Catat! Pemilih Dilarang Lakukan 5 Hal ini di TPS, Salah Satunya Memotret Surat Suara

Elsa Krismawati
Senin 12 Februari 2024, 11:19 WIB
5 hal ini tak boleh dilakukan pemilih di TPS (Sumber: KPU Sulsel | Foto: infosemarang.com )

5 hal ini tak boleh dilakukan pemilih di TPS (Sumber: KPU Sulsel | Foto: infosemarang.com )

INFOSEMARANG.COM - Pemilu 2024 di depan mata, namun apakah setiap pemilih sudah tahu larangan yang tidak boleh di lakukan di bilik TPS?

Catat, artikel ini membahas apa saja yang tidak boleh dilakukan pemilih selama berada di TPS dan menggunakan hak suaranya.

Inilah 5 hal yang dilarang dilakukan pemilih selama mengikuti prosesi pemungutan suara di TPS nanti.

Baca Juga: Terus Membludak! Pengungsi Banjir Demak Tembus 2.804 Jiwa

5 Hal Tak Boleh Dilakukan di TPS

1. Mencoret Surat Suara

Dalam Pasal 28 PKPU 25/2023 Ayat (1), disebutkan "Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara".

Artinya, kamu juga tak perlu membubuhkan nama Anda atau tanda di kertas suara yang Anda terima.

Baca Juga: APES! Dua Remaja Hendak Tawuran Bawa Sajam di Jalan Ahmad Yani Pantura Wiradesa Diciduk Polisi

Ingat, cara yang benar untuk menggunakan hal suara Anda dengan cara mencoblos paslon, caleg, atau partai yang dipilih.

2. Mendokumentasikan Hak Pemilih

Pemilih dilarang memotret, memvideokan proses pengambilan suara di dalam bilik TPS.

Pemilu di Indonesia punya sifat LUBER JURDIL, alias langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Baca Juga: APES! Dua Remaja Hendak Tawuran Bawa Sajam di Jalan Ahmad Yani Pantura Wiradesa Diciduk Polisi

3. Dilarang Bawa Ponsel atau Kamera

Sebagai pemilih Anda dilarang membawa ponsel atau kamera.

Sehingga, Anda tidak memiliki kesempatan untuk mendokumentasikan atau mengabadikan siapa yang Anda pilih.

4. Jangan Telat

Anda dilarang untuk datang ke TPS di luar waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Puluhan Pemuda Terlibat Tawuran di Kalibaru Timur, Satu Nyawa Hilang

TPS dibuka sejak pukul 07.00 pagi dan ditutup pukul 13.00 siang.

5. Tidak Membawa Berkas yang Diperlukan

Jangan sampai Anda pergi ke TPS dengan tangan kosong, dan tidak membawa berkas yang diperlukan sebagai bukti Anda merupakan pemilih.

Bawalah C-6 surat undangan memilih dan e-KTP agar panitia bisa memverifikasi data Anda.

Baca Juga: Viral Chef Juna Adu Mulut dengan Sopir Truk di Gerbang Tol Pondok Ranji

Itu tadi 5 hal yang dilarang dilakukan di TPS, pastikan Anda gunakan hak suara demi masa depan Indonesia 5 tahun ke depan.

Jika masih bingung akan memilih siapa di Pemilu 2024, silahkan klik website bijakmemilih.id ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Tags :
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya26 Juli 2024, 19:00 WIB

Tempat Hiburan Semarang Menggeliat, Orbit Kembali Buka dengan Konsep Futuristik

Orbit yang berlokasi di Jalan Permata Hijau BB No 25 Semarang atau dekat dengan Hasanudin dan kawasan Tanah Mas ini, memberikan sensasi seperti party di dalam rocketship.
Suasana venue Orbit di Jalan Permata Hijau BB No 25 Semarang, bernuansa futuristik. (Sumber:  | Foto: sakti)
Umum26 Juli 2024, 13:31 WIB

Tulis Cerpen Tentang Polemik Kebaya Korea, Sevina Raih Juara 1 Peksimida Jateng

isu modifikasi kebaya membuat banyak warganet mempertanyakan keautentikannya sebagai salah satu produk budaya Indonesia.
Sevina Dwi Alyani terpilih sebagai Juara 1 Pekan Seni Mahasiswa Daerah (Peksimida).  (Sumber:  | Foto: dok )
Umum26 Juli 2024, 12:54 WIB

Taman Balekambang Solo, Bakal Jadi Jujugan Wisata Budaya, Syarat Akan Nilai Sejarah

Taman Balekambang kini dijadikan taman hijau, tempat rekreasi, edukasi, serta pengembangan budaya dan seni.
Peresmian Taman Balekambang Solo. (Sumber:  | Foto: dok Humas Jateng.)
Bisnis26 Juli 2024, 12:23 WIB

Sore Ini, Kawasan Industri Terpadu Batang City Diresmikan Presiden Jokowi, Beri Dampak Positif Ekonomi Jateng

Peresmian ini menandai dimulainya fase pertama dalam pengembangan kawasan industri yang diproyeksikan akan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian Jawa Tengah dan Indonesia secara keseluruhan.
Kawasan Industri Terpadu Batang.  (Sumber:  | Foto: dok KITB.)
Semarang Raya26 Juli 2024, 09:19 WIB

Pemprov Jateng Genjot Pengembangan Kawasan Industri

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya mengembangkan jumlah kawasan industri di wilayahnya. Sebab, iklim investasi di provinsi ini terus menggeliat.
Pemprov Jateng Genjot Pengembangan Kawasan Industri (Sumber: )
Umum25 Juli 2024, 16:12 WIB

Jateng Dapat Kuota 11 Ribu Unit Rumah Subsidi dari BP Tapera

Rumah subsidi tersebut disediakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang tersebar di Kota dan Kabupaten Semarang, Kendal, Kota Salatiga, Demak, Batang, Kudus, Pati, Jepara, Temanggung, dan Grobogan.
Peringatan Hari Perumahan Nasional, di Mal Ciputra Semarang. (Sumber:  | Foto: sakti)
Bisnis25 Juli 2024, 15:53 WIB

Rakernas HKI di Semarang Usulkan Pembentukan Badan Pengelola Khusus Kawasan Industri

Usulan ini disampaikan karena selama ini, berbagai persoalan terkait kawasan industri tidak langsung teratasi lantaran banyaknya rantai birokrasi yang mesti dilalui.
Rakernas Himpunan Kawasan Industri (HKI) di Hotel Gumaya Semarang, Kamis 25 Juli 2024.  (Sumber:  | Foto: sakti)
Umum25 Juli 2024, 10:50 WIB

Sebanyak 9 Even Specta Jateng Sukses Digelar, Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata

Saat ini sudah terlaksana sembilan dari total 14 event Specta Jateng yang direncanakan pada 2024.
Specta Jateng Combat Fest 2024 di Tirtonadi Convention Hall Solo, pada 24-26 Juli 2024. 
 (Sumber:  | Foto: dok )
Bisnis24 Juli 2024, 17:23 WIB

Bank Mandiri Gelontorkan KUR Rp 19,33 triliun, di Jateng DIY Capai Rp 2,48 Triliun

Bank Mandiri mendukung program pemerintah dalam mengembangkan sektor UMKM melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Bank Mandiri mendukung program pemerintah dalam mengembangkan sektor UMKM melalui penyaluran KUR. (Sumber:  | Foto: sakti)
Umum24 Juli 2024, 16:05 WIB

Sebanyak 30 Daerah di Jateng Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan

Sebanyak 30 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah sudah menetapkan status siaga darurat kekeringan.
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana saat rapat Koordinasi Siaga Kekeringan bersama BNP. (Sumber:  | Foto: sakti)