Wajib Tahu Kriteria Penilaian SNBP 2024, Beda dengan SNMPTN Lho

Noorchasanah Anastasia
Sabtu 03 Februari 2024, 09:48 WIB
Beda kriteria penilaian SNBP 2024 dengan SNMPTN untuk masuk ke universitas negeri. (Sumber: kemdikbud.go.id - InfoSemarang.com)

Beda kriteria penilaian SNBP 2024 dengan SNMPTN untuk masuk ke universitas negeri. (Sumber: kemdikbud.go.id - InfoSemarang.com)

Kriteria penilaian SNBP 2024 berbeda dengan SNMPTN 2022, calon mahasiswa baru wajib tahu agar bisa mempertimbangkan akan ikut SNBP 2024 atau tidak.

INFOSEMARANG.COM - Kriteria penilaian Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024 berbeda dengan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022.

Jalur penerimaan mahasiswa baru (PMB) prestasi ini ditentukan dengan nilai pelajaran sekolah, apakah memenuhi ambang batas atau tidak dengan program studi yang dipilih.

Selain itu, ada perbedaan soal lintas jurusan yang menjadi pilihan para siswa calon mahasiswa baru.

Baca Juga: Bandingkan Biaya Kuliah Undip vs Unnes Semarang, UKT dan SPI Murah Mana?

SNBP 2024

Untuk seleksi nasional berdasarkan prestasi, yang akan diperhitungkan pada seleksi masuk PTN 2024 adalah :

1. Minimal 50 persen rata-rata nilai rapor semua mata pelajaran.

2. Maksimal 50 persen nilai maksimal 2 mata pelajaran pendukung, prestasi dan/atau portofolio untuk program studi seni dan olaharaga.

Pihak kampus pilihan juga memiliki kewenangan untuk menentukan komposisi persentase antara persentase pertama dan kedua.

Jika mengikuti SNBP 2024, para siswa diperbolehkan mendaftar lintas jurusan, memilih prodi seusai dengan minat dan bakat. Dengan catatan memenuhi penilaian dari masing-masing PTN.

Milsanya siswa IPA mendaftar ke program studi IPS dan sebaliknya.

SNMPTN 2022

Komponen penilaian saat seleksi yakni komponen nilai pada penjurusan masing-masing. Misalnya siswa IPA ingin mendaftar program studi SAINTEK, maka nilai yang akan digunakan untuk seleksi adalah komponen nilai dari mata pelajaran yang dijuruskan.

Selain itu, siswa atau peserta SNMPTN tidak diperbolehkan lintas jurusan. Misalnya siswa IPS tidak diperbolehkan mendaftar program studi dari rumpun SAINTEK. Pilihan program studi pun terbatas.

***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )