Sabtu, 24 Okt 2026 Semarang RayaUmumBisnisPendidikanGaya Hidup
Beranda › Umum
Umum

Cara Cek Anda Sudah Terdaftar Jadi Pencoblos di DPT Pemilu 2024 di cekdptonline.kpu.go.id

✍️ Andika Bahrudin 🕒 21 Jul 2023 👁️ 11x dibaca
Tangkapan layar hasil cek nama di daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Tangkapan layar hasil cek nama di daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Foto: KPU

Berikut ini cara cek nama Anda sudah masuk dalam DPT Pemilu 2024 atau belum lewat cekdptonline.kpu.go.id.

INFOSEMARANG.COM -- Menjelang pemilu 2024, apakah Anda sudah cek diri Anda sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau orang yang nanti nyoblos saat pemilihan?

Jika belum, kini Anda sudah bisa cek daftar pemilih tetap atau DPT secara online.

Hal itu sejalan dengan imbauan Komisi Pemilihan Umum atau KPU agar masyarakat melindungi hak pilihnya di Pemuli 2024. Caranya, dengan memastikan namanya sudah ada dalam daftar pemilih tetap.

Baca Juga: Nasib Mujur! Gaji Pensiunan PNS Ikut Naik di Bulan Agustus 2023, Cek Besaran dan Jadwal Pencairan PT Taspen

Apabila tidak terdapat dalam DPT, Anda tidak dapat melakukan pemilihan umum.

Cara Cek Nama Terdaftar di DPT atau Tidak

Cara cek nama terdaftar di DPT atau tidak cukup mudah, Anda bisa langsung mengunjungi situs infopemilu.kpu.go.id atau langsung ke cekdptonline.kpu.go.id.

Setelahnya, Anda cukup untuk mengisi setiap data untuk menemukan hasil apakah nama Anda sudah tertera atau belum.

Baca Juga: Jokowi Beri Pesan Begini untuk Ganjar Pranowo Jelang Pemilu 2024: Semangat Berjuang untuk Menang

Berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda lakukan.

1.Kunjungi cekdptonline.kpu.go.id

2.Akan muncul kolom pengisian Nomor Induk Kependudukan atau Nomor Passport. Isi sesuai data yang ada.

Baca Juga: Resmi! Mahkamah Konstitusi Tetapkan Sistem Pemilu Digelar Terbuka

3.Apabila data Anda belum ada, akan ada keterangan bahwa "Data Anda keliru/belum terdaftar!"

Meski di bagian bawah gambar keterangan tersebut ada simbol daftar, namun setelah diklik, muncul keterangan:

"Mohon maaf periode pendaftaran lewat laporpemilih telah selesai."

Baca Juga: Hanya Ada 2, Denny Siregar Blak-blakan Prediksi Anies Baswedan Tidak Lolos Paslon untuk Pemilu 2024

Jika Anda mengalami hal serupa, segera menghubungi Komisi Pemilihan Umum terdekat. Hal tersebut demi memastikan sekaligus meminta agar nama Anda dicantumkan sebagai daftar pemilih tetap apabila sudah memenuhi syarat yang ada.

AB
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update