Jumat, 30 Okt 2026 Semarang RayaUmumBisnisPendidikanGaya Hidup
Beranda › Gaya Hidup
Gaya Hidup

Mendekati Idul Adha, Fasilitas Kurban Online Kini Marak Ditawarkan, Apakah Sah Hukumnya? Begini Penjelasan Buya Yahya

✍️ Wildan Apriadi 🕒 13 Jun 2023 👁️ 8x dibaca
Menjelang Isul Adha, kini marak fasilitas kurban online yang ditawarkan (Sumber : pexels.com)
Menjelang Isul Adha, kini marak fasilitas kurban online yang ditawarkan (Sumber : pexels.com) Foto: pexels.com

Buya Yahya menjelaskan bawah kurban secara online diperbolehkan secara dhohir tetapi harus memenuhi persyaratan.

INFOSEMARANG.COM - Saat ini fasilitas untuk kurban secara online mulai banyak ditawarkan menjelang Idul Adha.

Bagi Anda yang mungkin baru mendengar, yang dimaksud kurban online adalah melakukan pembelian, penyembelihan hingga pembagian pada pihak lain yang dilakukan secara online.

Artinya, kita selaku pembeli atau yang melaksanakan kurban akan menyerahkan pada orang lain untuk mengurus segala keperluan yang dibutuhkan guna proses pelaksananan kurban Idul Adha.

Baca Juga: Sambut Idul Adha, Berikut Amalan-Amalan yang Dianjurkan pada Bulan Dzulhijjah

Terkait hal tersebut, Buya Yahya menjelaskan hukum-hukum jenis tentang pelaksanaan kurban seperti demikian.

Buya Yahya menjelaskan bawah kurban secara online diperbolehkan secara dhohir tetapi harus memenuhi persyaratan.

"Secara dzohir hal ini tidak bermasalah karena sesorang yang berkeinginan untuk berkubarkan diwakilkan orang lain untuk membeli, menyembelih dan membagikan," jelas Buya Yahya, dilansir dari unggahan YouTube Al Bahjah.

Baca Juga: 3 Bantahan Mario Dandy selama Sidang, Soal Menjamin Shane Lukas hingga Hidup Mewah di Penjara

Buya Yahya membenarkan sahnya kurban online dengan catatan bahwa lembaga atau pihak ketiga yang diberi kepercayan mengurus kurban adalah mereka yang paham dalam ilmu fiqih.

Bisa melaksanakan kurban secar syariat dan tentunya harus amanah maka kurban secara online diperbolehkan.

"Sah secara dzohir, akan tetapi yang dipermasalahkan adalah kebenaran lembaga atau orang yang akan mengurus kurban tersebut sebab harus ada lmu fiqihnya," lanjutnya.

Baca Juga: Bukan Inara Rusli, Sindiran Kakak Virgoun Soal Biaya Penyakit Ginjal Ternyata untuk Adiknya!

Bisa ditarik kesimpulan bahwa hukum kurban online bersifat tafsil atau disesuaikan dengan rincain pelaksanannya.

"Jika orang atau lembaga yang kita sama sekali tidak mengenalnya (fiqih soal kurban), sebagus apapun promosi yang disuarakan, jangan mudah terpesona, bisa jadi lembaga tidak benar, maka agar tetap aman menyerahkan hewan kurban atau menyerahkan kepada yang sudah benar-benar kita ketahui," ucap Buya Yahya.***

 

WA
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update