Catat! Pemilih Dilarang Lakukan 5 Hal ini di TPS, Salah Satunya Memotret Surat Suara

Elsa Krismawati
Senin 12 Februari 2024, 11:19 WIB
5 hal ini tak boleh dilakukan pemilih di TPS (Sumber: KPU Sulsel | Foto: infosemarang.com )

5 hal ini tak boleh dilakukan pemilih di TPS (Sumber: KPU Sulsel | Foto: infosemarang.com )

INFOSEMARANG.COM - Pemilu 2024 di depan mata, namun apakah setiap pemilih sudah tahu larangan yang tidak boleh di lakukan di bilik TPS?

Catat, artikel ini membahas apa saja yang tidak boleh dilakukan pemilih selama berada di TPS dan menggunakan hak suaranya.

Inilah 5 hal yang dilarang dilakukan pemilih selama mengikuti prosesi pemungutan suara di TPS nanti.

Baca Juga: Terus Membludak! Pengungsi Banjir Demak Tembus 2.804 Jiwa

5 Hal Tak Boleh Dilakukan di TPS

1. Mencoret Surat Suara

Dalam Pasal 28 PKPU 25/2023 Ayat (1), disebutkan "Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara".

Artinya, kamu juga tak perlu membubuhkan nama Anda atau tanda di kertas suara yang Anda terima.

Baca Juga: APES! Dua Remaja Hendak Tawuran Bawa Sajam di Jalan Ahmad Yani Pantura Wiradesa Diciduk Polisi

Ingat, cara yang benar untuk menggunakan hal suara Anda dengan cara mencoblos paslon, caleg, atau partai yang dipilih.

2. Mendokumentasikan Hak Pemilih

Pemilih dilarang memotret, memvideokan proses pengambilan suara di dalam bilik TPS.

Pemilu di Indonesia punya sifat LUBER JURDIL, alias langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Baca Juga: APES! Dua Remaja Hendak Tawuran Bawa Sajam di Jalan Ahmad Yani Pantura Wiradesa Diciduk Polisi

3. Dilarang Bawa Ponsel atau Kamera

Sebagai pemilih Anda dilarang membawa ponsel atau kamera.

Sehingga, Anda tidak memiliki kesempatan untuk mendokumentasikan atau mengabadikan siapa yang Anda pilih.

4. Jangan Telat

Anda dilarang untuk datang ke TPS di luar waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Puluhan Pemuda Terlibat Tawuran di Kalibaru Timur, Satu Nyawa Hilang

TPS dibuka sejak pukul 07.00 pagi dan ditutup pukul 13.00 siang.

5. Tidak Membawa Berkas yang Diperlukan

Jangan sampai Anda pergi ke TPS dengan tangan kosong, dan tidak membawa berkas yang diperlukan sebagai bukti Anda merupakan pemilih.

Bawalah C-6 surat undangan memilih dan e-KTP agar panitia bisa memverifikasi data Anda.

Baca Juga: Viral Chef Juna Adu Mulut dengan Sopir Truk di Gerbang Tol Pondok Ranji

Itu tadi 5 hal yang dilarang dilakukan di TPS, pastikan Anda gunakan hak suara demi masa depan Indonesia 5 tahun ke depan.

Jika masih bingung akan memilih siapa di Pemilu 2024, silahkan klik website bijakmemilih.id ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Tags :
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum03 April 2026, 07:40 WIB

Direksi PELNI Tinjau Langsung Arus Balik Lebaran di Semarang, Pastikan Layanan Tetap Optimal

Monitoring dilakukan untuk memastikan operasional kapal berjalan lancar, kesiapan layanan tetap optimal, serta kondisi penumpang selama arus balik tetap terjaga.
Direksi Pelni memastikan kelancaran arus balik Lebaran 2026 dengan melakukan peninjauan langsung terhadap operasional kapal.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Kesehatan02 April 2026, 12:07 WIB

Harapan Baru Pasien Kanker, RS Sunway KL Beri Diskon Terapi Hingga 30% Sepanjang 2026

Sunway Medical Centre, Sunway City, Kuala Lumpur, menghadirkan program khusus berupa potongan harga hingga 30 persen untuk prosedur radioterapi Gamma Knife dan Brachytherapy.
Sunway Medical Centre, Sunway City, Kuala Lumpur. (Sumber:  | Foto: dok.)
Olahraga01 April 2026, 12:49 WIB

Raih 90 Persen Dukungan, Frits Yohanes Diunggulkan Pimpin Kembali IMI Jateng

Ketua incumbent Ikatan Motor Indonesia (IMI) Jawa Tengah Frits Yohanes resmi mendaftar sebagai bakal calon Ketua IMI Jateng periode 2026-2020.
Frits Yohanes bersama para pendukungnya saat akan menyerahkan berkas pendaftaran. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya01 April 2026, 12:07 WIB

Silaturahmi ke Mantan Wali Kota, Agustina Wilujeng Tekankan Keberlanjutan Program Pembangunan

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempererat tali persaudaraan sekaligus menyerap aspirasi dari para tokoh yang telah berjasa membangun Ibu Kota Jawa Tengah.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya31 Maret 2026, 12:48 WIB

Soal WFA, Pemkot Semarang Tunggu Arahan Mendagri, Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas

Pemkot Semarang akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan WFA, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik pekerjaan ASN di daerah yang sebagian besar membutuhkan kehadiran fisik.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya27 Maret 2026, 14:57 WIB

Sinergi Mahakarya dan Sesaji Rewanda: Cara Pemkot Semarang Memuliakan Tradisi di Goa Kreo

Pemkot Semarang akan menyuguhkan perpaduan apik antara seni pertunjukan modern dan ritual adat sakral melalui rangkaian Mahakarya Goa Kreo dan Sesaji Rewanda di kawasan Gunungpati pada akhir pekan ini.
Sesaji Rewanda di kawasan Gunungpati. (Sumber:  | Foto: dok)
Olahraga27 Maret 2026, 12:04 WIB

Jelang Musprov IMI Jateng 2026, Dukungan Menguat untuk Frits Yohanes

Ketua IMI Jawa Tengah periode 2021–2026, Frits Yohanes, menyatakan kesiapannya untuk kembali mencalonkan diri.
Ketua IMI Jawa Tengah periode 2021–2026, Frits Yohanes. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya27 Maret 2026, 10:58 WIB

Tanggul Sungai Tuntang Grobogan Retak, Pemprov Jateng Minta Perbaikan Dipercepat

Pemprov Jateng telah berkomunikasi dengan BBWS Pemali Juana terkait adanya retakan ini. Apalagi, retakan itu berada di dekat titik yang jebol Februari 2026 lalu.

Tanggul Sungai Tuntang di berbatasan antara Kabupaten Demak dengan Desa Tinanding, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya27 Maret 2026, 10:54 WIB

Respons Dampak Hujan Ekstrem di Wilayah Tembalang, Pemkot Semarang Gerak Cepat Perkuat Tanggul Kali Babon

Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang bergerak cepat dengan memperkuat tanggul di sepanjang Kali Babon, Kecamatan Tembalang.
Perbaikan tanggul Kali Babon Semarang
Umum26 Maret 2026, 20:06 WIB

Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Tegaskan Sinergi Pusat dan Daerah

Ketua DPD Partai Golkar Jateng itu, menegaskan kuatnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, terkait potensi energi lokal.
Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (tengah), saat bersilaturahmi ke Desa Sribit. (Sumber:  | Foto: dok.)