Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024, Pemilih Pemula Wajib Tahu Agar Suara Dihitung SAH!

Elsa Krismawati
Kamis 08 Februari 2024, 09:40 WIB
Inilah tata cara mencoblos Pemilu 2024, agar suara dihitung SAH. (Sumber: tangerangkota.go.id | Foto: Infosemarang.com )

Inilah tata cara mencoblos Pemilu 2024, agar suara dihitung SAH. (Sumber: tangerangkota.go.id | Foto: Infosemarang.com )

INFOSEMARANG.COM - Berikut ini tata cara mencoblos bagi pemilih pemula di Pemilu 2024.

Seperti yang diketahui, pada tanggal 14 Februari 2024 nanti, orang yang sudah memiliki KTP diwajibkan menggunakan hak pilihnya.

Selain harus memilih capres dan cawapres, Pemilu 2024 dilakukan serentak berabrengan memilih anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota/Kabupaten.

Baca Juga: 5 Shio Diprediksi Paling Beruntung di Tahun Baru Imlek 2024 Mulai dari Karir Hingga Percintaan, Apa Kamu Termasuk?

Sehingga terdapat 5 jenis surat suara, yang dibedakan berdasarkan warna.

5 Jenis Surat Suara

1. Presiden dan Wakil Presiden (Abu-abu)

2. DPR RI (Kuning)

3. DPD RI (Merah)

4. DPRD Provinsi (Biru)

5. DPRD Kota/Kabupaten (Hijau)

Baca Juga: Ramai-ramai Prabowo Diminta Balas Nilai Balik Anies Baswedan Karena Hal Ini: Kasih 11/100 Cepat!

Lantas bagaimana agar saat mencoblos, surat suara Anda terhitung sah?

Tata Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024

Dilansir situs resmi KPU RI, berikut tata cara mencoblos di TPS bagi pemilih pemula di tahun 2024:

- Gunakan hak suara di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

- Bawa surat undangan atau Formulir pemberitahuan (Model C-6) dan KTP elektronik.

Baca Juga: Desak Anies Surabaya Full Booked! Catat, Peserta Dilarang Membawa Benda Ini Ke Lokasi

- Datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih.

- Isi daftar hadir dan serahkan surat undangan atau formulis C-6 dan KTP ke petugas KPPS. 

- Tunggu hingga dipanggil oleh petugas KPPS. 

- Jika sudah dipanggil maka ambil surat suara dan pergi ke bilik pencoblosan.

Baca Juga: Ramai-ramai Prabowo Diminta Balas Nilai Balik Anies Baswedan Karena Hal Ini: Kasih 11/100 Cepat!

Agar Surat Suara Terhitung SAH

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pemilih harus:

- Mencoblos satu kali pada nomor, atau nama, atau foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

Baca Juga: Cara Cek BI Checking Online di idebku.ojk.go.id, Buka 5 Sesi Waktu

- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk anggota DPD.

- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara seperti semula.

Baca Juga: Banjir Jalan Lintas Tuntang Ambarawa, Genangan Air Setinggi Paha Orang Dewasa

- Masukan surat suara ke kotak suara yang tersedia.

- Datangi petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari ke tinta sebagai tanda telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.

Itu tadi tata cara mencoblos surat suara bagi pemilih pemula di Pemilu 2024, sekarang enggak bingung lagi kan?***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Olahraga18 Juni 2026, 13:26 WIB

Mandiri Jogja Marathon 2026 Siap Digelar, Hadirkan Pengalaman Lari Menyusuri Sumbu Filosofis Yogyakarta

Bank Mandiri kembali menggelar ajang lari bertaraf internasional Mandiri Jogja Marathon (MJM) 2026 yang akan berlangsung di kawasan Candi Prambanan, Yogyakarta, pada Minggu, 21 Juni 2026.
Jumpa pers Mandiri Jogja Marathon (MJM) 2026.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis17 Juni 2026, 17:23 WIB

Kualitas Tidur Jadi Gaya Hidup Baru, Sleep&Co Hadirkan Solusi Premium di Semarang

Butik premium di Mal 23 Semarang Shopping Center dengan menghadirkan konsep one stop sleep solution
Sleep&Co resmi membuka butik premium di Mal 23 . (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum17 Juni 2026, 13:36 WIB

ETOS Umumkan 5 Kabid Humas Polda Terbaik 2026, Ini Daftar Lengkapnya

ETOS Indonesia Institute merilis hasil survei terbaru mengenai kinerja Kabid Humas Polda di Indonesia.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. (Sumber: )
Umum16 Juni 2026, 09:31 WIB

Investasi Bodong: Ini Tips Dapat Ganti Rugi dari Penipuan Berskema Ponzi

Produk perbankan dan investasi resmi itu harus memenuhi unsur Legal dan Logis. Diatur ketat oleh OJK dan dijamin oleh LPS dengan batasan bunga yang rasional.
Jumpa pers Polresta Banyumas terkait kasus investasi bodong.
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)