Jumat, 30 Okt 2026 Semarang RayaUmumBisnisPendidikanGaya Hidup
Beranda › Bisnis
Bisnis

Bukan Larang TikTok Shop, Mendag: Hanya Mengatur Ulang Regulasinya

✍️ Jeanne Pita W 🕒 29 Sep 2023 👁️ 14x dibaca
Bukan Larang TikTok Shop, Mendag: Hanya Mengatur Ulang Regulasinya (Sumber : instagram.com/ussfeeds)
Bukan Larang TikTok Shop, Mendag: Hanya Mengatur Ulang Regulasinya (Sumber : instagram.com/ussfeeds) Foto: instagram.com/ussfeeds

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menekankan pentingnya TikTok Shop mendapatkan izin untuk operasional social commerce.

INFOSEMARANG.COM -- Beberapa hari belakangan ini TikTok sedang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, terutama TikTok Shop.

Pasalnya, pemerintah secara resmi mengungkapkan bahwa akan melarang platform media ssial di Indonesia untuk bertransformasi menjadi platform social commerce serupa TikTok Shop untuk melakukan transaksi penjualan.

Aturan ini akan dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang bergerak dalam sistem perdagangan elektronik.

Baca Juga: Antisipasi PSIS Semarang Jamu Juara Bertahan PSM Makassar BRI Liga 1 2023/2024

Meski demikian, media sosial TikTok sendiri tetap dapat digunakan namun hanya dapat mengakses fitur promosi dan tidak diperbolehkan melakukan transaksi.

Lebih lanjut, menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 27 September 2023, ia menekankan pentingnya TikTok Shop mendapatkan izin untuk operasional social commerce.

“Social commerce ditujukan semata-mata untuk promosi dan periklanan, jika ingin berjualan silahkan dilakukan di platform e-commerce atau online," ungkapnya.

Baca Juga: VIRAL Perempuan Teriak Minta Tolong dan Dipaksa Masuk Mobil, Pemilik Kendaraan Diamankan dan Dimintai Keterangan

Selain itu, ia pun juga mendorong penjual TikTok Shop lokal untuk mengalihkan operasionalnya ke platform e-commerce. ***

JW
Jeanne Pita WPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update