Minggu, 27 Sep 2026 UmumSemarang RayaBisnisPendidikanGaya Hidup
Beranda › Umum
Umum

Bikin SKCK tapi Belum Punya BPJS Kesehatan? Tenang, Cukup Siapkan 3 Dokumen Ini

✍️ Noorchasanah Anastasia 🕒 29 Feb 2024 👁️ 3x dibaca
Apakah SKCK dibutuhkan untuk pendaftaran CPNS Polsuspas Kemenkumham 2023? (Sumber: Dok. Tribratanews)
Apakah SKCK dibutuhkan untuk pendaftaran CPNS Polsuspas Kemenkumham 2023? (Sumber: Dok. Tribratanews)

Para pemohon SKCK jangan khawatir jika belum memiliki BPJS Kesehatan saat mengajukan penerbitan SKCK di wilayah Jawa Tengah yang akan berlaku mulai 1 Maret 2024.

INFOSEMARANG.COM - Pemohon SKCK belum terdaftar di BPJS Kesehatan, cukup siapkan 3 dokumen ini. Karena keduanya biasa dilakukan pendaftaran secara bersamaan.

Ya, proses pendaftaran dan penerbitan SKCK serta pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan bersamaan.

Berikut 3 dokumen yang harus disiapkan:

- Dokumen cetak bukti nomor Virtual Account

- Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran berjalan bagi pemohon dengan status Non Aktif atau

- Dokumen cetak bukti telah ikut program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (program rehab) bagi pemohon dengan status Non Aktif

***

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update