Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024, Pemilih Pemula Wajib Tahu Agar Suara Dihitung SAH!

Elsa Krismawati
Kamis 08 Februari 2024, 09:40 WIB
Inilah tata cara mencoblos Pemilu 2024, agar suara dihitung SAH. (Sumber: tangerangkota.go.id | Foto: Infosemarang.com )

Inilah tata cara mencoblos Pemilu 2024, agar suara dihitung SAH. (Sumber: tangerangkota.go.id | Foto: Infosemarang.com )

INFOSEMARANG.COM - Berikut ini tata cara mencoblos bagi pemilih pemula di Pemilu 2024.

Seperti yang diketahui, pada tanggal 14 Februari 2024 nanti, orang yang sudah memiliki KTP diwajibkan menggunakan hak pilihnya.

Selain harus memilih capres dan cawapres, Pemilu 2024 dilakukan serentak berabrengan memilih anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota/Kabupaten.

Baca Juga: 5 Shio Diprediksi Paling Beruntung di Tahun Baru Imlek 2024 Mulai dari Karir Hingga Percintaan, Apa Kamu Termasuk?

Sehingga terdapat 5 jenis surat suara, yang dibedakan berdasarkan warna.

5 Jenis Surat Suara

1. Presiden dan Wakil Presiden (Abu-abu)

2. DPR RI (Kuning)

3. DPD RI (Merah)

4. DPRD Provinsi (Biru)

5. DPRD Kota/Kabupaten (Hijau)

Baca Juga: Ramai-ramai Prabowo Diminta Balas Nilai Balik Anies Baswedan Karena Hal Ini: Kasih 11/100 Cepat!

Lantas bagaimana agar saat mencoblos, surat suara Anda terhitung sah?

Tata Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024

Dilansir situs resmi KPU RI, berikut tata cara mencoblos di TPS bagi pemilih pemula di tahun 2024:

- Gunakan hak suara di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

- Bawa surat undangan atau Formulir pemberitahuan (Model C-6) dan KTP elektronik.

Baca Juga: Desak Anies Surabaya Full Booked! Catat, Peserta Dilarang Membawa Benda Ini Ke Lokasi

- Datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih.

- Isi daftar hadir dan serahkan surat undangan atau formulis C-6 dan KTP ke petugas KPPS. 

- Tunggu hingga dipanggil oleh petugas KPPS. 

- Jika sudah dipanggil maka ambil surat suara dan pergi ke bilik pencoblosan.

Baca Juga: Ramai-ramai Prabowo Diminta Balas Nilai Balik Anies Baswedan Karena Hal Ini: Kasih 11/100 Cepat!

Agar Surat Suara Terhitung SAH

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pemilih harus:

- Mencoblos satu kali pada nomor, atau nama, atau foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

Baca Juga: Cara Cek BI Checking Online di idebku.ojk.go.id, Buka 5 Sesi Waktu

- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk anggota DPD.

- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara seperti semula.

Baca Juga: Banjir Jalan Lintas Tuntang Ambarawa, Genangan Air Setinggi Paha Orang Dewasa

- Masukan surat suara ke kotak suara yang tersedia.

- Datangi petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari ke tinta sebagai tanda telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.

Itu tadi tata cara mencoblos surat suara bagi pemilih pemula di Pemilu 2024, sekarang enggak bingung lagi kan?***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum08 Agustus 2026, 09:31 WIB

Film “Dan Bandung” Gelar Gala Premiere di Semarang, Kisah Cinta Anak Muda Siap Tayang

Film “Dan Bandung” menggelar gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang, Jumat (7/8/2026) malam.
Jumpa pers produser dan pemain 
film “Dan Bandung” di sela-sela gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan07 Agustus 2026, 11:43 WIB

1.091 Siswa SD-SMP Ramaikan MrKrisOlim Competition 2026, Ajang Kompetisi Nasional Berbasis Fair Play

Lembaga bimbingan belajar spesialis Olimpiade Sains Nasional (OSN), MrKrisOlim, kembali menggelar MrKrisOlim Competition (MKOC) 2026.
 (Sumber: )
Bisnis03 Agustus 2026, 21:04 WIB

Hadir di Gringsing, LAARYA SKIN Clinic Siap Berikan Layanan Kecantikan Profesional bagi Masyarakat

LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang resmi dibuka dan mulai beroperasi.
Pembukaan LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang.

 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Agustus 2026, 16:23 WIB

Perkara Waris Rumah di Pringgading Semarang, Bukti-bukti Baru Tergugat Dihadirkan

Perkara sidang perdata mengenai harta warisan rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, yang ditinggalkan mendiang pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi memasuki babak baru.
Imanuel Alvares, kuasa hukum tergugat memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.