Kamis, 05 Nov 2026 Semarang RayaUmumBisnisPendidikanGaya Hidup
Beranda › Umum
Umum

Masih Berstatus CPNS Bisa Naik Pangkat Anumerta? Begini Penjelasannya

✍️ Noorchasanah Anastasia 🕒 01 Sep 2023 👁️ 15x dibaca
Ilustrasi CPNS 2023. Perlu diketaui seseorang yang masih berstatus CPNS bisa naik pangkat Anumerta. (Sumber : rri.co.id)
Ilustrasi CPNS 2023. Perlu diketaui seseorang yang masih berstatus CPNS bisa naik pangkat Anumerta. (Sumber : rri.co.id) Foto: rri.co.id

Tahukah jika seseorang yang masih berstatus CPNS bisa menerima pangkat Anumerta? Begini penjelasannya.

INFOSEMARANG.COM - Pegawai yang tewas masih berstatus CPNS bisa menerima pangkat Anumerta. Selain harus sesuai dengan ketentuan pemberian pangkat Anumerta, CPNS yang tewas juga harus melewati beberapa prosedur untuk menerima pangkat ini.

CPNS yang tewas ini nantinya akan diangkat lebih dahulu menjadi PNS. Terhitung dari awal bulan yang bersangkutan dinyatakan tewas.

Baca Juga: Cara Ajukan Pangkat Anumerta untuk PNS yang Tewas, Ini Dampak yang Didapat

Seusai ditetapkan menjadi PNS, maka pegawai tersebut bisa menjadi kandidat yang menerima pangkat Anumerta. Pangkat naik setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan.

Begitu pun dengan besaran pensiun pokok, CPNS yang tewas juga akan menerima sesuai dengan dengan ketentuan yang masuk ke dalam gaji pangkat Anumerta.

Ketentuan naik pangkat Anumerta

- PNS meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya

- PNS meninggal dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalan tugas

- PNS meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat dari anasir itu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya

- PNS meninggal dunia akibat dari cacat yang diderita yang disebabkan kecelakaan kerja

***

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update