Selasa, 29 Sep 2026 UmumSemarang RayaBisnisPendidikanGaya Hidup
Beranda › Umum
Umum

Pelaku Kebakaran Bromo Akibat Flare Prewedding Divonis 2,5 Tahun Penjara

✍️ Elsa Krismawati 🕒 01 Feb 2024 👁️ 7x dibaca
hasil foto prewedding dengan flare di Bromo (Sumber: null)
hasil foto prewedding dengan flare di Bromo (Sumber: null)

Andrie Wibowo (41) pelaku kebakaran Bromo Prewedding akhirnya divonis 2,5 tahun penjara

INFOSEMARANG.COM - Masih ingat dengan kasus kebakaran Taman Nasional Bromo Tengger Semeru akibat prewedding yang menggunakan flare?

Kini pelaku utama dalam kasus tersebut, Andrie Wibowo resmi divonis 2,5 tahun penjara.

Tak hanya itu, Andrie juga diharuskan membayar denda sebesar Rp3,5 milyar.

Baca Juga: Kemal Palevi Singgung Soal Konten Perceraian Ria Ricis, Warganet: Emang Itu Branding Dia

Putusan terhadap terdakwa kebakaran Bromo itu dibawa di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo.

Majelis Hakim menilai jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dalam melakukan tindak pidana karena kelalaian membakar hutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana dengan pidana penjara selama dua tahun 6 bulan," kata Made Yuliada membacakan isi vonis.

Baca Juga: Termasuk Ade Bhakti, Sejumlah Pejabat di Pemkot Semarang Penuhi Panggilan KPK

Sebelumnya, pada 3 September 2023 terdakwa dengan dua kliennya melakukan prewedding dengan menggunakan flare, yang mengakibatkan kebakaran hutan seluas 989 hektare dengan estimasi kerugian Rp8,3 miliar.***

EK
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update