6 Pelayanan Publik Yang Bisa Diurus Online Tapi Masih Jarang Diketahui, Apa Saja?

Jeanne Pita W
Sabtu 18 November 2023, 21:08 WIB
Ilustrasi | 6 Pelayanan Publik Yang Bisa Diurus Online (Sumber : Freepik/pressfoto)

Ilustrasi | 6 Pelayanan Publik Yang Bisa Diurus Online (Sumber : Freepik/pressfoto)

INFOSEMARANG.COM -- Kemudahan pelayanan publik kini dapat dinikmati masyarakat tak hanya dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat.

Namun sejumlah pelayanan publik saat ini juga dapat diurus secara online sehingga kian memudahkan masyarakat terutama bagi yang memiliki keterbatasan dalam hal transportasi atau lokasi kantor cabang yang mungkin terlalu jauh sehingga sulit untuk dijangkau.

Berikut adalah beberapa pelayan publik yang dapat diurus secara online.

Baca Juga: Final DBL Jakarta 2023 Pecah Rekor! Dipastikan Ditonton Lebih Dari 12 Ribu Orang

1. Pembuatan Paspor

Untuk membuat paspor secara online, Anda dapat menggunakan aplikasi M-Paspor.

Dengan memanfaatkan fasilitas pelayanan publik online ini, Anda tidka perlu lagi repot-repot antr di kantor imigrasi.

Untuk melakukan pembuatan paspor melalui M-Paspor ini Andahanya perlu mengisi data-data dan mengunggah sejumlah dokumen yang diperlukan seperti akta, KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Selanjutnya, Anda dapat memilih kantor imigrasi, tanggal dan jam kedatangan Anda melalui aplikasi tersebut.

Baca Juga: Daging Meltique Disebut Wagyu 'Imitasi', Apakah Aman Dikonsumsi? Begini Penjelasannya

2. Pengurusan Dokumen Dukcapil

Kini Anda juga bisa mengurus berbagai dokumen yang biasanya diterbitkan oleh Dukcapil melalui layanan online.

Seperti misalnya mengurus Kartu Keluarga (KK), cetak KTP, mengurus KIA, akta kelahiran, akta kematian hingga pengurusan pindah alamat juga dapat dilakukan secara online.

Meski demikian, perlu diketahui pula bahwa saat ini tidak semua kantor Dukcapil memiliki metode pengurusan yang sama.

Namun dapat dipastikan bahwa semua layanan gratis.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus dr Qory, Bagaimana Cara Menghadapi Pasangan Gaslighting

3. Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM secara online, Anda dapat menggunakan aplikasi "Digital Korlantas Polri".

Sebagai persyaratannya, Anda hanya perlu mempersiapkan foto KTP, tanda tangan di atas kertas putih, foto SIM lama dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru.

Nantinya Anda akan melakukan tes psikologi dan jasmani terlebih dahulu secara online.

Pastikan bahwa jika Anda ingin melakukan perpanjangan SIM secara online, lakukanlah jauh hari sebelum batas akhir yang tertera pada SIM lama Anda karena terkadang prosesnya akan memakan waktu lama.

Baca Juga: Polisi Amankan Komplotan Maling Knalpot Ambulans di Kabupaten Semarang

Selain itu, Anda juga hanya dapat mengurus perpanjangan SIM secara online sebelum tanggal masa berlaku SIM Anda berakhir.

Jika SIM Anda sudah terlanjur hangus, maka Anda hanya dapat mengurusnya ke kantor SATPAS.

4. Pembuatan Rekening Bank

Sebagian besar bank saat ini sudah bisa memberikan layanan pembukaan rekening secara online.

Caranya pun terbilang cukup mudah karena calon nasabah hanya perlu mengisi beberapa data lewat aplikasi masing-masing bank saja.

Baca Juga: Sudah Tahu Keberadaan dr Qory Sejak Pertama Kali Hilang, 2 Pihak di Lingkungan Rumah Willy Sulistio Pilih Diam

Syaratnya tentu juga tidak sulit. Calon nasabah hanya perlu menyiapkan KTP saja.

Calon nasabah juga semakin dimudahkan karena dalam pembuatan rekening secara online ini calon nasabah tetap dapat bebas memilih jenis tabungan yang diinginkan.

5. Pembuatan NPWP

Jika Anda belum memiliki NPWP, Anda bisa melakukan pendaftaran melalui website ereg.pajak.go.id.

Pembuatan NPWP ini juga sepenuhnya secara online sehingga Anda tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.

Langkah pertama, Anda dapat membuat akun E-reg pajaknya terlebih dahulu.

Setelah itu lakukan login dan buat NPWP Anda dengan mengisi kategori NPWP, identitas, sumber pendapatan hingga besaran penghasilan Anda.

Apabila sudah terverifikasi, maka Anda akan mendapatkan nomor NPWP dan kartu elektronik melalui email.

Baca Juga: Waduh! Sosok Ini Minta Uang Donasi Rumah untuk Gala Sky Dikembalikan, Apa Penyebabnya?

6. Pembayaran Pajak Kendaraan

Kini Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi "Signal" (Samsat Digital Nasional).

Namun layanan online ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan atas nama Anda sendiri atau keluarga yang masih dalam satu KK dengan Anda saja.

Nantinya bukti pembayaran pajak tersebut akan dikirim atau dapat diambil langsung ke Samsat.

Meski demikian layanan ini juga hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan. Untuk pajak lima tahunan saat ini Anda masih harus melakukan pembayarannya di Samsat. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)