Sabtu, 31 Okt 2026 Semarang RayaUmumBisnisPendidikanGaya Hidup
Beranda › Semarang Raya
Semarang Raya

Siswa di Demak yang Bacok Guru Dituntut 3 Tahun Penjara, 9 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan Awal

✍️ Noorchasanah Anastasia 🕒 28 Oct 2023 👁️ 12x dibaca
Polres Demak akan koordinasi dengan Dinas Sosial terkait kasus murid MA yang nekat membacok gurunya. (Sumber : Polres Demak)
Polres Demak akan koordinasi dengan Dinas Sosial terkait kasus murid MA yang nekat membacok gurunya. (Sumber : Polres Demak) Foto: Polres Demak

Siswa pelaku pembacokan sang guru di Demak, MAR, dinyatakan bersalah dan dituntut hukuman 3 tahun penjara.

INFOSEMARANG.COM - MAR (17), siswa yang nekat membacok gurunya di sekolah MA di Demak dinaytakan bersalah. MAR dituntut 3 tahun penjara pada sidang yang digelar Jumat 27 Oktober 2023.

MAR akan menjalani hukuman 3 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara di Lembaga LPKA Kutoharjo. Ia dijerat dengan pasal 355 ayat 1 KUHP tentang perbuatan yang membuat orang lain terluka berat.

Baca Juga: Motif Siswa MA di Demak Bacok Guru di Sekolah, Gara-gara Tak Diberi Tambahan Waktu Kerjakan Tugas

Jika sesuai pasal, seharusnya MAR dituntut hukuman 12 tahun penjara. Namun karena masih di bawah umur, maka ia dikenakan setengah dari ancaman hukumannya.

Lebih lanjut, jaksa juga menuntut hukuman selama 3 tahun penjara dengan pertimbangan pelaku memiliki IQ di bawah rata-rata.

Hal lainnya yang meringankan beban hukumannya adalah korban alias sang guru sudah memaafkan aksi pelaku.

***

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update