Alasan Gibran Rakabuming Tetap Bisa Maju Cawapres Meski Ketua MK Dicopot Usai Terbukti Langgar Etik Hakim

Elsa Krismawati
Kamis 09 November 2023, 08:00 WIB
Nasib Gibran Rakabuming Usai Anwar Usman Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat Kode Etik (Sumber : kolase foto tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Nasib Gibran Rakabuming Usai Anwar Usman Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat Kode Etik (Sumber : kolase foto tangkapan layar YouTube Kompas TV)

INFOSEMARANG.COM - Posisi Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto dikabarkan tetap aman.

Meski akhirnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang memutus perkara batas usia capres-cawapres dicopot dari jabatan tersebut.

Meski dikabarkan tak secara eksplisit putusan batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun disetujui untuk memuluskan jalan Gibran Rakabuming.

Baca Juga: Deklarasi Dukung Prabowo, PDIP Ultimatum Bobby Nasution Untuk Kembalikan KTA

Hal itu diungkap oleh Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Bulan Bintang sekaligus pakar hukum tata negara.

Menurut Yusril, putusan MK bersifat mengikat, terlepas hasil pemeriksaan MKMK dalam perkara ini.

"MKMK tidak berhak menilai putusan MK meskipun telah memutuskan bahwa dalam memeriksa perkara itu ada hakim yang melakukan pelanggaran etik,"

Baca Juga: 4 Perubahan Ibu Hamil pada Trimester Pertama, Tak Semua Bumil Mengalami

"Putusan MK mengikat dan final," tutur Yusril, dikutip Infosemarang.com dari Antara.

Kendati demikian, Yusril menegaskan MK tidak dapat menolak gugatan dengan perkara yang sama.

"Kita juga tidak dapat menghalang-halangi kalau ada pihak-pihak yang ingin mengajukan perkara baru terhadap materi sama ke MK," terangnya.

Ketum Partai PBB itu juga menyebut putusan MK yang memunculkan persepsi berbeda itu hal biasa.

"Putusan pengadilan kerap kali dieksaminasi para lawyers, dan akademisi, tetapi nilainya berada dalam tataran dunia akademik," tandasnya.

Baca Juga: Buntut Paman Dicopot dari Ketua MK, Gibran Rakabuming Disentil Tak Tahu Malu

Diketahui, putusan MK soal batas usia capres-cawapres dinilai sarat akan nepotisme, lantaran latar belakang Anwar Usman sebagai paman bagi Gibran Rakabuming.

Gibran sendiri saat ini berusia 37 tahun dan tengah menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Baca Juga: Waspada! Ternyata Ini Bahaya Menghirup Gas Helium, Bisa Sebabkan Kematian Mendadak

Namun, kiprahnya di dunia politik cukup pesat, hingga berhasil diusung oleh Koalisi Indonesia Maju sebagai cawapres Prabowo. ***

 

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum08 Agustus 2026, 09:31 WIB

Film “Dan Bandung” Gelar Gala Premiere di Semarang, Kisah Cinta Anak Muda Siap Tayang

Film “Dan Bandung” menggelar gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang, Jumat (7/8/2026) malam.
Jumpa pers produser dan pemain 
film “Dan Bandung” di sela-sela gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan07 Agustus 2026, 11:43 WIB

1.091 Siswa SD-SMP Ramaikan MrKrisOlim Competition 2026, Ajang Kompetisi Nasional Berbasis Fair Play

Lembaga bimbingan belajar spesialis Olimpiade Sains Nasional (OSN), MrKrisOlim, kembali menggelar MrKrisOlim Competition (MKOC) 2026.
 (Sumber: )
Bisnis03 Agustus 2026, 21:04 WIB

Hadir di Gringsing, LAARYA SKIN Clinic Siap Berikan Layanan Kecantikan Profesional bagi Masyarakat

LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang resmi dibuka dan mulai beroperasi.
Pembukaan LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang.

 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Agustus 2026, 16:23 WIB

Perkara Waris Rumah di Pringgading Semarang, Bukti-bukti Baru Tergugat Dihadirkan

Perkara sidang perdata mengenai harta warisan rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, yang ditinggalkan mendiang pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi memasuki babak baru.
Imanuel Alvares, kuasa hukum tergugat memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)