Tata Cara dan Syarat Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

Elsa Krismawati
Jumat 08 September 2023, 13:24 WIB
Tata cara dan persyaratan klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan (Sumber : pexels.com)

Tata cara dan persyaratan klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan (Sumber : pexels.com)

INFOSEMARANG.COM - Terdapat berbagai layanan yang dapat dicover oleh BPJS Kesehatan.

Selain perawatan rawat jalan dan rawat inap, peserta BPJS Kesehatan juga berhak untuk mengklaim layanan alat kesehatan, seperti kacamata.

Menurut Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), peserta dapat mengklaim layanan ini dengan batasan maksimal dua tahun sekali.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Spot Foto Prewedding di Semarang dengan Konsep Outdoor, Gak Perlu Jauh-jauh Ke Bromo!

Namun, bagaimana cara melakukannya?

Persyaratan untuk mengajukan klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

Hanya dapat diajukan sekali setiap 2 tahun, sesuai dengan indikasi medis.

Klaim dapat diajukan untuk masalah mata minus atau silinder.

Berikut nilai penggantian kacamata melalui BPJS Kesehatan:

Baca Juga: 4 Konsep Prewedding Artis Low Budget, Tanpa Flare atau Sebabkan Kebakaran Hutan, Bisa Dicontek Nih!

Kelas 3: Rp150.000
Kelas 2: Rp200.000
Kelas 1: Rp300.000

Langkah Pembelian Kacamata dengan BPJS Kesehatan

Berikut langkah-langkah untuk membeli kacamata menggunakan BPJS Kesehatan:

1.Berkunjung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat I

Seperti layanan lainnya, Anda harus memulai proses klaim kacamata melalui fasilitas kesehatan tingkat I yang terdaftar dalam kartu BPJS Kesehatan Anda.

Baca Juga: SSttt! Ini Cara Menentukan Formasi CASN 2023 Sesuai Kualifikasi Pendidikan, Harus Sesuai Jurusan?

Ini bisa berupa puskesmas, klinik, atau dokter yang tercantum di kartu tersebut.

Setelah itu, mintalah surat rujukan dan tunjukkan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2.Berkonsultasi dengan Dokter Mata

Ketika Anda telah sampai di dokter mata yang ditunjuk, peserta BPJS Kesehatan dapat menjalani pemeriksaan mata dan menerima resep untuk pembelian kacamata.

Baca Juga: Sendirian ke Puskesmas Tanya Ada Suntik Mati, Video Nenek-nenek Ini Bikin Sedih Warganet

Pastikan untuk mengunjungi dokter atau poliklinik yang telah ditunjuk oleh BPJS agar proses pembelian kacamata berjalan lancar dan tanpa hambatan.

3.Mengambil Resep Kacamata

Setelah pemeriksaan mata melalui BPJS, Anda akan menerima resep untuk kacamata yang Anda butuhkan.


Peserta BPJS Kesehatan harus melegalisasi resep ini oleh dokter spesialis mata untuk dapat digunakan.

Baca Juga: Terjadi Lagi! Guru Botaki Siswa SMP , Tega Sisakan Sedikit Rambut di Samping hingga Tampilannya Mirip Badut

Mengunjungi Toko Optik yang Bermitra dengan BPJS

Selanjutnya, untuk membeli kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, Anda perlu mengunjungi toko optik yang bermitra dengan BPJS.

Di toko optik BPJS tersebut, Anda dapat membeli kacamata sesuai dengan resep dan kebutuhan Anda.

Selama proses pembelian ini, pastikan Anda melampirkan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Foto Prewedding di Savana Bromo Gunakan Flare Hingga Sebabkan Kebakaran Beredar, Warganet: Tetep Jelek


Jika kacamata yang Anda butuhkan tidak tersedia, Anda dapat menggunakan resep sebagai acuan untuk memesan kacamata melalui BPJS Kesehatan.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)