PKL di Jepara Dilarang Jualan di Jalan Protokol, Ini Imbauan Pemerintah

Ali Rahmat
Rabu 09 Oktober 2024, 09:26 WIB
 (Sumber: )

(Sumber: )

JEPARA – Tim gabungan dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara memberikan teguran ke sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di sepanjang Jalan Kartini dan Jalan Pemuda, Senin (7/10/2024). Pasalnya, di daerah tersebut merupakan area terlarang untuk berjualan.

Komandan Regu C Satpol PP Kabupaten Jepara Aas Firmansyah menyampaikan, setelah mendapatkan penjelasan, para pedagang memahami dan bersedia tidak mengulangi kesalahan tersebut. Selanjutnya, mereka bersedia untuk beraktivitas di lokasi-lokasi yang diperbolehkan.

Aas menegaskan, jika masih ada pedagang yang nekat berjualan di area terlarang, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan sanksi yang tertuang dalam aturan. Yakni, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2012 mengenai penyelenggaraan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan. Selain itu, Perda Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2016 juga mengatur penataan dan pemberdayaan PKL.

“Sudah ada isyarat tindakan tegas bakal diambil bagi PKL, yang tetap membandel. Sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku akan diterapkan,” jelasnya.

Menurutnya, instruksi untuk mensterilkan kawasan protokol, mempertimbangkan beberapa aspek penting. Dia berharap kerja sama dari PKL dan konsumen, agar sama-sama memahami pentingnya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota.

“Untuk mensterilkan kawasan protokol, terutama sepanjang Jalan Kartini dan Jalan Pemuda dari aktivitas PKL,” kata dia.

Sedangkan kawasan yang disediakan bagi PKL, imbuhnya, sudah diatur dalam Keputusan Bupati Jepara Nomor 511-3/372 Tahun 2017. Keputusan tersebut menetapkan 14 titik lokasi perdagangan, termasuk area Shopping Center Jepara (SCJ), Jalan Yos Sudarso, dan kompleks Stadion Gelora Bumi Kartini.

Aas menambahkan, titik lainnya meliputi Jalan RMP Sosrokartono, Jalan Thamrin, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Untung Suropati, dan Jalan Pati Unus. Selain itu, lokasi juga terdapat di depan Stadion Kamal Junaidi, depan Rusunawa Ujungbatu, Taman Kepiting (Pasar Jepara II), Alun-alun Jepara II, kompleks Stadion Gelora Bumi Kartini, Pujasera Ngabul, serta depan lapangan Tahunan.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Editor :
Tags :
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum17 Juni 2026, 13:36 WIB

ETOS Umumkan 5 Kabid Humas Polda Terbaik 2026, Ini Daftar Lengkapnya

ETOS Indonesia Institute merilis hasil survei terbaru mengenai kinerja Kabid Humas Polda di Indonesia.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. (Sumber: )
Umum16 Juni 2026, 09:31 WIB

Investasi Bodong: Ini Tips Dapat Ganti Rugi dari Penipuan Berskema Ponzi

Produk perbankan dan investasi resmi itu harus memenuhi unsur Legal dan Logis. Diatur ketat oleh OJK dan dijamin oleh LPS dengan batasan bunga yang rasional.
Jumpa pers Polresta Banyumas terkait kasus investasi bodong.
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )