Kasus Dugaan Penistaan Agama Ketum PAN Zulkifli Hasan, Bawaslu Jateng Pasang Badan: Tidak ada Pelanggaran..

Elsa Krismawati
Kamis 04 Januari 2024, 14:56 WIB
Zulkifli Hasan Ketua Umum PAN (Sumber : Instagram @amanatnasional)

Zulkifli Hasan Ketua Umum PAN (Sumber : Instagram @amanatnasional)

INFOSEMARANG.COM- Zulkifli Hasan Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) belakangan terkena kasus penistaan agama.

Berkaitan dengan ini Badam Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah mengeluarkan hasil kajiannya.

Diketahui Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas menghadiri acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Kota Semarang.

Baca Juga: Jerome Polin Sering Dikaitkan dengan Kutukan, Sang Kakak Tanggapi Santai

Dalam momen tersebut Zulhas menyebut jika banyak yang tidak lagi berdoa dengan mengucapkan kata 'Amin'

Bawaslu Jateng menyimpulkan dalam keterangan tersebut Zulhas tidak melakukan pelanggaran.

Komisioner Bawaslu Jateng, Sosiawan, dalam siaran persnya menyebutkan Zulhas hadir dalam agenda APPSI itu sebagai Menteri Perdagangan.

Baca Juga: BMKG Jawa Tengah Catat 601 Kejadian Gempa Bumi Sepanjang 2023

Selain itu, Bawaslu Jateng juga melihat tidak adanya unsur pelanggaran Pemilu dalam sambutan Zulhas yang terekam video dan viral di media sosial.

Dalam rekaman video itu, terdapat ucapan Zulhas yang berisi setelah membaca Al-Fatihah pada salat Maghrib ada yang diam tanpa menyebut kata ‘amin’.

Zulhas juga mengatakan saat membaca Tahyatul Akhir seharusnya mengangkat satu jari (jari telunjuk), namun sekarang mengangkat dua jari (jari telunjuk dan jari tengah).

Baca Juga: Tak Terima Ditegur KPI, Ivan Gunawan Ungkap Alasan soal Gaya Berpakaiannya


"Berdasarkan fakta tersebut, Bawaslu Provinsi Jateng menilai peristiwa itu tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu dengan alasan sebagai berikut. Kegiatan Rakernas DPP APSI tidak masuk dalam salah satu bentuk atau metode kampanye sebagaimana diatur Pasal 275 ayat 1 UU No. 7/2017 tentang Pemilu jo Pasal 26 ayat 1 PKPU No. 15/2023 tentang Kampanye Pemilu,” ungkap Sosiawan seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 4 Januari 2024.

Bukti yang menjadikan Bawaslu Jateng yakin tidak ada pelanggaran pemilu adalah tidak adanya penyampaian visi misi dan penampilan citra diri sebagai peserta pemilu.

“Karena bukan kegiatan kampanye, secara mutatis mutandis Pasal 280 ayat 1 huruf c No.7/2017 tentang Pemilu, maka tidak dapat dikenakan dalam perkara ini dan tidak perlu dikaji keterpenuhan unsurnya,” tegas Sosiawan.

Baca Juga: NOAH Pamit, Bakal Hiatus dalam Waktu yang Tak Ditentukan

Sebelumnya, Forum Umat Islam Bersatu (FIUB) melaporkan Zulhas ke Mabes Polri atas tuduhan menistakan agama karena melecehkan gerakan salat, 21 Desember 2023.

Laporan ini buntut cuplikan video sambutan Zulhas saat menghadiri Rakernas DPP APPSI di Semarang pada 19 Desember 2023.

Dalam video itu, Zulhas dituding melecehkan gerakan salat karena membuat candaan mengenai gerakan salat yang dihubungkan dengan simbol politik capres-cawapres.

Baca Juga: Banjir di Palang Kereta Kaligawe: 2 Lajur Digenangi Air Setinggi 14 Cm, Sejumlah Motor Mogok

Ketika itu Zulhas mengatakan banyak yang setelah membaca Al-Fatihah kini tidak menyebut ‘amin’ dan tidak mengacungkan satu jari, melainkan dua jari karena saking cintanya dengan Prabowo Subianto, yang merupakan capres nomor urut 2.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)
Umum24 Februari 2026, 11:42 WIB

Kabar Baik Ramadan 2026! Tiket Pesawat Diskon 18%, Bantuan Beras untuk 35 Juta Keluarga

Pemerintah luncurkan stimulus Ramadan 2026: diskon tiket pesawat 18%, bantuan pangan untuk 35 juta keluarga, subsidi pupuk dan energi demi pertumbuhan 6%.
Kabar Baik Jelang Ramadan 2026! Tiket Pesawat Diskon 18%, 35 Juta Keluarga Dapat Bantuan (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)
Bisnis23 Februari 2026, 13:26 WIB

Bank Mandiri Awali 2026 dengan Fundamental Solid, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Bank Mandiri kembali mencatatkan kinerja yang solid pada awal 2026, perkuat ekonomi kerakyatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Bisnis18 Februari 2026, 12:42 WIB

Laba Moncer dan Fundamental Solid, Analis Pasang Target Harga Tinggi untuk Saham BMRI

Bank Mandiri terus menjaga disiplin pengelolaan kualitas aset, likuiditas, dan profitabilitas sebagai fondasi pertumbuhan jangka panjang.
Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya16 Februari 2026, 20:00 WIB

Rayakan Imlek 2577 di Sam Poo Kong, Wali Kota Agustina Tegaskan Harmoni Jadi Kekuatan Kota

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa perayaan Imlek menjadi simbol kuat harmoni dan keberagaman di Kota Semarang.
 (Sumber: )
Semarang Raya16 Februari 2026, 14:01 WIB

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir di Rowosari dan Meteseh, Tembalang

Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang bergerak cepat menangani banjir yang terjadi di sejumlah wilayah di Kecamatan Tembalang pada Senin (16/2/2026) dini hari.
 (Sumber: )
Semarang Raya15 Februari 2026, 17:02 WIB

Kunjungan Wapres ke Kota Semarang Jadi Penguat Sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Kedatangan Gibran disambut antusias masyarakat, pengurus klenteng, tokoh agama, serta pelaku usaha di kawasan wisata tersebut.
 (Sumber: )
Semarang Raya15 Februari 2026, 11:48 WIB

Besok Gelar Karnaval Dugderan, Pemkot Semarang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang Senin (16/2/2026) besok akan menggelar tradisi Dugderan dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan.
 (Sumber: )
Semarang Raya13 Februari 2026, 20:32 WIB

Dugderan 2026: Wali kota Agustina Padukan Akulturasi Barongsai dan Tradisi Islam dalam Pesta Rakyat

Pemkot Semarang memastikan tradisi tahunan Dugderan 2026 akan hadir dengan skala yang lebih megah pada Senin (16/2/2026) mendatang.
Pemkot Semarang memastikan tradisi tahunan Dugderan 2026 akan hadir dengan skala yang lebih megah pada Senin (16/2/2026). (Sumber:  | Foto: Dok)