Mengharukan, Orang Tua Mahasiswa Unnes Mewakili Anaknya yang Meninggal Kecelakaan Sebelum Diwisuda

Sakti Setiawan
Selasa 09 Juli 2024, 14:06 WIB
Unnes menyerahkan ijazah kepada orang tua Wildan Rochmawati.
 (Sumber:  | Foto: dok Unnes.)

Unnes menyerahkan ijazah kepada orang tua Wildan Rochmawati. (Sumber: | Foto: dok Unnes.)

SEMARANG, INFOSEMARANG- Universitas Negeri Semarang (Unnes) menyerahkan ijazah kepada Wildan Rochmawati, wisudawati yang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas, beberapa hari sebelum wisuda.

Ijazah diserahkan Rektor Unnes Prof. Dr. S Martono didampingi Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Prof. Dr. Zaenuri kepada kedua orang tua dan kakak Wildan yang hadir dalam proses wisuda di Auditorium Prof Wuryanto, Kampus Sekaran, Gunungpati, Selasa 9 Juli 2024.

Kepala Humas Unnes Semarang, Rahmat Petuguran mengungkapkan, penyerahan ijazah diberikan karena Wildan adalah mahasiswa yang telah menyelesaikan studi dan secara akademik telah dinyatakan lulus pada Mei 2024.

"Almarhumah juga berhak menyandang gelar sebagai Sarjana Sosial (S.Sos)," ungkapnya dalam keterangan, Selasa 9 Juli 2024.

Penyerahan ijazah kepada keluarga Wildan membuat suasana wisuda menjadi penuh haru. Rektor dan Wakil Rektor yang menyerahkan ijazah tak kuasa menahan air mata. Demikian pula para wisudawan.

"Berita ini menjadi ralat informasi sebelumnya yang menyebutkan bahwa kedua orang tua Wildan belum berkenan hadir mewakili putrinya mengikuti wisuda," ujarnya.

Sebelumnya Wildan Rochmawati meninggal pada Minggu 7 Juli 2024 di Tanjakan Trangkil.

Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, Ipda Agus Tri Handoko mengatakan, korban yang meninggal dunia yakni seorang mahasiswi bernama Wildan Rochmawati warga Riau.

Perempuan berusia 22 tahun itu dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka parah di kepala.

“Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUP Kariadi untuk proses selanjutnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Handoko menjelaskan peristiwa ini terjadi pukul 10.30 WIB.

Insiden melibatkan motor beat bernomor polisi H-5526-BEE yang dikendarai korban dengan microbus bernomor polisi H-7083-OG yang dikemudikan Ibnu Sutowo (50) warga Ngaliyan Kota Semarang.

Kejadian bermula ketika korban melaju dari arah Selatan (Trangkil) menuju ke Utara (Kretek Wesi).

"Saat di lokasi, kemudian terjadi tabrakan dengan microbus yang melaju dari arah berlawanan," ungkapnya.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum08 Agustus 2026, 09:31 WIB

Film “Dan Bandung” Gelar Gala Premiere di Semarang, Kisah Cinta Anak Muda Siap Tayang

Film “Dan Bandung” menggelar gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang, Jumat (7/8/2026) malam.
Jumpa pers produser dan pemain 
film “Dan Bandung” di sela-sela gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan07 Agustus 2026, 11:43 WIB

1.091 Siswa SD-SMP Ramaikan MrKrisOlim Competition 2026, Ajang Kompetisi Nasional Berbasis Fair Play

Lembaga bimbingan belajar spesialis Olimpiade Sains Nasional (OSN), MrKrisOlim, kembali menggelar MrKrisOlim Competition (MKOC) 2026.
 (Sumber: )
Bisnis03 Agustus 2026, 21:04 WIB

Hadir di Gringsing, LAARYA SKIN Clinic Siap Berikan Layanan Kecantikan Profesional bagi Masyarakat

LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang resmi dibuka dan mulai beroperasi.
Pembukaan LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang.

 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Agustus 2026, 16:23 WIB

Perkara Waris Rumah di Pringgading Semarang, Bukti-bukti Baru Tergugat Dihadirkan

Perkara sidang perdata mengenai harta warisan rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, yang ditinggalkan mendiang pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi memasuki babak baru.
Imanuel Alvares, kuasa hukum tergugat memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)