CATAT! Ini Jadwal dan Cara Coblos Surat Suara di TPS Agar Dihitung Sah

Elsa Krismawati
Selasa 13 Februari 2024, 18:20 WIB
Inilah tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024, agar suara dihitung SAH. (Sumber: tangerangkota.go.id | Foto: Infosemarang.com )

Inilah tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024, agar suara dihitung SAH. (Sumber: tangerangkota.go.id | Foto: Infosemarang.com )

INFOSEMARANG.COM - Bagi Anda pemilih pemula, diharapkan jangan panik saat di TPS, gunakan hak suara Anda di Pemilu 2024 dengan benar.

Salah satunya adalah tahu cara coblos surat suara agar hak pilih Anda dihitung sah dan masuk penghitungan.

Baca Juga: Film Dirty Vote Lampaui Rekor Sexy Killer, 13 Juta Tayangan dalam 2 Hari

Jadwal dan Tata Cara Coblos Surat Suara di TPS

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk pemilih pemula dalam mengikuti proses pencoblosan surat suara pada Pemilu 2024:

1. Pastikan Anda menggunakan hak pilih Anda di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari Rabu, 14 Februari 2024, antara pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

2. Sediakan surat undangan atau formulir pemberitahuan (Model C-6) beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Baca Juga: Ketua Umum DPP Foksi Polisikan 3 Akademisi dan Sutradara Dirty Vote Rupanya Gabung PSI Sejak November 2023

3. Kunjungi TPS yang sudah ditentukan panitia untuk melaksanakan hak pilih Anda.

4. Isi daftar hadir dan serahkan surat undangan atau formulir C-6 serta KTP kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

5. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas KPPS.

6. Setelah dipanggil, ambil surat suara dan masuk ke bilik pencoblosan.

Baca Juga: 3 Orang Pakar Hukum dan Sutradara Film Dirty Vote Dipolisikan

7. Bentangkan surat suara, pastikan tidak ada cacat atau lobang lain sebelum anda mencoblosnya.

Agar Surat Suara Dihitung Sah

Untuk memastikan surat suara Anda terhitung sah, ikuti langkah-langkah berikut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

Baca Juga: 3 Orang Pakar Hukum dan Sutradara Film Dirty Vote Dipolisikan

1. Coblos satu kali pada nomor, atau nama, atau foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

2. Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

3. Coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk anggota DPD.

Baca Juga: Rekam Wanita di Toilet Basecamp Merbabu, Seorang Pemuda Asal Depok Jadi Tersangka

4. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara seperti semula dan masukkan ke dalam kotak suara yang tersedia di TPS.

Terakhir, datangi petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari Anda ke dalam tinta sebagai tanda bahwa Anda telah memberikan hak pilih pada Pemilu 2024.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pemilih pemula di Pemilu 2024 diharapkan dapat melaksanakan hak pilihnya dengan baik dan benar.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya27 Juni 2026, 17:44 WIB

Sparktacular Holiday Wonderland Hadir di The Park Semarang, Sajikan Atraksi Sirkus Kelas Dunia

The Park Semarang menghadirkan Sparktacular Holiday Wonderland: International Circus Show from South America. Pertunjukan berlangsung mulai 27 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )
Umum26 Juni 2026, 19:34 WIB

Bank Mandiri Taspen Pastikan Layanan di Cabang Purwokerto Tetap Normal di Tengah Kasus Penipuan

Bank Mandiri Taspen memastikan operasional Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal meski menerima kunjungan sejumlah nasabah yang ingin memperoleh penjelasan terkait perkembangan kasus penipuan yang mereka alami.
 (Sumber: )
Umum26 Juni 2026, 18:44 WIB

Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Pantura Barat

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempercepat perbaikan dan peningkatan kualitas jalan di wilayah Pantura bagian Barat.
 (Sumber: )
Umum26 Juni 2026, 08:09 WIB

Bukan Kredit Bank, Ini Bukti Nurma Tipu Pensiunan di Purwokerto

Muncul dokumen yang memperlihatkan pola transaksi yang diduga menjadi bagian dari skema penghimpunan dana para korban secara ilegal.
 (Sumber: )
Umum25 Juni 2026, 12:20 WIB

Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Akses Permodalan UMKM Diperluas, KUR Jadi Andalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendorong kemudahan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna memperkuat daya saing.
 (Sumber: )
Umum24 Juni 2026, 11:41 WIB

Mohammad Saleh: Aglomerasi Wisata Perlu Diperkuat dengan Infrastruktur dan Digitalisasi

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendukung pengembangan wisata berbasis aglomerasi yang tengah disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Semarang Raya23 Juni 2026, 16:55 WIB

Dongkrak Ekonomi Daerah, Waka DPRD Jateng Dukung Pengembangan Kawasan Wisata Berbasis Aglomerasi

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendukung pengembangan wisata berbasis aglomerasi yang mulai disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
 (Sumber: )
Umum23 Juni 2026, 16:05 WIB

Sertifikasi Tanah Wakaf Jateng Tertinggi Nasional, Mohammad Saleh Minta Percepatan Terus Dilanjutkan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh Harapkan sertifikasi tanah wakaf di jateng bisa 100% di akhir 2026.
 (Sumber: )
Umum23 Juni 2026, 16:03 WIB

Mohammad Saleh Dampingi Bahlil Resmikan Program Listrik Desa dan BPBL di Purworejo

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, melakukan kunjungan kerja di Desa Hardimulyo, Kabupaten Purworejo.
 (Sumber: )
Umum23 Juni 2026, 16:00 WIB

Dampingi Menteri Wihaji di Purworejo, Mohammad Saleh Dorong Suksesnya Program Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendampingi kunjungan kerja Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji di Kabupaten Purworejo.
 (Sumber: )