Catat! Pemilih Dilarang Lakukan 5 Hal ini di TPS, Salah Satunya Memotret Surat Suara

Elsa Krismawati
Senin 12 Februari 2024, 11:19 WIB
5 hal ini tak boleh dilakukan pemilih di TPS (Sumber: KPU Sulsel | Foto: infosemarang.com )

5 hal ini tak boleh dilakukan pemilih di TPS (Sumber: KPU Sulsel | Foto: infosemarang.com )

INFOSEMARANG.COM - Pemilu 2024 di depan mata, namun apakah setiap pemilih sudah tahu larangan yang tidak boleh di lakukan di bilik TPS?

Catat, artikel ini membahas apa saja yang tidak boleh dilakukan pemilih selama berada di TPS dan menggunakan hak suaranya.

Inilah 5 hal yang dilarang dilakukan pemilih selama mengikuti prosesi pemungutan suara di TPS nanti.

Baca Juga: Terus Membludak! Pengungsi Banjir Demak Tembus 2.804 Jiwa

5 Hal Tak Boleh Dilakukan di TPS

1. Mencoret Surat Suara

Dalam Pasal 28 PKPU 25/2023 Ayat (1), disebutkan "Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara".

Artinya, kamu juga tak perlu membubuhkan nama Anda atau tanda di kertas suara yang Anda terima.

Baca Juga: APES! Dua Remaja Hendak Tawuran Bawa Sajam di Jalan Ahmad Yani Pantura Wiradesa Diciduk Polisi

Ingat, cara yang benar untuk menggunakan hal suara Anda dengan cara mencoblos paslon, caleg, atau partai yang dipilih.

2. Mendokumentasikan Hak Pemilih

Pemilih dilarang memotret, memvideokan proses pengambilan suara di dalam bilik TPS.

Pemilu di Indonesia punya sifat LUBER JURDIL, alias langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Baca Juga: APES! Dua Remaja Hendak Tawuran Bawa Sajam di Jalan Ahmad Yani Pantura Wiradesa Diciduk Polisi

3. Dilarang Bawa Ponsel atau Kamera

Sebagai pemilih Anda dilarang membawa ponsel atau kamera.

Sehingga, Anda tidak memiliki kesempatan untuk mendokumentasikan atau mengabadikan siapa yang Anda pilih.

4. Jangan Telat

Anda dilarang untuk datang ke TPS di luar waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Puluhan Pemuda Terlibat Tawuran di Kalibaru Timur, Satu Nyawa Hilang

TPS dibuka sejak pukul 07.00 pagi dan ditutup pukul 13.00 siang.

5. Tidak Membawa Berkas yang Diperlukan

Jangan sampai Anda pergi ke TPS dengan tangan kosong, dan tidak membawa berkas yang diperlukan sebagai bukti Anda merupakan pemilih.

Bawalah C-6 surat undangan memilih dan e-KTP agar panitia bisa memverifikasi data Anda.

Baca Juga: Viral Chef Juna Adu Mulut dengan Sopir Truk di Gerbang Tol Pondok Ranji

Itu tadi 5 hal yang dilarang dilakukan di TPS, pastikan Anda gunakan hak suara demi masa depan Indonesia 5 tahun ke depan.

Jika masih bingung akan memilih siapa di Pemilu 2024, silahkan klik website bijakmemilih.id ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Tags :
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)
Umum24 Februari 2026, 11:42 WIB

Kabar Baik Ramadan 2026! Tiket Pesawat Diskon 18%, Bantuan Beras untuk 35 Juta Keluarga

Pemerintah luncurkan stimulus Ramadan 2026: diskon tiket pesawat 18%, bantuan pangan untuk 35 juta keluarga, subsidi pupuk dan energi demi pertumbuhan 6%.
Kabar Baik Jelang Ramadan 2026! Tiket Pesawat Diskon 18%, 35 Juta Keluarga Dapat Bantuan (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)
Bisnis23 Februari 2026, 13:26 WIB

Bank Mandiri Awali 2026 dengan Fundamental Solid, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Bank Mandiri kembali mencatatkan kinerja yang solid pada awal 2026, perkuat ekonomi kerakyatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Bisnis18 Februari 2026, 12:42 WIB

Laba Moncer dan Fundamental Solid, Analis Pasang Target Harga Tinggi untuk Saham BMRI

Bank Mandiri terus menjaga disiplin pengelolaan kualitas aset, likuiditas, dan profitabilitas sebagai fondasi pertumbuhan jangka panjang.
Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya16 Februari 2026, 20:00 WIB

Rayakan Imlek 2577 di Sam Poo Kong, Wali Kota Agustina Tegaskan Harmoni Jadi Kekuatan Kota

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa perayaan Imlek menjadi simbol kuat harmoni dan keberagaman di Kota Semarang.
 (Sumber: )
Semarang Raya16 Februari 2026, 14:01 WIB

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir di Rowosari dan Meteseh, Tembalang

Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang bergerak cepat menangani banjir yang terjadi di sejumlah wilayah di Kecamatan Tembalang pada Senin (16/2/2026) dini hari.
 (Sumber: )
Semarang Raya15 Februari 2026, 17:02 WIB

Kunjungan Wapres ke Kota Semarang Jadi Penguat Sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Kedatangan Gibran disambut antusias masyarakat, pengurus klenteng, tokoh agama, serta pelaku usaha di kawasan wisata tersebut.
 (Sumber: )
Semarang Raya15 Februari 2026, 11:48 WIB

Besok Gelar Karnaval Dugderan, Pemkot Semarang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang Senin (16/2/2026) besok akan menggelar tradisi Dugderan dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan.
 (Sumber: )
Semarang Raya13 Februari 2026, 20:32 WIB

Dugderan 2026: Wali kota Agustina Padukan Akulturasi Barongsai dan Tradisi Islam dalam Pesta Rakyat

Pemkot Semarang memastikan tradisi tahunan Dugderan 2026 akan hadir dengan skala yang lebih megah pada Senin (16/2/2026) mendatang.
Pemkot Semarang memastikan tradisi tahunan Dugderan 2026 akan hadir dengan skala yang lebih megah pada Senin (16/2/2026). (Sumber:  | Foto: Dok)