Holiday Wonderland Hadir di The Park Semarang, Sajikan Atraksi Sirkus Kelas Dunia

The Park Semarang menghadirkan Sparktacular Holiday Wonderland: International Circus Show from South America. Pertunjukan berlangsung mulai 27 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )
Umum26 Juni 2026, 19:34 WIB

Bank Mandiri Taspen Pastikan Layanan di Cabang Purwokerto Tetap Normal di Tengah Kasus Penipuan

Bank Mandiri Taspen memastikan operasional Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal meski menerima kunjungan sejumlah nasabah yang ingin memperoleh penjelasan terkait perkembangan kasus penipuan yang mereka alami.
 (Sumber: )
Umum26 Juni 2026, 18:44 WIB

Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Pantura Barat

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempercepat perbaikan dan peningkatan kualitas jalan di wilayah Pantura bagian Barat.
 (Sumber: )
Umum26 Juni 2026, 08:09 WIB

Bukan Kredit Bank, Ini Bukti Nurma Tipu Pensiunan di Purwokerto

Muncul dokumen yang memperlihatkan pola transaksi yang diduga menjadi bagian dari skema penghimpunan dana para korban secara ilegal.
 (Sumber: )
Umum25 Juni 2026, 12:20 WIB

Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Akses Permodalan UMKM Diperluas, KUR Jadi Andalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendorong kemudahan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna memperkuat daya saing.
 (Sumber: )
Umum24 Juni 2026, 11:41 WIB

Mohammad Saleh: Aglomerasi Wisata Perlu Diperkuat dengan Infrastruktur dan Digitalisasi

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendukung pengembangan wisata berbasis aglomerasi yang tengah disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)