CATAT! Ini Jadwal dan Cara Coblos Surat Suara di TPS Agar Dihitung Sah

Elsa Krismawati
Selasa 13 Februari 2024, 18:20 WIB
Inilah tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024, agar suara dihitung SAH. (Sumber: tangerangkota.go.id | Foto: Infosemarang.com )

Inilah tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024, agar suara dihitung SAH. (Sumber: tangerangkota.go.id | Foto: Infosemarang.com )

INFOSEMARANG.COM - Bagi Anda pemilih pemula, diharapkan jangan panik saat di TPS, gunakan hak suara Anda di Pemilu 2024 dengan benar.

Salah satunya adalah tahu cara coblos surat suara agar hak pilih Anda dihitung sah dan masuk penghitungan.

Baca Juga: Film Dirty Vote Lampaui Rekor Sexy Killer, 13 Juta Tayangan dalam 2 Hari

Jadwal dan Tata Cara Coblos Surat Suara di TPS

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk pemilih pemula dalam mengikuti proses pencoblosan surat suara pada Pemilu 2024:

1. Pastikan Anda menggunakan hak pilih Anda di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari Rabu, 14 Februari 2024, antara pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

2. Sediakan surat undangan atau formulir pemberitahuan (Model C-6) beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Baca Juga: Ketua Umum DPP Foksi Polisikan 3 Akademisi dan Sutradara Dirty Vote Rupanya Gabung PSI Sejak November 2023

3. Kunjungi TPS yang sudah ditentukan panitia untuk melaksanakan hak pilih Anda.

4. Isi daftar hadir dan serahkan surat undangan atau formulir C-6 serta KTP kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

5. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas KPPS.

6. Setelah dipanggil, ambil surat suara dan masuk ke bilik pencoblosan.

Baca Juga: 3 Orang Pakar Hukum dan Sutradara Film Dirty Vote Dipolisikan

7. Bentangkan surat suara, pastikan tidak ada cacat atau lobang lain sebelum anda mencoblosnya.

Agar Surat Suara Dihitung Sah

Untuk memastikan surat suara Anda terhitung sah, ikuti langkah-langkah berikut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

Baca Juga: 3 Orang Pakar Hukum dan Sutradara Film Dirty Vote Dipolisikan

1. Coblos satu kali pada nomor, atau nama, atau foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

2. Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

3. Coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk anggota DPD.

Baca Juga: Rekam Wanita di Toilet Basecamp Merbabu, Seorang Pemuda Asal Depok Jadi Tersangka

4. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara seperti semula dan masukkan ke dalam kotak suara yang tersedia di TPS.

Terakhir, datangi petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari Anda ke dalam tinta sebagai tanda bahwa Anda telah memberikan hak pilih pada Pemilu 2024.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pemilih pemula di Pemilu 2024 diharapkan dapat melaksanakan hak pilihnya dengan baik dan benar.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum08 Agustus 2026, 09:31 WIB

Film “Dan Bandung” Gelar Gala Premiere di Semarang, Kisah Cinta Anak Muda Siap Tayang

Film “Dan Bandung” menggelar gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang, Jumat (7/8/2026) malam.
Jumpa pers produser dan pemain 
film “Dan Bandung” di sela-sela gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan07 Agustus 2026, 11:43 WIB

1.091 Siswa SD-SMP Ramaikan MrKrisOlim Competition 2026, Ajang Kompetisi Nasional Berbasis Fair Play

Lembaga bimbingan belajar spesialis Olimpiade Sains Nasional (OSN), MrKrisOlim, kembali menggelar MrKrisOlim Competition (MKOC) 2026.
 (Sumber: )
Bisnis03 Agustus 2026, 21:04 WIB

Hadir di Gringsing, LAARYA SKIN Clinic Siap Berikan Layanan Kecantikan Profesional bagi Masyarakat

LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang resmi dibuka dan mulai beroperasi.
Pembukaan LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang.

 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Agustus 2026, 16:23 WIB

Perkara Waris Rumah di Pringgading Semarang, Bukti-bukti Baru Tergugat Dihadirkan

Perkara sidang perdata mengenai harta warisan rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, yang ditinggalkan mendiang pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi memasuki babak baru.
Imanuel Alvares, kuasa hukum tergugat memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)