CATAT! Ini Jadwal dan Cara Coblos Surat Suara di TPS Agar Dihitung Sah

Elsa Krismawati
Selasa 13 Februari 2024, 18:20 WIB
Inilah tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024, agar suara dihitung SAH. (Sumber: tangerangkota.go.id | Foto: Infosemarang.com )

Inilah tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024, agar suara dihitung SAH. (Sumber: tangerangkota.go.id | Foto: Infosemarang.com )

INFOSEMARANG.COM - Bagi Anda pemilih pemula, diharapkan jangan panik saat di TPS, gunakan hak suara Anda di Pemilu 2024 dengan benar.

Salah satunya adalah tahu cara coblos surat suara agar hak pilih Anda dihitung sah dan masuk penghitungan.

Baca Juga: Film Dirty Vote Lampaui Rekor Sexy Killer, 13 Juta Tayangan dalam 2 Hari

Jadwal dan Tata Cara Coblos Surat Suara di TPS

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk pemilih pemula dalam mengikuti proses pencoblosan surat suara pada Pemilu 2024:

1. Pastikan Anda menggunakan hak pilih Anda di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari Rabu, 14 Februari 2024, antara pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

2. Sediakan surat undangan atau formulir pemberitahuan (Model C-6) beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Baca Juga: Ketua Umum DPP Foksi Polisikan 3 Akademisi dan Sutradara Dirty Vote Rupanya Gabung PSI Sejak November 2023

3. Kunjungi TPS yang sudah ditentukan panitia untuk melaksanakan hak pilih Anda.

4. Isi daftar hadir dan serahkan surat undangan atau formulir C-6 serta KTP kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

5. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas KPPS.

6. Setelah dipanggil, ambil surat suara dan masuk ke bilik pencoblosan.

Baca Juga: 3 Orang Pakar Hukum dan Sutradara Film Dirty Vote Dipolisikan

7. Bentangkan surat suara, pastikan tidak ada cacat atau lobang lain sebelum anda mencoblosnya.

Agar Surat Suara Dihitung Sah

Untuk memastikan surat suara Anda terhitung sah, ikuti langkah-langkah berikut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

Baca Juga: 3 Orang Pakar Hukum dan Sutradara Film Dirty Vote Dipolisikan

1. Coblos satu kali pada nomor, atau nama, atau foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

2. Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

3. Coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk anggota DPD.

Baca Juga: Rekam Wanita di Toilet Basecamp Merbabu, Seorang Pemuda Asal Depok Jadi Tersangka

4. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara seperti semula dan masukkan ke dalam kotak suara yang tersedia di TPS.

Terakhir, datangi petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari Anda ke dalam tinta sebagai tanda bahwa Anda telah memberikan hak pilih pada Pemilu 2024.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pemilih pemula di Pemilu 2024 diharapkan dapat melaksanakan hak pilihnya dengan baik dan benar.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )
Pendidikan22 Mei 2026, 06:51 WIB

Wakil Ketua DPRD Jateng Ingatkan Alokasi 232 ribu Kursi SMA/SMK Harus Terbuka dan Bisa Dipertanggung jawabkan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mengingatkan, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri tahun ajaran 2026/2027 harus berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber: )