Sabtu, 31 Okt 2026 Semarang RayaUmumBisnisPendidikanGaya Hidup
Beranda › Semarang Raya
Semarang Raya

Mbak Ita Upayakan UMK Kota Semarang Naik, Kirim SE ke Perusahaan Agar Membayar Upah Melebihi UMK

✍️ Galuh Prakasa 🕒 10 Nov 2023 👁️ 7x dibaca
Ilustrasi | Pemkot Semarang kirim Surat Edaran agar Perusahaan membayar upah melebihi UMK (Sumber : Twitter)
Ilustrasi | Pemkot Semarang kirim Surat Edaran agar Perusahaan membayar upah melebihi UMK (Sumber : Twitter) Foto: Twitter

Pemerintah Kota Semarang telah membuat surat edaran kepada perusahaan agar membayar upah melebihi dari UMK. Sebagai antisipasi meningkatnya harga-harga kebutuhan pokok.

INFOSEMARANG.COM -- Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengupayakan Upah Minimum Kota (UMK) naik untuk mengatasi kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.

Dalam menindaklanjuti upaya tersebut, Pemerintah Kota Semarang telah membuat surat edaran kepada perusahaan agar membayar upah melebihi dari UMK.

"Saya upayakan bisa naik dari tahun lalu. Kami harap ada titik temu. Karena memang harga-harga naik," kata Mbak Ita pada Kamis, 9 November 2023.

Baca Juga: 5 Potret Wika Salim nan Aduhai, Nanti Bakal Tampil di Acara Pembukaan Piala Dunia U 17 2023

Mbak Ita berharap kenaikan upah tidak memberatkan perusahaan namun tetap bisa menyejahterakan para pekerja, sehingga perlu adanya titik temu.

Menurutnya, pembayaran upah juga harus melihat kemampuan perusahaan. Pasalnya, tidak semua perusahaan mampu membayar lebih dari UMK.

Disamping itu, pemerintah memberikan insentif untuk meringankan belanja kebutuhan pokok para pekerja.

Instentif yang telah berjalan di antaranya Pasar Murah dan Aman (Pak Rahman) yang menjual kebutuhan pokok di bawah harga pasar.

Kemudian ada juga beasiswa pendidikan dan daycare pelita untuk penanganan stunting.

"Kami membantu support dengan insentif-insentif yang bisa kami lakukan. Tetapi kami tetap akan perjuangkan peningkatan upah di Kota Semarang," katanya.

Baca Juga: Maba Ngaku Ingin Akhiri Hidup Gegara Dilecehkan Anggota BEM UNY, Begini Kronologinya

Terpisah, Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang telah menerima usulan buruh terkait kenaikan UMK di atas 10 persen di tahun 2024.

Namun demikian, Dinaker menunggu Permenaker sebagai pedoman penentuan UMK yang akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Kami masih menunggu surat permenaker, tetapi Ibu Wali Kota sudah mengantisipasi dengan berkirim surat ke perusahaan -perusahaan," kata Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno.

Permenaker tersebut dimungkinkan turun pada awal Desember 2023. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Pemprov Jateng membuat skema usulan upah yang nantinya akan dirapatkan dengan Dewan Pengupahan.***

GP
Galuh PrakasaPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update