Sabtu, 03 Okt 2026 Semarang RayaUmumBisnisPendidikanGaya Hidup
Beranda › Semarang Raya
Semarang Raya

Wali kota Semarang Serahkan Santunan Kematian Bagi Warga Yang Berduka

✍️ Sakti Setiawan 🕒 05 Sep 2024 👁️ 3x dibaca
Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyerahkan santunan kematian (Sumber:  | Foto: dok Humas Pemkot.)
Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyerahkan santunan kematian (Sumber: | Foto: dok Humas Pemkot.)

Program ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Semarang bagi keluarga yang berduka akibat kehilangan anggota keluarga.

SEMARANG, INFOSEMARANG.COM - Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyerahkan santunan kematian kepada 168 ahli waris pada tahap 4 Program Santunan Kematian di Gedung Juang 45, Jl Pemuda Semarang, Kamis 5 September 2024.

Program ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Semarang bagi keluarga yang berduka akibat kehilangan anggota keluarga. Penyerahan kali ini merupakan bagian dari program yang telah berjalan sejak November 2023 dan terus didistribusikan dalam beberapa tahap.

“Santunan ini adalah bentuk tresno kami kepada warga, dan kami berharap dapat digunakan untuk kepentingan pengurusan almarhum dan bukan untuk hal konsumtif,” jelasnya.

Tahap 5 dari program ini akan menyasar 89 ahli waris, dan tahap 6 sebanyak 76 ahli waris. Program ini mendapat dukungan penuh dari Dinas Sosial Kota Semarang, yang terus melakukan monitoring dan evaluasi agar santunan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan.

Wali kota yang akrab disapa Mbak Ita mengungkapkan bahwa sedikit bantuan yang diberikan kepada masyarakat ini tentu tidak bisa menggantikan yang sudah meninggal, tetapi ini sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang guna membantu keperluan almarhum atau almarhumah, baik untuk keperluan membeli kijing, atau kebutuhan doa selamatan seperti 3, 7, 10, hingga 100 hari, maupun mendak tahunan.

Program santunan kematian ini diatur dalam Peraturan Wali kota Semarang Nomor 31 Tahun 2023, yang memungkinkan ahli waris mengajukan bantuan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Proses pencairan dilakukan melalui virtual account tanpa biaya administrasi atau potongan pajak.

Taryono, salah seorang penerima santunan, mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Pemkot Semarang atas bantuan yang diberikan. “Saya akan menggunakan santunan ini untuk keperluan keluarga dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.***

SS
Sakti SetiawanPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update