Alasan Gibran Rakabuming Tetap Bisa Maju Cawapres Meski Ketua MK Dicopot Usai Terbukti Langgar Etik Hakim

Elsa Krismawati
Kamis 09 November 2023, 08:00 WIB
Nasib Gibran Rakabuming Usai Anwar Usman Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat Kode Etik (Sumber : kolase foto tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Nasib Gibran Rakabuming Usai Anwar Usman Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat Kode Etik (Sumber : kolase foto tangkapan layar YouTube Kompas TV)

INFOSEMARANG.COM - Posisi Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto dikabarkan tetap aman.

Meski akhirnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang memutus perkara batas usia capres-cawapres dicopot dari jabatan tersebut.

Meski dikabarkan tak secara eksplisit putusan batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun disetujui untuk memuluskan jalan Gibran Rakabuming.

Baca Juga: Deklarasi Dukung Prabowo, PDIP Ultimatum Bobby Nasution Untuk Kembalikan KTA

Hal itu diungkap oleh Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Bulan Bintang sekaligus pakar hukum tata negara.

Menurut Yusril, putusan MK bersifat mengikat, terlepas hasil pemeriksaan MKMK dalam perkara ini.

"MKMK tidak berhak menilai putusan MK meskipun telah memutuskan bahwa dalam memeriksa perkara itu ada hakim yang melakukan pelanggaran etik,"

Baca Juga: 4 Perubahan Ibu Hamil pada Trimester Pertama, Tak Semua Bumil Mengalami

"Putusan MK mengikat dan final," tutur Yusril, dikutip Infosemarang.com dari Antara.

Kendati demikian, Yusril menegaskan MK tidak dapat menolak gugatan dengan perkara yang sama.

"Kita juga tidak dapat menghalang-halangi kalau ada pihak-pihak yang ingin mengajukan perkara baru terhadap materi sama ke MK," terangnya.

Ketum Partai PBB itu juga menyebut putusan MK yang memunculkan persepsi berbeda itu hal biasa.

"Putusan pengadilan kerap kali dieksaminasi para lawyers, dan akademisi, tetapi nilainya berada dalam tataran dunia akademik," tandasnya.

Baca Juga: Buntut Paman Dicopot dari Ketua MK, Gibran Rakabuming Disentil Tak Tahu Malu

Diketahui, putusan MK soal batas usia capres-cawapres dinilai sarat akan nepotisme, lantaran latar belakang Anwar Usman sebagai paman bagi Gibran Rakabuming.

Gibran sendiri saat ini berusia 37 tahun dan tengah menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Baca Juga: Waspada! Ternyata Ini Bahaya Menghirup Gas Helium, Bisa Sebabkan Kematian Mendadak

Namun, kiprahnya di dunia politik cukup pesat, hingga berhasil diusung oleh Koalisi Indonesia Maju sebagai cawapres Prabowo. ***

 

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )