Siswa Pembacok Guru MA Yasua Terancam Pidana 12 Tahun Penjara, Bagaimana Statusnya yang Masih Di Bawah Umur?

Jeanne Pita W
Selasa 26 September 2023, 18:03 WIB
Siswa Pembacok Guru MA Yasua Terancam Pidana 12 Tahun Penjara (Sumber : instagram.com/demakhariini)

Siswa Pembacok Guru MA Yasua Terancam Pidana 12 Tahun Penjara (Sumber : instagram.com/demakhariini)

INFOSEMARANG.COM -- Unit Resmob Satreskrim Polres Demak telah mengamankan siswa pelaku pembacokan pada seorang guru MA Yasua.

Peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Senin (25/9/2023) pagi hari sekitar pukul 09.30 WIB.

Pelaku yang merupakan seorang siswa kelas XI di MA Yasua tersebut kemudian melarikan diri usai membacok leher serta lengan gurunya dengan sabit.

Baca Juga: Viral Momen Codeblu Ketemu Bang Madun Secara Langsung, Warganet: Farida Nurhan Ketar-ketir

"Setelah melakukan penganiayaan, pelaku membuang barang bukti dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor," kata Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya melalui Kasat Reskrim AKP Winardi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa (26/9/2023).

Tidak kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di sebuah rumah kosong yang berada di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Motif pelaku membacok gurunya tersebut disebutkan atas dasar tidak puas terhadap kebijakan korban yang melarang pelaku mengikuti ujian tengah semester (UTS) lantaran belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir pada Sabtu 23 September 2023.

"Pelaku melakukan tindakan penganiayaan setelah sakit hati atas keputusan korban yang melarangnya mengikuti UTS," ungkap Winardi.

Baca Juga: Orang Ini Bagikan Tips Agar Hutang Cepat Dikembalikan, Ngeri Tapi Terbukti Ampuh Langsung Dilunasi Peminjam

Atas aksi kejinya tersebut, pelaku di jerat Pasal 355 ayat 1 Subsidair Pasal 354 ayat 1 lebih Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dipenjara selama - lamanya 12 tahun.

Namun di sisi lain pelaku masih di bawah umur.

Sehingga dalam proses penyidikan ini pihak kepolisian akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Sosial. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )